{"title":"绿色建筑评估标准的比较","authors":"Eko Debby Prasustiawan, Hamka Hamka, Sri Winarni","doi":"10.36040/semsina.v4i01.7979","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Bangunan gedung hijau saat ini semakin terus berkembang, baik dalam konteks riset, regulasi dan penilaian bangunan gedung itu sendiri. Pemerintah pun semakin konsern untuk memperbanyak bangunan hijau dengan mengeluarkan peraturan-peraturan dalam rangka turut serta mengurangi kerusakan lingkungan akibat dari pemansan lingkungan. Saat ini terdapat 2 dokumen yang paling sering digunakan sebagai kriteria riset penilaian bangunan gedung hijau yaitu Greenship GBCI dan Permen PUPR No. 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui persamaan dan perbedaan kriteria penilaian bangunan gedung hijau yang ada pada Greenship GBCI dan Permen PUPR No. 21 Tahun 2021 dan bagaimana korelasinya dengan kriteria atau prinsip perancangan arsitektur hijau. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik analisis komparatif data berdasarkan variabel kriteria yang diteliti. Hasilnya menujukkan beberapa perbedaan dan persamaan yaitu persamaannya hanya terletak pada kriteria penilaian pada objek bangunan baru/ new building pada GBCI dengan tahap perancangan teknis pada Permen PUPR No. 21 Tahun 2021 yang meliputi aspek tapak/ lahan, efisiensi energi, konservasi air, pemanfaatan material, kesehatan dan kenyamatan ruang, dan pengelolaan lingkungan dan sampah. Permen PUPR No. 21 Tahun 2021 lebih banyak kriteria berdasarkan tahapannya. Secara garis besar memiliki 5 tahapan yaitu Pemrograman; Perencanaan teknis; Pelaksanaan konstruksi; Pemanfaatan; dan Pembongkaran. Korelasi hubungan antara arsitektur hijau dengan kriteria Greenship GBCI dan Permen PUPR No.21 tahun 2021 juga memiliki subtansi tujuan yang sama","PeriodicalId":503738,"journal":{"name":"Prosiding SEMSINA","volume":"28 2","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERBANDINGAN KRITERIA PENILAIAN BANGUNAN GEDUNG HIJAU\",\"authors\":\"Eko Debby Prasustiawan, Hamka Hamka, Sri Winarni\",\"doi\":\"10.36040/semsina.v4i01.7979\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Bangunan gedung hijau saat ini semakin terus berkembang, baik dalam konteks riset, regulasi dan penilaian bangunan gedung itu sendiri. Pemerintah pun semakin konsern untuk memperbanyak bangunan hijau dengan mengeluarkan peraturan-peraturan dalam rangka turut serta mengurangi kerusakan lingkungan akibat dari pemansan lingkungan. Saat ini terdapat 2 dokumen yang paling sering digunakan sebagai kriteria riset penilaian bangunan gedung hijau yaitu Greenship GBCI dan Permen PUPR No. 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui persamaan dan perbedaan kriteria penilaian bangunan gedung hijau yang ada pada Greenship GBCI dan Permen PUPR No. 21 Tahun 2021 dan bagaimana korelasinya dengan kriteria atau prinsip perancangan arsitektur hijau. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik analisis komparatif data berdasarkan variabel kriteria yang diteliti. Hasilnya menujukkan beberapa perbedaan dan persamaan yaitu persamaannya hanya terletak pada kriteria penilaian pada objek bangunan baru/ new building pada GBCI dengan tahap perancangan teknis pada Permen PUPR No. 21 Tahun 2021 yang meliputi aspek tapak/ lahan, efisiensi energi, konservasi air, pemanfaatan material, kesehatan dan kenyamatan ruang, dan pengelolaan lingkungan dan sampah. Permen PUPR No. 21 Tahun 2021 lebih banyak kriteria berdasarkan tahapannya. Secara garis besar memiliki 5 tahapan yaitu Pemrograman; Perencanaan teknis; Pelaksanaan konstruksi; Pemanfaatan; dan Pembongkaran. Korelasi hubungan antara arsitektur hijau dengan kriteria Greenship GBCI dan Permen PUPR No.21 tahun 2021 juga memiliki subtansi tujuan yang sama\",\"PeriodicalId\":503738,\"journal\":{\"name\":\"Prosiding SEMSINA\",\"volume\":\"28 2\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-12-08\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Prosiding SEMSINA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36040/semsina.v4i01.7979\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Prosiding SEMSINA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36040/semsina.v4i01.7979","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERBANDINGAN KRITERIA PENILAIAN BANGUNAN GEDUNG HIJAU
Bangunan gedung hijau saat ini semakin terus berkembang, baik dalam konteks riset, regulasi dan penilaian bangunan gedung itu sendiri. Pemerintah pun semakin konsern untuk memperbanyak bangunan hijau dengan mengeluarkan peraturan-peraturan dalam rangka turut serta mengurangi kerusakan lingkungan akibat dari pemansan lingkungan. Saat ini terdapat 2 dokumen yang paling sering digunakan sebagai kriteria riset penilaian bangunan gedung hijau yaitu Greenship GBCI dan Permen PUPR No. 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui persamaan dan perbedaan kriteria penilaian bangunan gedung hijau yang ada pada Greenship GBCI dan Permen PUPR No. 21 Tahun 2021 dan bagaimana korelasinya dengan kriteria atau prinsip perancangan arsitektur hijau. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik analisis komparatif data berdasarkan variabel kriteria yang diteliti. Hasilnya menujukkan beberapa perbedaan dan persamaan yaitu persamaannya hanya terletak pada kriteria penilaian pada objek bangunan baru/ new building pada GBCI dengan tahap perancangan teknis pada Permen PUPR No. 21 Tahun 2021 yang meliputi aspek tapak/ lahan, efisiensi energi, konservasi air, pemanfaatan material, kesehatan dan kenyamatan ruang, dan pengelolaan lingkungan dan sampah. Permen PUPR No. 21 Tahun 2021 lebih banyak kriteria berdasarkan tahapannya. Secara garis besar memiliki 5 tahapan yaitu Pemrograman; Perencanaan teknis; Pelaksanaan konstruksi; Pemanfaatan; dan Pembongkaran. Korelasi hubungan antara arsitektur hijau dengan kriteria Greenship GBCI dan Permen PUPR No.21 tahun 2021 juga memiliki subtansi tujuan yang sama