{"title":"全球化时代习俗价值观的存在(中苏拉威西省北莫罗瓦利地区莫里部落儿童的习俗价值观研究)","authors":"Maddukelleng Maddukelleng","doi":"10.29210/020232310","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini berusaha mengungkap nilai-nilai adat yang masih bertahan dalam era globalisasi. Nilai adat dimaksud adalah kebiasaan yang dipatenkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat pada etnis suku Mori di Kabupaten Morowali Utara. Nilai adat ini menjadi sangat penting untuk menumbuhkan kembali nilai dan norma adat yang pernah ada guna mengatur perilaku masyarakat yang kini semakin jauh dari harapan. Aturan positif dan agama yang menjadi panduan, mengatur semua itu sering diperhadapkan ketidakpuasan, lalu muncul dendam dan bisa berujung pada konflik sosial. Hasilnya, ternyata sangat menggembirakan, di Kabupaten Morowali memiliki norma dan nilai adat yang masih diberlakukan oleh masyarakat, terutama berkaitan dengan perilaku dan kehidupan sehari-hari, serta pesta perkawinan. Hal ini dikuatkan dengan terbentuknya kelembagaan adat secara formal dari tingkat desa sampai Kabupaten, aturan adatnya juga sudah banyak terdokumentasi, sanksi adat telah ditetapkan bersama tokoh-tokoh adat dan pemberlakukannya diserahkan pada masing-masing wilayah adat ditingkat desa. Tingkatan sanksi adat melipti; “Tudu Langkai” yakni tingkatan sanksi paling berat yang bisa sanksinya adalah kerbau (tudu) 7 ekor dengan segala ikutannya, kemudian “Tudu Tungano”, dan “Tudu Kodei”. Yang diatur oleh adat biasanya perzinahan, (Monsosabo), perampas istri orang, pencurian ringan, kata-kata kasar, rencana pembunuhan, pencurian, dan persoalan muda mudi. Segala bentuk pelanggaran yang tidak bisa diselesaikan secara adat akan diteruskan kepihak yang berwenang.","PeriodicalId":510476,"journal":{"name":"JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia)","volume":"9 2","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Eksistensi Nilai-Nilai Adat Dalam Era Globalisasi (Studi Tentang Nilai-Nilai Adat Anak Suku Mori Di Kabupaten Morowali Utara Sulawesi Tengah)\",\"authors\":\"Maddukelleng Maddukelleng\",\"doi\":\"10.29210/020232310\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini berusaha mengungkap nilai-nilai adat yang masih bertahan dalam era globalisasi. Nilai adat dimaksud adalah kebiasaan yang dipatenkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat pada etnis suku Mori di Kabupaten Morowali Utara. Nilai adat ini menjadi sangat penting untuk menumbuhkan kembali nilai dan norma adat yang pernah ada guna mengatur perilaku masyarakat yang kini semakin jauh dari harapan. Aturan positif dan agama yang menjadi panduan, mengatur semua itu sering diperhadapkan ketidakpuasan, lalu muncul dendam dan bisa berujung pada konflik sosial. Hasilnya, ternyata sangat menggembirakan, di Kabupaten Morowali memiliki norma dan nilai adat yang masih diberlakukan oleh masyarakat, terutama berkaitan dengan perilaku dan kehidupan sehari-hari, serta pesta perkawinan. Hal ini dikuatkan dengan terbentuknya kelembagaan adat secara formal dari tingkat desa sampai Kabupaten, aturan adatnya juga sudah banyak terdokumentasi, sanksi adat telah ditetapkan bersama tokoh-tokoh adat dan pemberlakukannya diserahkan pada masing-masing wilayah adat ditingkat desa. Tingkatan sanksi adat melipti; “Tudu Langkai” yakni tingkatan sanksi paling berat yang bisa sanksinya adalah kerbau (tudu) 7 ekor dengan segala ikutannya, kemudian “Tudu Tungano”, dan “Tudu Kodei”. Yang diatur oleh adat biasanya perzinahan, (Monsosabo), perampas istri orang, pencurian ringan, kata-kata kasar, rencana pembunuhan, pencurian, dan persoalan muda mudi. Segala bentuk pelanggaran yang tidak bisa diselesaikan secara adat akan diteruskan kepihak yang berwenang.\",\"PeriodicalId\":510476,\"journal\":{\"name\":\"JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia)\",\"volume\":\"9 2\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-12-05\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29210/020232310\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29210/020232310","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Eksistensi Nilai-Nilai Adat Dalam Era Globalisasi (Studi Tentang Nilai-Nilai Adat Anak Suku Mori Di Kabupaten Morowali Utara Sulawesi Tengah)
Penelitian ini berusaha mengungkap nilai-nilai adat yang masih bertahan dalam era globalisasi. Nilai adat dimaksud adalah kebiasaan yang dipatenkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat pada etnis suku Mori di Kabupaten Morowali Utara. Nilai adat ini menjadi sangat penting untuk menumbuhkan kembali nilai dan norma adat yang pernah ada guna mengatur perilaku masyarakat yang kini semakin jauh dari harapan. Aturan positif dan agama yang menjadi panduan, mengatur semua itu sering diperhadapkan ketidakpuasan, lalu muncul dendam dan bisa berujung pada konflik sosial. Hasilnya, ternyata sangat menggembirakan, di Kabupaten Morowali memiliki norma dan nilai adat yang masih diberlakukan oleh masyarakat, terutama berkaitan dengan perilaku dan kehidupan sehari-hari, serta pesta perkawinan. Hal ini dikuatkan dengan terbentuknya kelembagaan adat secara formal dari tingkat desa sampai Kabupaten, aturan adatnya juga sudah banyak terdokumentasi, sanksi adat telah ditetapkan bersama tokoh-tokoh adat dan pemberlakukannya diserahkan pada masing-masing wilayah adat ditingkat desa. Tingkatan sanksi adat melipti; “Tudu Langkai” yakni tingkatan sanksi paling berat yang bisa sanksinya adalah kerbau (tudu) 7 ekor dengan segala ikutannya, kemudian “Tudu Tungano”, dan “Tudu Kodei”. Yang diatur oleh adat biasanya perzinahan, (Monsosabo), perampas istri orang, pencurian ringan, kata-kata kasar, rencana pembunuhan, pencurian, dan persoalan muda mudi. Segala bentuk pelanggaran yang tidak bisa diselesaikan secara adat akan diteruskan kepihak yang berwenang.