{"title":"法律面前人人平等原则视角下的豁免权","authors":"R. Rahmadani, Hufron Hufron","doi":"10.47647/jsh.v6i2.1530","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak Tujuan dari penulisan dan penelitian dari jurnal berjudul hak imunitas terhadap prinsip persamaan derajat dihadapan hukum ini adalah untuk mengetahui dan menjelasakan kedudukan hak imunitas yang dimiliki oleh anggota DPR. Hak imunitas merupakan suatu instrumen yang dianggap istimewa berupa pemberian hak kekebalan yang diberikan kepada anggota parlemen dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya. Mengingat banyaknya tugas dan tingkat kerumitan dalam menjalankan tugas yang diberikan oleh negara. Tugas anggota DPR tidak hanya terbatas pada proses pembentukan Undang-Undang, akan tetapi terdapat juga tugas-tugas lain seperti fungsi anggaran yang tentunya dalam fungsi-fungsi tersebut terdapat hak-hak bagi anggota parlemen dalam menyampaikan pendapat. Hal tersebut menjadi objek menarik untuk dibahas mengingat dalam pelaksanaan fungsi dan tugas tersebut anggota DPR diberikan Imunitas (kekebalan) yang telah diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945 dan secara lebih lanjut diatur khusus dalam UU MD3. Hak imunitas diberikan dalam rangka menjaga kehormatan dan marwah lembaga negara, akan tetapi penggunaan hak imunitas yang dimiliki oleh DPR menjadi perdebatan di kalangan publik. Masyarakat memiliki penafsiran tersendiri bahwasannya produk hukum di negeri ini dirasa masih diksriminatif dan hanya sebagian kalangan saja yang diberikan hak eksklusif tersebut selain itu hak tersebut juga menimbulkan perdebatan mengenai persamaan derajat bagi setiap warga negara dihadapan hukum. Masyarakat memiliki suatu pandangan bahwasannya pemerintah diwajibkan untuk tidak membedakan dan memberikan suatu bentuk perlakuan hukum terhadap warga negara, terlebih dalam kasus-kasus tertentu anggota DPR sering berlindung dibalik hak imunitas dan kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan bilamana terjadi gugatan hukum yang sedang menimpanya.Kesimpulan dari penulisan ini adalah Hak Imunitas yang terkandung dalam Pasal 245 Ayat (1) UU No.2 Tahun 2018 bertentangan dengan prinsip persamaan derajat di hadapan hukum.Kata kunci: Hak Imunitas, Dewan Perwakilan Rakyat, Prinsip Persamaan Derajat di Hadapan Hukum","PeriodicalId":154714,"journal":{"name":"Jurnal Sosial Humaniora Sigli","volume":"50 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"HAK IMUNITAS DALAM PERSPEKTIF PRINSIP PERSAMAAN DERAJAT DI HADAPAN HUKUM\",\"authors\":\"R. Rahmadani, Hufron Hufron\",\"doi\":\"10.47647/jsh.v6i2.1530\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstrak Tujuan dari penulisan dan penelitian dari jurnal berjudul hak imunitas terhadap prinsip persamaan derajat dihadapan hukum ini adalah untuk mengetahui dan menjelasakan kedudukan hak imunitas yang dimiliki oleh anggota DPR. Hak imunitas merupakan suatu instrumen yang dianggap istimewa berupa pemberian hak kekebalan yang diberikan kepada anggota parlemen dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya. Mengingat banyaknya tugas dan tingkat kerumitan dalam menjalankan tugas yang diberikan oleh negara. Tugas anggota DPR tidak hanya terbatas pada proses pembentukan Undang-Undang, akan tetapi terdapat juga tugas-tugas lain seperti fungsi anggaran yang tentunya dalam fungsi-fungsi tersebut terdapat hak-hak bagi anggota parlemen dalam menyampaikan pendapat. Hal tersebut menjadi objek menarik untuk dibahas mengingat dalam pelaksanaan fungsi dan tugas tersebut anggota DPR diberikan Imunitas (kekebalan) yang telah diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945 dan secara lebih lanjut diatur khusus dalam UU MD3. Hak imunitas diberikan dalam rangka menjaga kehormatan dan marwah lembaga negara, akan tetapi penggunaan hak imunitas yang dimiliki oleh DPR menjadi perdebatan di kalangan publik. Masyarakat memiliki penafsiran tersendiri bahwasannya produk hukum di negeri ini dirasa masih diksriminatif dan hanya sebagian kalangan saja yang diberikan hak eksklusif tersebut selain itu hak tersebut juga menimbulkan perdebatan mengenai persamaan derajat bagi setiap warga negara dihadapan hukum. Masyarakat memiliki suatu pandangan bahwasannya pemerintah diwajibkan untuk tidak membedakan dan memberikan suatu bentuk perlakuan hukum terhadap warga negara, terlebih dalam kasus-kasus tertentu anggota DPR sering berlindung dibalik hak imunitas dan kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan bilamana terjadi gugatan hukum yang sedang menimpanya.Kesimpulan dari penulisan ini adalah Hak Imunitas yang terkandung dalam Pasal 245 Ayat (1) UU No.2 Tahun 2018 bertentangan dengan prinsip persamaan derajat di hadapan hukum.Kata kunci: Hak Imunitas, Dewan Perwakilan Rakyat, Prinsip Persamaan Derajat di Hadapan Hukum\",\"PeriodicalId\":154714,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Sosial Humaniora Sigli\",\"volume\":\"50 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-11-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Sosial Humaniora Sigli\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47647/jsh.v6i2.1530\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Sosial Humaniora Sigli","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47647/jsh.v6i2.1530","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
HAK IMUNITAS DALAM PERSPEKTIF PRINSIP PERSAMAAN DERAJAT DI HADAPAN HUKUM
Abstrak Tujuan dari penulisan dan penelitian dari jurnal berjudul hak imunitas terhadap prinsip persamaan derajat dihadapan hukum ini adalah untuk mengetahui dan menjelasakan kedudukan hak imunitas yang dimiliki oleh anggota DPR. Hak imunitas merupakan suatu instrumen yang dianggap istimewa berupa pemberian hak kekebalan yang diberikan kepada anggota parlemen dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya. Mengingat banyaknya tugas dan tingkat kerumitan dalam menjalankan tugas yang diberikan oleh negara. Tugas anggota DPR tidak hanya terbatas pada proses pembentukan Undang-Undang, akan tetapi terdapat juga tugas-tugas lain seperti fungsi anggaran yang tentunya dalam fungsi-fungsi tersebut terdapat hak-hak bagi anggota parlemen dalam menyampaikan pendapat. Hal tersebut menjadi objek menarik untuk dibahas mengingat dalam pelaksanaan fungsi dan tugas tersebut anggota DPR diberikan Imunitas (kekebalan) yang telah diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945 dan secara lebih lanjut diatur khusus dalam UU MD3. Hak imunitas diberikan dalam rangka menjaga kehormatan dan marwah lembaga negara, akan tetapi penggunaan hak imunitas yang dimiliki oleh DPR menjadi perdebatan di kalangan publik. Masyarakat memiliki penafsiran tersendiri bahwasannya produk hukum di negeri ini dirasa masih diksriminatif dan hanya sebagian kalangan saja yang diberikan hak eksklusif tersebut selain itu hak tersebut juga menimbulkan perdebatan mengenai persamaan derajat bagi setiap warga negara dihadapan hukum. Masyarakat memiliki suatu pandangan bahwasannya pemerintah diwajibkan untuk tidak membedakan dan memberikan suatu bentuk perlakuan hukum terhadap warga negara, terlebih dalam kasus-kasus tertentu anggota DPR sering berlindung dibalik hak imunitas dan kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan bilamana terjadi gugatan hukum yang sedang menimpanya.Kesimpulan dari penulisan ini adalah Hak Imunitas yang terkandung dalam Pasal 245 Ayat (1) UU No.2 Tahun 2018 bertentangan dengan prinsip persamaan derajat di hadapan hukum.Kata kunci: Hak Imunitas, Dewan Perwakilan Rakyat, Prinsip Persamaan Derajat di Hadapan Hukum