S. Sopian, D. M. Agustiana, Eti Heryati, Nova Nova, Ruslandi Ruslandi
{"title":"万丹巴杜伊习惯法社区的政府系统","authors":"S. Sopian, D. M. Agustiana, Eti Heryati, Nova Nova, Ruslandi Ruslandi","doi":"10.37640/jcv.v3i2.1877","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan menganalisis sistem pemerintahan Masyarakat Hukum Adat Baduy dalam konteks Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Metode penelitian yang digunakan meliputi pendekatan hukum yuridis normatif dan hukum empiris (pendekatan campuran). Pendekatan hukum yuridis normatif digunakan untuk memahami kerangka hukum yang mengatur sistem pemerintahan Masyarakat Hukum Adat Baduy. Pendekatan hukum empiris melibatkan penelitian lapangan dengan pengamatan langsung pada praktik pemerintahan sehari-hari dalam masyarakat.Data dikumpulkan melalui observasi lapangan, wawancara, kuesioner, dan studi pustaka. Analisis data menggunakan pendekatan deskriptif analitis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Banten dan Kabupaten Lebak memiliki peran penting dalam mendukung sistem pemerintahan Masyarakat Hukum Adat Baduy. Masyarakat Baduy menjalankan sistem pemerintahan mereka berdasarkan hukum adat \"pikukuh karuhun\" dengan tiga pemimpin adat yang berbeda.Penelitian ini memberikan pemahaman mendalam tentang hubungan antara sistem pemerintahan Masyarakat Hukum Adat Baduy dengan kerangka hukum yang ada, menyoroti pentingnya pranata kelembagaan adat dalam mengatur pemerintahan desa mereka.","PeriodicalId":251130,"journal":{"name":"Jurnal Citizenship Virtues","volume":"92 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Sistem Pemerintahan Masyarakat Hukum Adat Baduy Banten\",\"authors\":\"S. Sopian, D. M. Agustiana, Eti Heryati, Nova Nova, Ruslandi Ruslandi\",\"doi\":\"10.37640/jcv.v3i2.1877\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan menganalisis sistem pemerintahan Masyarakat Hukum Adat Baduy dalam konteks Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Metode penelitian yang digunakan meliputi pendekatan hukum yuridis normatif dan hukum empiris (pendekatan campuran). Pendekatan hukum yuridis normatif digunakan untuk memahami kerangka hukum yang mengatur sistem pemerintahan Masyarakat Hukum Adat Baduy. Pendekatan hukum empiris melibatkan penelitian lapangan dengan pengamatan langsung pada praktik pemerintahan sehari-hari dalam masyarakat.Data dikumpulkan melalui observasi lapangan, wawancara, kuesioner, dan studi pustaka. Analisis data menggunakan pendekatan deskriptif analitis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Banten dan Kabupaten Lebak memiliki peran penting dalam mendukung sistem pemerintahan Masyarakat Hukum Adat Baduy. Masyarakat Baduy menjalankan sistem pemerintahan mereka berdasarkan hukum adat \\\"pikukuh karuhun\\\" dengan tiga pemimpin adat yang berbeda.Penelitian ini memberikan pemahaman mendalam tentang hubungan antara sistem pemerintahan Masyarakat Hukum Adat Baduy dengan kerangka hukum yang ada, menyoroti pentingnya pranata kelembagaan adat dalam mengatur pemerintahan desa mereka.\",\"PeriodicalId\":251130,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Citizenship Virtues\",\"volume\":\"92 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-10-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Citizenship Virtues\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.37640/jcv.v3i2.1877\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Citizenship Virtues","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37640/jcv.v3i2.1877","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Sistem Pemerintahan Masyarakat Hukum Adat Baduy Banten
Penelitian ini bertujuan menganalisis sistem pemerintahan Masyarakat Hukum Adat Baduy dalam konteks Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Metode penelitian yang digunakan meliputi pendekatan hukum yuridis normatif dan hukum empiris (pendekatan campuran). Pendekatan hukum yuridis normatif digunakan untuk memahami kerangka hukum yang mengatur sistem pemerintahan Masyarakat Hukum Adat Baduy. Pendekatan hukum empiris melibatkan penelitian lapangan dengan pengamatan langsung pada praktik pemerintahan sehari-hari dalam masyarakat.Data dikumpulkan melalui observasi lapangan, wawancara, kuesioner, dan studi pustaka. Analisis data menggunakan pendekatan deskriptif analitis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Banten dan Kabupaten Lebak memiliki peran penting dalam mendukung sistem pemerintahan Masyarakat Hukum Adat Baduy. Masyarakat Baduy menjalankan sistem pemerintahan mereka berdasarkan hukum adat "pikukuh karuhun" dengan tiga pemimpin adat yang berbeda.Penelitian ini memberikan pemahaman mendalam tentang hubungan antara sistem pemerintahan Masyarakat Hukum Adat Baduy dengan kerangka hukum yang ada, menyoroti pentingnya pranata kelembagaan adat dalam mengatur pemerintahan desa mereka.