对 "叫猫 "行为(口头性骚扰)的司法审查

Murakaba, Mohamad Rafi'ie
{"title":"对 \"叫猫 \"行为(口头性骚扰)的司法审查","authors":"Murakaba, Mohamad Rafi'ie","doi":"10.32492/jj.v12i2.12206","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini berjudul Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan catcalling (Pelecehan Seksual Secara Verbal) Berdasarkan Uu No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Indonesia perbuatan (pelecehan seksual secara verbal) catcalling bukanlah suatu hal yang wajar, namun merupakan suatu permasalahan global khususnya di indonisia sendiri yang banyak merugikan orang lain. Dan perbuatan (pelecehan seksual secara verbal) catcalling merupakan suatu tindak pidana yang terjadi di ruang publik, seperti di jalan, pasar,angkutan umum, sekolah, dan lain-lain. Orang yang perrnah mengalami (pelecehan seksual secara verbal) catcalling merasa dirinya tidak aman, tentram, damai ketika keluar rumah. Dan dampak nya dari perbuatan catcalling ini menimbulkan gangguan psikologis, dan mental seseorang.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu menggunakan jenis penelitian normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan dan dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum yang sudah tersedia berupa buku, artikel, jurnal ilmiah. Dengan penelitian skripsi ini dapat mengetahui bahwa (pelecehan seksual secara verbal) catcalling di indonesia bukanlah suatu permasalahan yang sederhana melainkan permasalahan global yang merupakan suatu tindak pidana.Hasil dari penelitian ini yaitu pertama Menurut perspektif hukum pidana, perbuatan (pelecehan seksual verbal) catcalling merupakan perbuatan pelecehan verbal berkaitan dengan tindak pidana yang melanggar kesusilaan. Adapun pasal-pasal yang bisa digunakan dalam menangani perkara pelecehan seksual verbal catcalling ini yaitu, Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual. Adapun sanksi yang dapat diberikan pada pelaku pelecehan seksual secara verbal catcalling yaitu dipidana penjara paling lama (sembilan) bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya dalam Pasal 281 Ayat (1) KUHP, Pasal 8, Pasal 34, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi yang juga mengatur tentang kesusilaan. Lalu selanjutnya hasil kedua yaitu faktor-faktor pendorong terjadinya pelecehan seksual secara verbal yaitu, faktor kejiwaan, faktor biologis, faktor moral, faktor rendahnya pendidikan dan ekonomi, faktor lingkungan atau tempat tinggal, faktor alkohol, faktor kurangnya pemahaman terhadap agama. Kata kunci : Catcalling, (Pelecehan Seksual Secara Verbal), Tindak","PeriodicalId":332952,"journal":{"name":"Justicia Journal","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERBUATAN CATCALLING (PELECEHAN SEKSUAL SECARA VERBAL)\",\"authors\":\"Murakaba, Mohamad Rafi'ie\",\"doi\":\"10.32492/jj.v12i2.12206\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini berjudul Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan catcalling (Pelecehan Seksual Secara Verbal) Berdasarkan Uu No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Indonesia perbuatan (pelecehan seksual secara verbal) catcalling bukanlah suatu hal yang wajar, namun merupakan suatu permasalahan global khususnya di indonisia sendiri yang banyak merugikan orang lain. Dan perbuatan (pelecehan seksual secara verbal) catcalling merupakan suatu tindak pidana yang terjadi di ruang publik, seperti di jalan, pasar,angkutan umum, sekolah, dan lain-lain. Orang yang perrnah mengalami (pelecehan seksual secara verbal) catcalling merasa dirinya tidak aman, tentram, damai ketika keluar rumah. Dan dampak nya dari perbuatan catcalling ini menimbulkan gangguan psikologis, dan mental seseorang.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu menggunakan jenis penelitian normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan dan dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum yang sudah tersedia berupa buku, artikel, jurnal ilmiah. Dengan penelitian skripsi ini dapat mengetahui bahwa (pelecehan seksual secara verbal) catcalling di indonesia bukanlah suatu permasalahan yang sederhana melainkan permasalahan global yang merupakan suatu tindak pidana.Hasil dari penelitian ini yaitu pertama Menurut perspektif hukum pidana, perbuatan (pelecehan seksual verbal) catcalling merupakan perbuatan pelecehan verbal berkaitan dengan tindak pidana yang melanggar kesusilaan. Adapun pasal-pasal yang bisa digunakan dalam menangani perkara pelecehan seksual verbal catcalling ini yaitu, Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual. Adapun sanksi yang dapat diberikan pada pelaku pelecehan seksual secara verbal catcalling yaitu dipidana penjara paling lama (sembilan) bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya dalam Pasal 281 Ayat (1) KUHP, Pasal 8, Pasal 34, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi yang juga mengatur tentang kesusilaan. Lalu selanjutnya hasil kedua yaitu faktor-faktor pendorong terjadinya pelecehan seksual secara verbal yaitu, faktor kejiwaan, faktor biologis, faktor moral, faktor rendahnya pendidikan dan ekonomi, faktor lingkungan atau tempat tinggal, faktor alkohol, faktor kurangnya pemahaman terhadap agama. Kata kunci : Catcalling, (Pelecehan Seksual Secara Verbal), Tindak\",\"PeriodicalId\":332952,\"journal\":{\"name\":\"Justicia Journal\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-09-18\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Justicia Journal\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32492/jj.v12i2.12206\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Justicia Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32492/jj.v12i2.12206","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

本研究的题目是 "对'叫猫'行为(口头性骚扰)的司法审查"。根据 2022 年关于印度尼西亚性暴力罪行的第 12 号法律,"叫猫 "行为(口头性骚扰)并非自然现象,而是一个全球性问题,尤其是在印度尼西亚,它伤害了许多人。而 "辱骂猫 "是一种发生在公共场所的刑事犯罪行为,如在街道、市场、公共交通工具、学校等。经历过(口头性骚扰)"叫猫 "行为的人觉得自己出门在外不安全、不放心、不安宁。撰写本论文时使用的研究方法是规范研究类型,采用法定方法,通过研究书籍、文章、科学 期刊等形式已有的法律材料来进行。通过本论文的研究可以知道,在印度尼西亚,(口头性骚扰)"叫猫 "行为不是一个简单的问题,而是一个全球性问题,属于刑事犯罪。本研究的结果是:首先,根据刑法的观点,(口头性骚扰)"叫猫 "行为是一种与违反礼仪的刑事犯罪有关的口头骚扰行为。在处理这种 "猫叫 "口头性骚扰案件时,可以使用的条款是关于性骚扰罪的 2022 年第 12 号法律第 5 条。对口头 "猫叫 "性骚扰行为人的处罚为最长(九)个月的监禁或最高 10 000 000.00 印尼盾(1 000 万印尼盾)的罚款。此外,《刑法典》第 281 条第(1)款、关于色情制品的 2008 年第 44 号法律第 8 条、第 34 条和第 35 条也对正派行为做出了规定。第二项结果是助长口头性骚扰的因素,即心理因素、生理因素、道德因素、教育程度低和经济因素、 环境或居住因素、酒精因素、对宗教缺乏了解。 关键词叫猫,(口头性骚扰),行为。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERBUATAN CATCALLING (PELECEHAN SEKSUAL SECARA VERBAL)
Penelitian ini berjudul Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan catcalling (Pelecehan Seksual Secara Verbal) Berdasarkan Uu No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Indonesia perbuatan (pelecehan seksual secara verbal) catcalling bukanlah suatu hal yang wajar, namun merupakan suatu permasalahan global khususnya di indonisia sendiri yang banyak merugikan orang lain. Dan perbuatan (pelecehan seksual secara verbal) catcalling merupakan suatu tindak pidana yang terjadi di ruang publik, seperti di jalan, pasar,angkutan umum, sekolah, dan lain-lain. Orang yang perrnah mengalami (pelecehan seksual secara verbal) catcalling merasa dirinya tidak aman, tentram, damai ketika keluar rumah. Dan dampak nya dari perbuatan catcalling ini menimbulkan gangguan psikologis, dan mental seseorang.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu menggunakan jenis penelitian normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan dan dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum yang sudah tersedia berupa buku, artikel, jurnal ilmiah. Dengan penelitian skripsi ini dapat mengetahui bahwa (pelecehan seksual secara verbal) catcalling di indonesia bukanlah suatu permasalahan yang sederhana melainkan permasalahan global yang merupakan suatu tindak pidana.Hasil dari penelitian ini yaitu pertama Menurut perspektif hukum pidana, perbuatan (pelecehan seksual verbal) catcalling merupakan perbuatan pelecehan verbal berkaitan dengan tindak pidana yang melanggar kesusilaan. Adapun pasal-pasal yang bisa digunakan dalam menangani perkara pelecehan seksual verbal catcalling ini yaitu, Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual. Adapun sanksi yang dapat diberikan pada pelaku pelecehan seksual secara verbal catcalling yaitu dipidana penjara paling lama (sembilan) bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya dalam Pasal 281 Ayat (1) KUHP, Pasal 8, Pasal 34, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi yang juga mengatur tentang kesusilaan. Lalu selanjutnya hasil kedua yaitu faktor-faktor pendorong terjadinya pelecehan seksual secara verbal yaitu, faktor kejiwaan, faktor biologis, faktor moral, faktor rendahnya pendidikan dan ekonomi, faktor lingkungan atau tempat tinggal, faktor alkohol, faktor kurangnya pemahaman terhadap agama. Kata kunci : Catcalling, (Pelecehan Seksual Secara Verbal), Tindak
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAH GUNAAN NARKOTIKA DAN KEDALANYA DI POLSEK KEC.ARJASA PULAU KANGEAN PERANAN DPRD DALAM PROSES PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH DI KABUPATEN JOMBANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2014 JURIDICAL REVIEW OF A LIMITED COMPANY IF ACTING AS A LIMITED LIABILITY COMPANY IN A COMMANDITARE VENNOOTSCHAP COMPANY PENCEGAHAN PERKAWINAN DI USIA MUDA DI KABUPATEN JOMBANG PERAN SERIKAT PEKERJA DALAM PENYUSUNAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1