{"title":"将知识产权发展成为银行信贷抵押品的对象","authors":"Siti Nurul Intan Sari Dalimunthe, Ridha Wahyuni","doi":"10.33476/ajl.v14i1.3566","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kekayaan Intelektual pada dasarnya merupakan benda bergerak tidak berwujud yang mempunyai nilai ekonomis. Pelaku ekonomi sebagai pemegang hak kekayaan intelektual (HKI) diharapkan dapat mengakses kredit perbankan dengan HKI yang mereka miliki sebagai obyek jaminan seperti di beberapa negara, Malaysia, Thailand dan Singapura. Permasalahan dalam penelitian ini : Apa yang menyebabkan HKI masih belum banyak diterima oleh Perbankan dan hanya menjadi jaminan tambahan jika diterima sebagai jaminan kredit ?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Sesuai dengan sifat HKI yang merupakan benda bergerak tidak berwujud maka HKI dapat dijadikan jaminan fidusia. Sampai saat ini belum ada pedoman penilaian atas nilai ekonomis seperti HKI sehingga belum terdapat kepastian mengenai valuasi (penilaian) sebagai dasar bagi bank dalam menghitung objek jaminan dalam bentuk HKI. Diperlukan peraturan dan mekanisme valuasi yang jelas dan menjamin kepastian hukum terhadap HKI, jika masih ingin mempertahankan HKI sebagai objek jaminan Perbankan. Sistem valuasi ini perlu dikelola lembaga khusus untuk menjamin nilai hak yang dibebani dengan objek HKI, sehingga apabila debitur cidera janji, kreditur dapat memiliki kepastian hukum terhadap nilai HKI yang dijaminkan.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"22 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERKEMBANGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI OBJEK JAMINAN KREDIT PERBANKAN\",\"authors\":\"Siti Nurul Intan Sari Dalimunthe, Ridha Wahyuni\",\"doi\":\"10.33476/ajl.v14i1.3566\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kekayaan Intelektual pada dasarnya merupakan benda bergerak tidak berwujud yang mempunyai nilai ekonomis. Pelaku ekonomi sebagai pemegang hak kekayaan intelektual (HKI) diharapkan dapat mengakses kredit perbankan dengan HKI yang mereka miliki sebagai obyek jaminan seperti di beberapa negara, Malaysia, Thailand dan Singapura. Permasalahan dalam penelitian ini : Apa yang menyebabkan HKI masih belum banyak diterima oleh Perbankan dan hanya menjadi jaminan tambahan jika diterima sebagai jaminan kredit ?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Sesuai dengan sifat HKI yang merupakan benda bergerak tidak berwujud maka HKI dapat dijadikan jaminan fidusia. Sampai saat ini belum ada pedoman penilaian atas nilai ekonomis seperti HKI sehingga belum terdapat kepastian mengenai valuasi (penilaian) sebagai dasar bagi bank dalam menghitung objek jaminan dalam bentuk HKI. Diperlukan peraturan dan mekanisme valuasi yang jelas dan menjamin kepastian hukum terhadap HKI, jika masih ingin mempertahankan HKI sebagai objek jaminan Perbankan. Sistem valuasi ini perlu dikelola lembaga khusus untuk menjamin nilai hak yang dibebani dengan objek HKI, sehingga apabila debitur cidera janji, kreditur dapat memiliki kepastian hukum terhadap nilai HKI yang dijaminkan.\",\"PeriodicalId\":256138,\"journal\":{\"name\":\"ADIL: Jurnal Hukum\",\"volume\":\"22 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-11\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"ADIL: Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33476/ajl.v14i1.3566\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ADIL: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33476/ajl.v14i1.3566","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERKEMBANGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI OBJEK JAMINAN KREDIT PERBANKAN
Kekayaan Intelektual pada dasarnya merupakan benda bergerak tidak berwujud yang mempunyai nilai ekonomis. Pelaku ekonomi sebagai pemegang hak kekayaan intelektual (HKI) diharapkan dapat mengakses kredit perbankan dengan HKI yang mereka miliki sebagai obyek jaminan seperti di beberapa negara, Malaysia, Thailand dan Singapura. Permasalahan dalam penelitian ini : Apa yang menyebabkan HKI masih belum banyak diterima oleh Perbankan dan hanya menjadi jaminan tambahan jika diterima sebagai jaminan kredit ?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Sesuai dengan sifat HKI yang merupakan benda bergerak tidak berwujud maka HKI dapat dijadikan jaminan fidusia. Sampai saat ini belum ada pedoman penilaian atas nilai ekonomis seperti HKI sehingga belum terdapat kepastian mengenai valuasi (penilaian) sebagai dasar bagi bank dalam menghitung objek jaminan dalam bentuk HKI. Diperlukan peraturan dan mekanisme valuasi yang jelas dan menjamin kepastian hukum terhadap HKI, jika masih ingin mempertahankan HKI sebagai objek jaminan Perbankan. Sistem valuasi ini perlu dikelola lembaga khusus untuk menjamin nilai hak yang dibebani dengan objek HKI, sehingga apabila debitur cidera janji, kreditur dapat memiliki kepastian hukum terhadap nilai HKI yang dijaminkan.