{"title":"通过审查有关卫生法的 2009 年第 36 号法律,保护儿童接种 covid-19 疫苗的知情权","authors":"Haykal Anggia Wardana, Lusy Liany, A. Mahmud","doi":"10.33476/ajl.v14i1.3617","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tahun 2020 seluruh dunia mengalami kasus wabah penyakit yaitu Covid-19 hal ini menjadikan berbagai Negara mengalami gangguan kesehatan dan ekonomi salah satunya Negara Indonesia. Berdasarkan dasar hukum tersebut maka rumusan masalahnya yaitu: Pertama, bagaimana hak informasi atas anak vaksin covid-19 berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 di kota Langsa. Kedua, bagaimana pertanggungjawaban pemerintah kota Langsa terhadap anak korban vaksin Covid-19 berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 di kota Langsa. Ketiga, bagaimana pandangan Islam terhadap perlindungan hukum pada anak yang di vaksin covid-19 di tinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang hukum kesehatan. Metode penelitian yang digunakan menggunakan penelitian empiris dimana penelitian yang menggunakan data primer yang diproleh langsung dari lapangan. Adapun pembahasan, Pertama, Pemerintah kota Langsa dalam hal ini dinas Kesehatan belum maksimal memberikan hak informasi terkait vaksin covid terhadap anak di kota Langsa sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 17 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dimana keluarga korban belum mendapat informasi dan edukasi terkait vaksin anak baik sebelum maupun sesudah dilaksanakannya vaksin covid terhadap anak.Kedua, Pemerintah kota Langsa belum maksimal memberikan pertanggungjawaban dan pengawasan terhadap anak korban vaksinasi covid-19 sebagaimana yang diamanatkan pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketiga, vaksin mengenai dalam pandangan Islam itu dibolehkan, asalkan tiada diantaranya menimbulkan kemudaratan baginya, dan bukan dari bahan yang di haramkan. Adapun yang saran dalam penelitian ini: pertama, Dinas Kesehatan kota Langsa memberikan informasi Kesehatan terhadap pasien sebagaimana yang diamanatkan pasal 17 Undang-Undang 36 tahun 2009, kedua, bertanggungjawab untuk mengawasi maupun memberikan pelayanan dan tindakan yang maksimal baik terhadap pasien khususnya korban vaksin covid terhadap anak sebagaimana yang diamanatkan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"8 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERLINDUNGAN HAK ATAS INFORMASI TERHADAP ANAK VAKSIN COVID-19 DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG HUKUM KESEHATAN\",\"authors\":\"Haykal Anggia Wardana, Lusy Liany, A. Mahmud\",\"doi\":\"10.33476/ajl.v14i1.3617\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tahun 2020 seluruh dunia mengalami kasus wabah penyakit yaitu Covid-19 hal ini menjadikan berbagai Negara mengalami gangguan kesehatan dan ekonomi salah satunya Negara Indonesia. Berdasarkan dasar hukum tersebut maka rumusan masalahnya yaitu: Pertama, bagaimana hak informasi atas anak vaksin covid-19 berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 di kota Langsa. Kedua, bagaimana pertanggungjawaban pemerintah kota Langsa terhadap anak korban vaksin Covid-19 berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 di kota Langsa. Ketiga, bagaimana pandangan Islam terhadap perlindungan hukum pada anak yang di vaksin covid-19 di tinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang hukum kesehatan. Metode penelitian yang digunakan menggunakan penelitian empiris dimana penelitian yang menggunakan data primer yang diproleh langsung dari lapangan. Adapun pembahasan, Pertama, Pemerintah kota Langsa dalam hal ini dinas Kesehatan belum maksimal memberikan hak informasi terkait vaksin covid terhadap anak di kota Langsa sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 17 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dimana keluarga korban belum mendapat informasi dan edukasi terkait vaksin anak baik sebelum maupun sesudah dilaksanakannya vaksin covid terhadap anak.Kedua, Pemerintah kota Langsa belum maksimal memberikan pertanggungjawaban dan pengawasan terhadap anak korban vaksinasi covid-19 sebagaimana yang diamanatkan pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketiga, vaksin mengenai dalam pandangan Islam itu dibolehkan, asalkan tiada diantaranya menimbulkan kemudaratan baginya, dan bukan dari bahan yang di haramkan. Adapun yang saran dalam penelitian ini: pertama, Dinas Kesehatan kota Langsa memberikan informasi Kesehatan terhadap pasien sebagaimana yang diamanatkan pasal 17 Undang-Undang 36 tahun 2009, kedua, bertanggungjawab untuk mengawasi maupun memberikan pelayanan dan tindakan yang maksimal baik terhadap pasien khususnya korban vaksin covid terhadap anak sebagaimana yang diamanatkan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009.\",\"PeriodicalId\":256138,\"journal\":{\"name\":\"ADIL: Jurnal Hukum\",\"volume\":\"8 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-11\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"ADIL: Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33476/ajl.v14i1.3617\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ADIL: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33476/ajl.v14i1.3617","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERLINDUNGAN HAK ATAS INFORMASI TERHADAP ANAK VAKSIN COVID-19 DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG HUKUM KESEHATAN
Tahun 2020 seluruh dunia mengalami kasus wabah penyakit yaitu Covid-19 hal ini menjadikan berbagai Negara mengalami gangguan kesehatan dan ekonomi salah satunya Negara Indonesia. Berdasarkan dasar hukum tersebut maka rumusan masalahnya yaitu: Pertama, bagaimana hak informasi atas anak vaksin covid-19 berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 di kota Langsa. Kedua, bagaimana pertanggungjawaban pemerintah kota Langsa terhadap anak korban vaksin Covid-19 berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 di kota Langsa. Ketiga, bagaimana pandangan Islam terhadap perlindungan hukum pada anak yang di vaksin covid-19 di tinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang hukum kesehatan. Metode penelitian yang digunakan menggunakan penelitian empiris dimana penelitian yang menggunakan data primer yang diproleh langsung dari lapangan. Adapun pembahasan, Pertama, Pemerintah kota Langsa dalam hal ini dinas Kesehatan belum maksimal memberikan hak informasi terkait vaksin covid terhadap anak di kota Langsa sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 17 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dimana keluarga korban belum mendapat informasi dan edukasi terkait vaksin anak baik sebelum maupun sesudah dilaksanakannya vaksin covid terhadap anak.Kedua, Pemerintah kota Langsa belum maksimal memberikan pertanggungjawaban dan pengawasan terhadap anak korban vaksinasi covid-19 sebagaimana yang diamanatkan pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketiga, vaksin mengenai dalam pandangan Islam itu dibolehkan, asalkan tiada diantaranya menimbulkan kemudaratan baginya, dan bukan dari bahan yang di haramkan. Adapun yang saran dalam penelitian ini: pertama, Dinas Kesehatan kota Langsa memberikan informasi Kesehatan terhadap pasien sebagaimana yang diamanatkan pasal 17 Undang-Undang 36 tahun 2009, kedua, bertanggungjawab untuk mengawasi maupun memberikan pelayanan dan tindakan yang maksimal baik terhadap pasien khususnya korban vaksin covid terhadap anak sebagaimana yang diamanatkan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009.