{"title":"乡村政府对乡村社区权利的法律保护","authors":"Chintya Rachma Hudaya, I. Triadi","doi":"10.47134/ijlj.v1i4.2332","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pembentukan Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 Desa merupakan upaya pemerintah Indonesia untuk menghadirkan dasar hukum yang kuat dalam proses pembangunan pedesaan di Tanah Air. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan terhadap hak-hak masyarakat desa dalam proses pembangunan. Namun, diperlukan perlindungan hukum bagi hak-hak masyarakat desa terhadap Pemerintah Desa yang memiliki peran sebagai pengurus pembangunan pedesaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat apakah UU Desa tersebut memiliki perlindungan hukum yang memadai terhadap hak-hak masyarakat desa dalam proses pemerintahan desa, serta menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi perlindungan hukum tersebut. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis yang dilakukan untuk memberikan rekomendasi bagi pemerintah dalam memperbaiki dan mengembangkan kebijakan dalam mendukung perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat desa di dalam pemerintahan desa. Kemudian hasil dari penelitian ini adalah: Pemerintahan desa memiliki dua bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat desa, yaitu preventif dan represif. Namun Undang-Undang No 6 Tahun 2014, hanya memberi kepastian hukum terbatas pada hak-hak normatif masyarakat desa, namun memerlukan revisi atau penambahan pasal-pasal untuk memastikan perlindungan hukum yang lebih menyeluruh terhadap hak-hak tersebut dan perlu pengawasan serta evaluasi yang teratur dalam implementasinya.","PeriodicalId":503853,"journal":{"name":"Indonesian Journal of Law and Justice","volume":" 8","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-03-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perlindungan Hukum Terhadap Hak Masyarakat Desa di dalam Pemerintahan Desa\",\"authors\":\"Chintya Rachma Hudaya, I. Triadi\",\"doi\":\"10.47134/ijlj.v1i4.2332\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pembentukan Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 Desa merupakan upaya pemerintah Indonesia untuk menghadirkan dasar hukum yang kuat dalam proses pembangunan pedesaan di Tanah Air. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan terhadap hak-hak masyarakat desa dalam proses pembangunan. Namun, diperlukan perlindungan hukum bagi hak-hak masyarakat desa terhadap Pemerintah Desa yang memiliki peran sebagai pengurus pembangunan pedesaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat apakah UU Desa tersebut memiliki perlindungan hukum yang memadai terhadap hak-hak masyarakat desa dalam proses pemerintahan desa, serta menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi perlindungan hukum tersebut. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis yang dilakukan untuk memberikan rekomendasi bagi pemerintah dalam memperbaiki dan mengembangkan kebijakan dalam mendukung perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat desa di dalam pemerintahan desa. Kemudian hasil dari penelitian ini adalah: Pemerintahan desa memiliki dua bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat desa, yaitu preventif dan represif. Namun Undang-Undang No 6 Tahun 2014, hanya memberi kepastian hukum terbatas pada hak-hak normatif masyarakat desa, namun memerlukan revisi atau penambahan pasal-pasal untuk memastikan perlindungan hukum yang lebih menyeluruh terhadap hak-hak tersebut dan perlu pengawasan serta evaluasi yang teratur dalam implementasinya.\",\"PeriodicalId\":503853,\"journal\":{\"name\":\"Indonesian Journal of Law and Justice\",\"volume\":\" 8\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-03-22\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Indonesian Journal of Law and Justice\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2332\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesian Journal of Law and Justice","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2332","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Perlindungan Hukum Terhadap Hak Masyarakat Desa di dalam Pemerintahan Desa
Pembentukan Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 Desa merupakan upaya pemerintah Indonesia untuk menghadirkan dasar hukum yang kuat dalam proses pembangunan pedesaan di Tanah Air. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan terhadap hak-hak masyarakat desa dalam proses pembangunan. Namun, diperlukan perlindungan hukum bagi hak-hak masyarakat desa terhadap Pemerintah Desa yang memiliki peran sebagai pengurus pembangunan pedesaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat apakah UU Desa tersebut memiliki perlindungan hukum yang memadai terhadap hak-hak masyarakat desa dalam proses pemerintahan desa, serta menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi perlindungan hukum tersebut. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis yang dilakukan untuk memberikan rekomendasi bagi pemerintah dalam memperbaiki dan mengembangkan kebijakan dalam mendukung perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat desa di dalam pemerintahan desa. Kemudian hasil dari penelitian ini adalah: Pemerintahan desa memiliki dua bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat desa, yaitu preventif dan represif. Namun Undang-Undang No 6 Tahun 2014, hanya memberi kepastian hukum terbatas pada hak-hak normatif masyarakat desa, namun memerlukan revisi atau penambahan pasal-pasal untuk memastikan perlindungan hukum yang lebih menyeluruh terhadap hak-hak tersebut dan perlu pengawasan serta evaluasi yang teratur dalam implementasinya.