S. Wahyudi, S. Hadi, Citraresmi Widoretno, Kata Kunci
{"title":"在印度尼西亚打击激进主义的过程中发展国家防卫意识的概念(审查关于国家防卫资源管理的第 23/2019 号法律)","authors":"S. Wahyudi, S. Hadi, Citraresmi Widoretno, Kata Kunci","doi":"10.37817/ikraith-humaniora.v8i1.3650","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Masifnya penyebaran radikalisme dan aksi terorisme merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan negara dan ideologi negara. Kondisi tersebut melatarbelakangi Pemerintah dalam upaya merumuskan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskanpembinaan kesadaran bela negara dalam menangkal radikalisme dan terorisme (tinjauan konsep, norma, historis dan praktiknya). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) serta pendekatan sejarah (historical approach). Hasil dalam penelitian ini menunjukkan pentingnya menjelaskan konsep yang utuh mengenai upaya pembinaan kesadaran bela negara dalam perspektif konsep, norma, historis dan praktiknya. Karena dalam realitasnya terdapat permasalahan dalam substansi UU, tidak adanya penjelasan secara konkret dan komprehensif mengenai konsep pembinaan kesadaran bela negara, sehingga masing-masing pihak memberikan tafsiran yang berbeda-beda. Paradigam upaya pembinaan kesadaran bela negara adalah untuk mendukung usaha pertahanan negara, secara tersurat UU, mengelaborasikan antara pelatihan dasar kemiliteran secara wajib dengan pembinan kesadaran bela negara sebagai bagian dari upaya pembentukan karakter bela negara. Hal ini sangat berbeda dengan ide atau gagasan awal rumusan naskah akademik RUU PSDN Untuk Pertahanan Negara, yang secara eksplisit menyatakan bahwa konsep pembinaan kesadaran bela negara ditujukan untuk menangkal penyebaran radikalisme. Sehingga, sangat urgen untuk merumuskan konsep upaya pembinaan kesadaran bela negara yang tepat dan ideal dalam menangkal radikalisme dan aksi terorisme di Indonesia.","PeriodicalId":517444,"journal":{"name":"IKRA-ITH HUMANIORA : Jurnal Sosial dan Humaniora","volume":"111 28","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-03-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Konsep Pembinaan Kesadaran Bela Negara Dalam Menangkal Radikalisme Di Indonesia (Tinjauan UU Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara)\",\"authors\":\"S. Wahyudi, S. Hadi, Citraresmi Widoretno, Kata Kunci\",\"doi\":\"10.37817/ikraith-humaniora.v8i1.3650\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Masifnya penyebaran radikalisme dan aksi terorisme merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan negara dan ideologi negara. Kondisi tersebut melatarbelakangi Pemerintah dalam upaya merumuskan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskanpembinaan kesadaran bela negara dalam menangkal radikalisme dan terorisme (tinjauan konsep, norma, historis dan praktiknya). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) serta pendekatan sejarah (historical approach). Hasil dalam penelitian ini menunjukkan pentingnya menjelaskan konsep yang utuh mengenai upaya pembinaan kesadaran bela negara dalam perspektif konsep, norma, historis dan praktiknya. Karena dalam realitasnya terdapat permasalahan dalam substansi UU, tidak adanya penjelasan secara konkret dan komprehensif mengenai konsep pembinaan kesadaran bela negara, sehingga masing-masing pihak memberikan tafsiran yang berbeda-beda. Paradigam upaya pembinaan kesadaran bela negara adalah untuk mendukung usaha pertahanan negara, secara tersurat UU, mengelaborasikan antara pelatihan dasar kemiliteran secara wajib dengan pembinan kesadaran bela negara sebagai bagian dari upaya pembentukan karakter bela negara. Hal ini sangat berbeda dengan ide atau gagasan awal rumusan naskah akademik RUU PSDN Untuk Pertahanan Negara, yang secara eksplisit menyatakan bahwa konsep pembinaan kesadaran bela negara ditujukan untuk menangkal penyebaran radikalisme. Sehingga, sangat urgen untuk merumuskan konsep upaya pembinaan kesadaran bela negara yang tepat dan ideal dalam menangkal radikalisme dan aksi terorisme di Indonesia.\",\"PeriodicalId\":517444,\"journal\":{\"name\":\"IKRA-ITH HUMANIORA : Jurnal Sosial dan Humaniora\",\"volume\":\"111 28\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-03-26\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"IKRA-ITH HUMANIORA : Jurnal Sosial dan Humaniora\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.37817/ikraith-humaniora.v8i1.3650\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"IKRA-ITH HUMANIORA : Jurnal Sosial dan Humaniora","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37817/ikraith-humaniora.v8i1.3650","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Konsep Pembinaan Kesadaran Bela Negara Dalam Menangkal Radikalisme Di Indonesia (Tinjauan UU Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara)
Masifnya penyebaran radikalisme dan aksi terorisme merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan negara dan ideologi negara. Kondisi tersebut melatarbelakangi Pemerintah dalam upaya merumuskan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskanpembinaan kesadaran bela negara dalam menangkal radikalisme dan terorisme (tinjauan konsep, norma, historis dan praktiknya). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) serta pendekatan sejarah (historical approach). Hasil dalam penelitian ini menunjukkan pentingnya menjelaskan konsep yang utuh mengenai upaya pembinaan kesadaran bela negara dalam perspektif konsep, norma, historis dan praktiknya. Karena dalam realitasnya terdapat permasalahan dalam substansi UU, tidak adanya penjelasan secara konkret dan komprehensif mengenai konsep pembinaan kesadaran bela negara, sehingga masing-masing pihak memberikan tafsiran yang berbeda-beda. Paradigam upaya pembinaan kesadaran bela negara adalah untuk mendukung usaha pertahanan negara, secara tersurat UU, mengelaborasikan antara pelatihan dasar kemiliteran secara wajib dengan pembinan kesadaran bela negara sebagai bagian dari upaya pembentukan karakter bela negara. Hal ini sangat berbeda dengan ide atau gagasan awal rumusan naskah akademik RUU PSDN Untuk Pertahanan Negara, yang secara eksplisit menyatakan bahwa konsep pembinaan kesadaran bela negara ditujukan untuk menangkal penyebaran radikalisme. Sehingga, sangat urgen untuk merumuskan konsep upaya pembinaan kesadaran bela negara yang tepat dan ideal dalam menangkal radikalisme dan aksi terorisme di Indonesia.