{"title":"哈里发欧麦尔-本-哈塔卜在发放强制性津贴时的决策","authors":"Dedy Pradesa","doi":"10.55372/tanzhim.v2i1.21","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Studi ini mengkaji tentang pengambilan keputusan Khalifah Umar bin Khattab dalam pemberian tunjangan wajib dan pembentukan lembaga diwan. Masa kekhalifahan Umar banyak menghadapi situasi baru sebagai akibat dari perluasan wilayah Islam, yang menimbulkan persoalan dan menuntut pengambilan keputusan khalifah. Salah satunya terkait besarnya harta yang masuk ke Khalifahan dan bagaimana pengelolaannya. Fokus masalah studi ini adalah bagaimana proses pengambilan keputusan Khalifah Umar dalam kasus tersebut yang didekati dalam kerangka sistem pengambilan keputusan. Sistem pengambilan keputusan mengacu pada input, proses, dan output. Metodologi studi secara kualitatif dengan sumber data kepustakaan sejarah terkait. Hasil studi menunjukkan bahwa dalam pengambilan keputusannya, Umar mendasarkan pada data-data input persoalan serta konteks situasi perang. Proses pengambilan keputusan dimulai dari diagnosis masalah, penetapan kriteria dan sasaran sebagai pijakan, pengembangan alternatif, seleksi, evaluasi, dan penetapan alternatif terbaik. Dalam prosesnya Umar melibatkan anggota organisasi lainnya untuk musyawarah dan memberikan usulan pemecahan. Outputnya, Umar menetapkan pengelolaan harta dengan cara yang baru, yaitu dalam bentuk tunjangan wajib untuk pasukan Islam dan keluarganya, serta mereka yang pernah berjuang sebelumnya. Daftar urutan penerima tunjangan dengan besaran yang berbeda didasarkan atas kontribusi dan kekerabatannya dengan Nabi. Daftar tersebut dikelola dalam kelembagaan yang disebut diwan.\n ","PeriodicalId":167206,"journal":{"name":"Tanzhim: Jurnal Dakwah Terprogram","volume":"5 3","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-02-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pengambilan Keputusan Khalifah Umar Bin Khattab dalam Pemberian Tunjangan Wajib\",\"authors\":\"Dedy Pradesa\",\"doi\":\"10.55372/tanzhim.v2i1.21\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Studi ini mengkaji tentang pengambilan keputusan Khalifah Umar bin Khattab dalam pemberian tunjangan wajib dan pembentukan lembaga diwan. Masa kekhalifahan Umar banyak menghadapi situasi baru sebagai akibat dari perluasan wilayah Islam, yang menimbulkan persoalan dan menuntut pengambilan keputusan khalifah. Salah satunya terkait besarnya harta yang masuk ke Khalifahan dan bagaimana pengelolaannya. Fokus masalah studi ini adalah bagaimana proses pengambilan keputusan Khalifah Umar dalam kasus tersebut yang didekati dalam kerangka sistem pengambilan keputusan. Sistem pengambilan keputusan mengacu pada input, proses, dan output. Metodologi studi secara kualitatif dengan sumber data kepustakaan sejarah terkait. Hasil studi menunjukkan bahwa dalam pengambilan keputusannya, Umar mendasarkan pada data-data input persoalan serta konteks situasi perang. Proses pengambilan keputusan dimulai dari diagnosis masalah, penetapan kriteria dan sasaran sebagai pijakan, pengembangan alternatif, seleksi, evaluasi, dan penetapan alternatif terbaik. Dalam prosesnya Umar melibatkan anggota organisasi lainnya untuk musyawarah dan memberikan usulan pemecahan. Outputnya, Umar menetapkan pengelolaan harta dengan cara yang baru, yaitu dalam bentuk tunjangan wajib untuk pasukan Islam dan keluarganya, serta mereka yang pernah berjuang sebelumnya. Daftar urutan penerima tunjangan dengan besaran yang berbeda didasarkan atas kontribusi dan kekerabatannya dengan Nabi. Daftar tersebut dikelola dalam kelembagaan yang disebut diwan.\\n \",\"PeriodicalId\":167206,\"journal\":{\"name\":\"Tanzhim: Jurnal Dakwah Terprogram\",\"volume\":\"5 3\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-02-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Tanzhim: Jurnal Dakwah Terprogram\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.55372/tanzhim.v2i1.21\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Tanzhim: Jurnal Dakwah Terprogram","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55372/tanzhim.v2i1.21","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pengambilan Keputusan Khalifah Umar Bin Khattab dalam Pemberian Tunjangan Wajib
Studi ini mengkaji tentang pengambilan keputusan Khalifah Umar bin Khattab dalam pemberian tunjangan wajib dan pembentukan lembaga diwan. Masa kekhalifahan Umar banyak menghadapi situasi baru sebagai akibat dari perluasan wilayah Islam, yang menimbulkan persoalan dan menuntut pengambilan keputusan khalifah. Salah satunya terkait besarnya harta yang masuk ke Khalifahan dan bagaimana pengelolaannya. Fokus masalah studi ini adalah bagaimana proses pengambilan keputusan Khalifah Umar dalam kasus tersebut yang didekati dalam kerangka sistem pengambilan keputusan. Sistem pengambilan keputusan mengacu pada input, proses, dan output. Metodologi studi secara kualitatif dengan sumber data kepustakaan sejarah terkait. Hasil studi menunjukkan bahwa dalam pengambilan keputusannya, Umar mendasarkan pada data-data input persoalan serta konteks situasi perang. Proses pengambilan keputusan dimulai dari diagnosis masalah, penetapan kriteria dan sasaran sebagai pijakan, pengembangan alternatif, seleksi, evaluasi, dan penetapan alternatif terbaik. Dalam prosesnya Umar melibatkan anggota organisasi lainnya untuk musyawarah dan memberikan usulan pemecahan. Outputnya, Umar menetapkan pengelolaan harta dengan cara yang baru, yaitu dalam bentuk tunjangan wajib untuk pasukan Islam dan keluarganya, serta mereka yang pernah berjuang sebelumnya. Daftar urutan penerima tunjangan dengan besaran yang berbeda didasarkan atas kontribusi dan kekerabatannya dengan Nabi. Daftar tersebut dikelola dalam kelembagaan yang disebut diwan.