{"title":"基于伊斯兰法律汇编的 Isbat Nikah 关于西里婚姻所生子女法律地位的法律分析","authors":"Mochamad Fakhri Bimo Ardani, Manan Suhadi","doi":"10.47134/ijlj.v1i4.2212","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pengertian anak menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan dimana Undang-Undang tersebut telah mengakui anak sebagai seorang individu yang berhak mendapatkan sebuah perlindungan, pemenuhan atas hak-haknya sebagai individu, dan memiliki tanggung jawab sesuai dengan usianya. Berbicara tentang anak pastinya tidak dapat lepas dari sebuah ikatan perkawinan, Karena setiap anak berasal dari sebuah perkawinan antara lawan jenis yaitu laki-laki dan perempuan. Ditegaskan di dalam Pasal 2 Undang-Undang tentang Perkawinan Tahun 1974 “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perUndang-Undangan yang berlaku.” Tetapi pada kenyataannya banyak masyarakat Indonesia lebih memilih untuk melakukan perkawinan siri dimana perkawinan tersebut tidak dicatatkan sehingga berdampak negatif pada perkawinan dan terutama pada kedudukan dan status hukum anak dimana kedudukan dan status hukum anak hasil perkawinan siri tersebut tidak sama dengan anak yang berasal dari perkawinan yang sah karena perkawinan tersebut tidak diakui dan tidak memiliki akta nikah sehinnga pada anak tidak tercantum nama ayah dan hanya tercantum pada ibunya. Pemerintah telah memiliki solusi kepada pasangan suami isteri yang belum memiliki buku nikah atau bagi suami istri yang perkawinannya belum dicatatkan yaitu dengan melakukan Itsbat Nikah dimana tentunya Itsbat Nikah ini memiliki pengaruh yang baik untuk meringankan permasalahan yang dialami oleh pasangan dalam mencatatkan kembali perkawinan yang sudah dilakukan. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk menganalisis kedudukan status hukum dari anak Itsbat Nikah dengan status hukum anak yang sah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tersebut yaitu secara normatif dan penelitian hukum ini menggunakan metode pendekatan perundang- undangan (Statute Approach). Dengan dilakukannya Itsbat nikah maka terpenuhilah Pasal 2 Undang-Undang tentang perkawinan tahun 1974 dan perkawinan tersebut dicatatkan sehingga anak memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan anak sah karena dicantumkannya nama ayah dan ibu di akta kelahiran anak tersebut dan statusnya menjadi jelas di mata hukum","PeriodicalId":503853,"journal":{"name":"Indonesian Journal of Law and Justice","volume":"949 ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-02-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Analisis Yuridis Isbat Nikah terhadap Status Hukum Anak Hasil Nikah Siri Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam\",\"authors\":\"Mochamad Fakhri Bimo Ardani, Manan Suhadi\",\"doi\":\"10.47134/ijlj.v1i4.2212\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pengertian anak menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan dimana Undang-Undang tersebut telah mengakui anak sebagai seorang individu yang berhak mendapatkan sebuah perlindungan, pemenuhan atas hak-haknya sebagai individu, dan memiliki tanggung jawab sesuai dengan usianya. Berbicara tentang anak pastinya tidak dapat lepas dari sebuah ikatan perkawinan, Karena setiap anak berasal dari sebuah perkawinan antara lawan jenis yaitu laki-laki dan perempuan. Ditegaskan di dalam Pasal 2 Undang-Undang tentang Perkawinan Tahun 1974 “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perUndang-Undangan yang berlaku.” Tetapi pada kenyataannya banyak masyarakat Indonesia lebih memilih untuk melakukan perkawinan siri dimana perkawinan tersebut tidak dicatatkan sehingga berdampak negatif pada perkawinan dan terutama pada kedudukan dan status hukum anak dimana kedudukan dan status hukum anak hasil perkawinan siri tersebut tidak sama dengan anak yang berasal dari perkawinan yang sah karena perkawinan tersebut tidak diakui dan tidak memiliki akta nikah sehinnga pada anak tidak tercantum nama ayah dan hanya tercantum pada ibunya. Pemerintah telah memiliki solusi kepada pasangan suami isteri yang belum memiliki buku nikah atau bagi suami istri yang perkawinannya belum dicatatkan yaitu dengan melakukan Itsbat Nikah dimana tentunya Itsbat Nikah ini memiliki pengaruh yang baik untuk meringankan permasalahan yang dialami oleh pasangan dalam mencatatkan kembali perkawinan yang sudah dilakukan. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk menganalisis kedudukan status hukum dari anak Itsbat Nikah dengan status hukum anak yang sah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tersebut yaitu secara normatif dan penelitian hukum ini menggunakan metode pendekatan perundang- undangan (Statute Approach). Dengan dilakukannya Itsbat nikah maka terpenuhilah Pasal 2 Undang-Undang tentang perkawinan tahun 1974 dan perkawinan tersebut dicatatkan sehingga anak memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan anak sah karena dicantumkannya nama ayah dan ibu di akta kelahiran anak tersebut dan statusnya menjadi jelas di mata hukum\",\"PeriodicalId\":503853,\"journal\":{\"name\":\"Indonesian Journal of Law and Justice\",\"volume\":\"949 \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-02-20\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Indonesian Journal of Law and Justice\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2212\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesian Journal of Law and Justice","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2212","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Analisis Yuridis Isbat Nikah terhadap Status Hukum Anak Hasil Nikah Siri Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam
Pengertian anak menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan dimana Undang-Undang tersebut telah mengakui anak sebagai seorang individu yang berhak mendapatkan sebuah perlindungan, pemenuhan atas hak-haknya sebagai individu, dan memiliki tanggung jawab sesuai dengan usianya. Berbicara tentang anak pastinya tidak dapat lepas dari sebuah ikatan perkawinan, Karena setiap anak berasal dari sebuah perkawinan antara lawan jenis yaitu laki-laki dan perempuan. Ditegaskan di dalam Pasal 2 Undang-Undang tentang Perkawinan Tahun 1974 “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perUndang-Undangan yang berlaku.” Tetapi pada kenyataannya banyak masyarakat Indonesia lebih memilih untuk melakukan perkawinan siri dimana perkawinan tersebut tidak dicatatkan sehingga berdampak negatif pada perkawinan dan terutama pada kedudukan dan status hukum anak dimana kedudukan dan status hukum anak hasil perkawinan siri tersebut tidak sama dengan anak yang berasal dari perkawinan yang sah karena perkawinan tersebut tidak diakui dan tidak memiliki akta nikah sehinnga pada anak tidak tercantum nama ayah dan hanya tercantum pada ibunya. Pemerintah telah memiliki solusi kepada pasangan suami isteri yang belum memiliki buku nikah atau bagi suami istri yang perkawinannya belum dicatatkan yaitu dengan melakukan Itsbat Nikah dimana tentunya Itsbat Nikah ini memiliki pengaruh yang baik untuk meringankan permasalahan yang dialami oleh pasangan dalam mencatatkan kembali perkawinan yang sudah dilakukan. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk menganalisis kedudukan status hukum dari anak Itsbat Nikah dengan status hukum anak yang sah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tersebut yaitu secara normatif dan penelitian hukum ini menggunakan metode pendekatan perundang- undangan (Statute Approach). Dengan dilakukannya Itsbat nikah maka terpenuhilah Pasal 2 Undang-Undang tentang perkawinan tahun 1974 dan perkawinan tersebut dicatatkan sehingga anak memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan anak sah karena dicantumkannya nama ayah dan ibu di akta kelahiran anak tersebut dan statusnya menjadi jelas di mata hukum