{"title":"违反工程承包协议的后果","authors":"M. Lubis","doi":"10.47652/metadata.v6i1.484","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perjanjian pemborongan pekerjaan pembangunan adalah salah satu bentuk perjanjian yang hidup ditengah-tengah masyarakat. Perjanjian pemborongan ini diikat oleh suatu kesepakatan antara para pihak yang dituangkan dalam bentuk baku yang berisikan hak dan kewajiban para pihak. Metode yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan dengan telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder. Perjanjian pemborongan pekerjaan adalah ruang lingkup pekerjaan, dasar pelaksanaan pekerjaan, lokasi pekerjaan, kewajiban-kewajiban, waktu pelaksanaan/penyelesaian, ahli teknis/pengawasan : pekerjaan, ketentuan denda, harga kontrak/borongan, Syarat pembayaran, force majeur, Jaminan pelaksanaan (Performace Bond), Pembatalan/pemutusan surat perjanjian, penyelesaian perselisihan, ketentuan penutup. Akibat hukum jika salah satu pihak wanprestasi dalam perjanjian pemborongan, maka pihak yang menimbulkan kerugian harus memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian. Jika terjadi wanprestasi, maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah. Jika cara musyawarah tidak tercapai kata sepakat maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"633 ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-02-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN\",\"authors\":\"M. Lubis\",\"doi\":\"10.47652/metadata.v6i1.484\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perjanjian pemborongan pekerjaan pembangunan adalah salah satu bentuk perjanjian yang hidup ditengah-tengah masyarakat. Perjanjian pemborongan ini diikat oleh suatu kesepakatan antara para pihak yang dituangkan dalam bentuk baku yang berisikan hak dan kewajiban para pihak. Metode yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan dengan telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder. Perjanjian pemborongan pekerjaan adalah ruang lingkup pekerjaan, dasar pelaksanaan pekerjaan, lokasi pekerjaan, kewajiban-kewajiban, waktu pelaksanaan/penyelesaian, ahli teknis/pengawasan : pekerjaan, ketentuan denda, harga kontrak/borongan, Syarat pembayaran, force majeur, Jaminan pelaksanaan (Performace Bond), Pembatalan/pemutusan surat perjanjian, penyelesaian perselisihan, ketentuan penutup. Akibat hukum jika salah satu pihak wanprestasi dalam perjanjian pemborongan, maka pihak yang menimbulkan kerugian harus memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian. Jika terjadi wanprestasi, maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah. Jika cara musyawarah tidak tercapai kata sepakat maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri.\",\"PeriodicalId\":164982,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah METADATA\",\"volume\":\"633 \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-02-16\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah METADATA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47652/metadata.v6i1.484\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah METADATA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47652/metadata.v6i1.484","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN
Perjanjian pemborongan pekerjaan pembangunan adalah salah satu bentuk perjanjian yang hidup ditengah-tengah masyarakat. Perjanjian pemborongan ini diikat oleh suatu kesepakatan antara para pihak yang dituangkan dalam bentuk baku yang berisikan hak dan kewajiban para pihak. Metode yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan dengan telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder. Perjanjian pemborongan pekerjaan adalah ruang lingkup pekerjaan, dasar pelaksanaan pekerjaan, lokasi pekerjaan, kewajiban-kewajiban, waktu pelaksanaan/penyelesaian, ahli teknis/pengawasan : pekerjaan, ketentuan denda, harga kontrak/borongan, Syarat pembayaran, force majeur, Jaminan pelaksanaan (Performace Bond), Pembatalan/pemutusan surat perjanjian, penyelesaian perselisihan, ketentuan penutup. Akibat hukum jika salah satu pihak wanprestasi dalam perjanjian pemborongan, maka pihak yang menimbulkan kerugian harus memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian. Jika terjadi wanprestasi, maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah. Jika cara musyawarah tidak tercapai kata sepakat maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri.