{"title":"TOKIO MARINE INDONESIA 机动车辆保险协议中的事故风险保险索赔","authors":"Agus Armaini Ry","doi":"10.47652/metadata.v6i1.474","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kerusakan kendaraan bermotor akibat kecelaaan, maka setiap pemilik dan pengendara tidak bisa memastikan hal apa yang akan terjadi suatu saat nanti sehingga diasuransikan. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis empris. Prosedur yang ditentukan oleh PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia apabila terjadi risiko kecelakaan dalam perjanjian asuransi kendaraan bermotor adalah dengan cara melaporkan kejadian kecelakaan atau kerusakan kendaraan tersebut langsung kepada PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia dimana kendaraan tersebut diasuransikan dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor, telepon atau pun faximile paling lama 3x 24 jam. Pelaporan tersebut akan diproses lebih lanjut oleh pihak asuransi sesuai dengan prosedur umum pengajuan klaim asuransi. Dokumen-dokumen yang diperlukan haruslah dilengkapi oleh tertanggung. Hambatan tertanggung dalam pengajuan klaim apabila terjadi risiko kecelakaan dalam perjanjian asuransi kendaraan bermotor pada PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia adalah polis tidak aktif, kerusakan terjadi sebelum masa asuransi, dokumen tidak lengkap, risiko tidak dijamin dalam polis, melewati batas waktu pengajuan klaim, serta melakukan pelanggaran hukum. Upaya yang dilakukan adalah dengan terlebih dahulu melalukan upaya penyelesaian melalui musyawarah dan jika tidak tercapai kesepakatan diselesaikan melalui pengadilan. Oleh karena itu disarankan supaya pengaturan hubungan hukum antara PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia dengan tertanggung dalam perjanjian asuransi kendaraan bermotor sebaiknya informasi mengenai kontrak kerjasamanya dibuat secara terperinci untuk menghindarkan silang sengketa di kemudian hari.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"368 3","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-02-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KLAIM TERTANGGUNG APABILA TERJADI RISIKO KECELAKAAN DALAM PERJANJIAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR PADA PT. ASURANSI TOKIO MARINE INDONESIA\",\"authors\":\"Agus Armaini Ry\",\"doi\":\"10.47652/metadata.v6i1.474\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kerusakan kendaraan bermotor akibat kecelaaan, maka setiap pemilik dan pengendara tidak bisa memastikan hal apa yang akan terjadi suatu saat nanti sehingga diasuransikan. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis empris. Prosedur yang ditentukan oleh PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia apabila terjadi risiko kecelakaan dalam perjanjian asuransi kendaraan bermotor adalah dengan cara melaporkan kejadian kecelakaan atau kerusakan kendaraan tersebut langsung kepada PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia dimana kendaraan tersebut diasuransikan dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor, telepon atau pun faximile paling lama 3x 24 jam. Pelaporan tersebut akan diproses lebih lanjut oleh pihak asuransi sesuai dengan prosedur umum pengajuan klaim asuransi. Dokumen-dokumen yang diperlukan haruslah dilengkapi oleh tertanggung. Hambatan tertanggung dalam pengajuan klaim apabila terjadi risiko kecelakaan dalam perjanjian asuransi kendaraan bermotor pada PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia adalah polis tidak aktif, kerusakan terjadi sebelum masa asuransi, dokumen tidak lengkap, risiko tidak dijamin dalam polis, melewati batas waktu pengajuan klaim, serta melakukan pelanggaran hukum. Upaya yang dilakukan adalah dengan terlebih dahulu melalukan upaya penyelesaian melalui musyawarah dan jika tidak tercapai kesepakatan diselesaikan melalui pengadilan. Oleh karena itu disarankan supaya pengaturan hubungan hukum antara PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia dengan tertanggung dalam perjanjian asuransi kendaraan bermotor sebaiknya informasi mengenai kontrak kerjasamanya dibuat secara terperinci untuk menghindarkan silang sengketa di kemudian hari.\",\"PeriodicalId\":164982,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah METADATA\",\"volume\":\"368 3\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-02-16\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah METADATA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47652/metadata.v6i1.474\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah METADATA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47652/metadata.v6i1.474","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
机动车辆因事故而受损,因此每个车主和驾驶员都无法确定某一天会发生什么,因此都要投保。本研究采用的方法是empris法学方法。PT Asuransi Tokio Marine Indonesia 确定的机动车辆保险协议中发生事故风险时的程序是,直接向 PT Asuransi Tokio Marine Indonesia 报告事故或车辆损坏情况。保险公司将根据保险索赔的一般程序进一步处理该报告。所需文件必须由被保险人填写。被保险人在 PT Tokio Marine Indonesia 保险公司的机动车辆保险合同中发生事故风险时提出索赔的障碍是:保单未生效、损失发生在保险期限之前、单证不完整、保单中未保证的风险、超过索赔期限以及违反法律。所做的努力是首先通过协商努力解决,如果达不成协议,则通过法院解决。因此,建议在机动车辆保险协议中详细规定 PT Tokio Marine Indonesia 保险公司与被保险人之间的法律关系,以避免今后发生交叉纠纷。
KLAIM TERTANGGUNG APABILA TERJADI RISIKO KECELAKAAN DALAM PERJANJIAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR PADA PT. ASURANSI TOKIO MARINE INDONESIA
Kerusakan kendaraan bermotor akibat kecelaaan, maka setiap pemilik dan pengendara tidak bisa memastikan hal apa yang akan terjadi suatu saat nanti sehingga diasuransikan. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis empris. Prosedur yang ditentukan oleh PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia apabila terjadi risiko kecelakaan dalam perjanjian asuransi kendaraan bermotor adalah dengan cara melaporkan kejadian kecelakaan atau kerusakan kendaraan tersebut langsung kepada PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia dimana kendaraan tersebut diasuransikan dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor, telepon atau pun faximile paling lama 3x 24 jam. Pelaporan tersebut akan diproses lebih lanjut oleh pihak asuransi sesuai dengan prosedur umum pengajuan klaim asuransi. Dokumen-dokumen yang diperlukan haruslah dilengkapi oleh tertanggung. Hambatan tertanggung dalam pengajuan klaim apabila terjadi risiko kecelakaan dalam perjanjian asuransi kendaraan bermotor pada PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia adalah polis tidak aktif, kerusakan terjadi sebelum masa asuransi, dokumen tidak lengkap, risiko tidak dijamin dalam polis, melewati batas waktu pengajuan klaim, serta melakukan pelanggaran hukum. Upaya yang dilakukan adalah dengan terlebih dahulu melalukan upaya penyelesaian melalui musyawarah dan jika tidak tercapai kesepakatan diselesaikan melalui pengadilan. Oleh karena itu disarankan supaya pengaturan hubungan hukum antara PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia dengan tertanggung dalam perjanjian asuransi kendaraan bermotor sebaiknya informasi mengenai kontrak kerjasamanya dibuat secara terperinci untuk menghindarkan silang sengketa di kemudian hari.