{"title":"通过恢复性司法解决轻微刑事犯罪)(对基萨兰地区法院第 42/Pid.B/2022/PN Kis 号判决的研究)","authors":"Yayuda Ibnu Asri, Mustamam Mustamam, P. Putra","doi":"10.47652/metadata.v6i1.485","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tindak pidana ringan akhir-akhir ini menarik perhatian publik karena penanganannya dianggap tidak lagi proporsional dengan tingkat keseriusan tindak pidana yang diatur. Pengaturan penyelesaian tindak pidana ringan dalam proses peradilan pidana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP dan sebagai tindak lanjut dari PERMA telah dibentuk Nota Kesepakatan Bersama Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH.-07.HM.03.02 Tahun 2012; Nomor :KEP-06/E/EJP/10/2012; Nomor:B/39/X/2012, Rabu, tanggal 17 Oktober 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyusunan Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice). Penyelesaian tindak pidana ringan dalam proses peradilan pidana perspektif Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012 belum menjamin ditegakannya untuk memenuhi rasa keadilan dalam hukum. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 42/Pid.B/2022/PN Kis yang memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan sudah tepat sebab Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan melanggar Pasal 362 KUHP yang didalam dakwaan tersebut Terdakwa didakwa dengan tindak pidana pencurian rokok sebanyak 6 (enam) slop rokok dengan berbagai merk, namun didalam uraian dakwaan Penuntut Umum tersebut Penuntut Umum tidak menjelaskan atau menguraikan secara detail atau rinci rokok apa saja yang telah diambil oleh Terdakwa dan berapa harga dari setiap rokok yang diambil oleh Terdakwa tersebut.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"43 12","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE) (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kisaran No. 42/Pid.B/2022/PN Kis)\",\"authors\":\"Yayuda Ibnu Asri, Mustamam Mustamam, P. Putra\",\"doi\":\"10.47652/metadata.v6i1.485\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tindak pidana ringan akhir-akhir ini menarik perhatian publik karena penanganannya dianggap tidak lagi proporsional dengan tingkat keseriusan tindak pidana yang diatur. Pengaturan penyelesaian tindak pidana ringan dalam proses peradilan pidana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP dan sebagai tindak lanjut dari PERMA telah dibentuk Nota Kesepakatan Bersama Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH.-07.HM.03.02 Tahun 2012; Nomor :KEP-06/E/EJP/10/2012; Nomor:B/39/X/2012, Rabu, tanggal 17 Oktober 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyusunan Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice). Penyelesaian tindak pidana ringan dalam proses peradilan pidana perspektif Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012 belum menjamin ditegakannya untuk memenuhi rasa keadilan dalam hukum. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 42/Pid.B/2022/PN Kis yang memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan sudah tepat sebab Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan melanggar Pasal 362 KUHP yang didalam dakwaan tersebut Terdakwa didakwa dengan tindak pidana pencurian rokok sebanyak 6 (enam) slop rokok dengan berbagai merk, namun didalam uraian dakwaan Penuntut Umum tersebut Penuntut Umum tidak menjelaskan atau menguraikan secara detail atau rinci rokok apa saja yang telah diambil oleh Terdakwa dan berapa harga dari setiap rokok yang diambil oleh Terdakwa tersebut.\",\"PeriodicalId\":164982,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah METADATA\",\"volume\":\"43 12\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-01-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah METADATA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47652/metadata.v6i1.485\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah METADATA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47652/metadata.v6i1.485","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE) (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kisaran No. 42/Pid.B/2022/PN Kis)
Tindak pidana ringan akhir-akhir ini menarik perhatian publik karena penanganannya dianggap tidak lagi proporsional dengan tingkat keseriusan tindak pidana yang diatur. Pengaturan penyelesaian tindak pidana ringan dalam proses peradilan pidana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP dan sebagai tindak lanjut dari PERMA telah dibentuk Nota Kesepakatan Bersama Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH.-07.HM.03.02 Tahun 2012; Nomor :KEP-06/E/EJP/10/2012; Nomor:B/39/X/2012, Rabu, tanggal 17 Oktober 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyusunan Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice). Penyelesaian tindak pidana ringan dalam proses peradilan pidana perspektif Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012 belum menjamin ditegakannya untuk memenuhi rasa keadilan dalam hukum. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 42/Pid.B/2022/PN Kis yang memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan sudah tepat sebab Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan melanggar Pasal 362 KUHP yang didalam dakwaan tersebut Terdakwa didakwa dengan tindak pidana pencurian rokok sebanyak 6 (enam) slop rokok dengan berbagai merk, namun didalam uraian dakwaan Penuntut Umum tersebut Penuntut Umum tidak menjelaskan atau menguraikan secara detail atau rinci rokok apa saja yang telah diambil oleh Terdakwa dan berapa harga dari setiap rokok yang diambil oleh Terdakwa tersebut.