Ria Sintha Devi, Muhammad Ansori Lubis, Venny Fraya Hartin Nst, A. Sihombing
{"title":"根据关于禁止垄断行为和不公平商业竞争的 1999 年第 5 号法律的不公平商业竞争法","authors":"Ria Sintha Devi, Muhammad Ansori Lubis, Venny Fraya Hartin Nst, A. Sihombing","doi":"10.47652/metadata.v6i1.469","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Seseorang telah mampu menguasai pasar atau berhasil melakukan monopoli, maka orang tersebut dapat menaikkan harga sesuai keinginannya tanpa melihat permintaan pasar, hal ini dapat dilakukan karena tidak adanya pesaing yang berarti baginya. Persaingan usaha tidak sehat adalah suatu persaingan usaha dalam berbisnis yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau curang atau melawan hukum yang tindakannya tersebut telah menghambat pesaingnya dalam melakukan usaha yang serupa. Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Praktek monopoli dalam dunia usaha adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Peran KPPU dalam melaksanakan tugasnya belum dapat berjalan secara efektif dalam penanganan kasus dugaan kartel terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, hal ini disebabkan KPPU tidak memiliki kewenangan melakukan penggeledahan dan penyitaan.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"196 ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT\",\"authors\":\"Ria Sintha Devi, Muhammad Ansori Lubis, Venny Fraya Hartin Nst, A. Sihombing\",\"doi\":\"10.47652/metadata.v6i1.469\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Seseorang telah mampu menguasai pasar atau berhasil melakukan monopoli, maka orang tersebut dapat menaikkan harga sesuai keinginannya tanpa melihat permintaan pasar, hal ini dapat dilakukan karena tidak adanya pesaing yang berarti baginya. Persaingan usaha tidak sehat adalah suatu persaingan usaha dalam berbisnis yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau curang atau melawan hukum yang tindakannya tersebut telah menghambat pesaingnya dalam melakukan usaha yang serupa. Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Praktek monopoli dalam dunia usaha adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Peran KPPU dalam melaksanakan tugasnya belum dapat berjalan secara efektif dalam penanganan kasus dugaan kartel terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, hal ini disebabkan KPPU tidak memiliki kewenangan melakukan penggeledahan dan penyitaan.\",\"PeriodicalId\":164982,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah METADATA\",\"volume\":\"196 \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-01-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah METADATA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47652/metadata.v6i1.469\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah METADATA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47652/metadata.v6i1.469","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Seseorang telah mampu menguasai pasar atau berhasil melakukan monopoli, maka orang tersebut dapat menaikkan harga sesuai keinginannya tanpa melihat permintaan pasar, hal ini dapat dilakukan karena tidak adanya pesaing yang berarti baginya. Persaingan usaha tidak sehat adalah suatu persaingan usaha dalam berbisnis yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau curang atau melawan hukum yang tindakannya tersebut telah menghambat pesaingnya dalam melakukan usaha yang serupa. Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Praktek monopoli dalam dunia usaha adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Peran KPPU dalam melaksanakan tugasnya belum dapat berjalan secara efektif dalam penanganan kasus dugaan kartel terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, hal ini disebabkan KPPU tidak memiliki kewenangan melakukan penggeledahan dan penyitaan.