{"title":"关于古兰经 Qori' 的泽兰传统:马卡什迪对《古兰经》的解释分析研究。Al-A'raaf [7]:204","authors":"Hanif Jamaluddin","doi":"10.61941/iklila.v6i2.181","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini mengkaji tentang tradisi saweran uang terhadap qori al-Qur’an dengan menggunakan pendekatan Tafsir Maqashidi yang digagas oleh Abdul Mustaqim. Tradisi saweran terhadap qori al-Qur’an biasanya dilakukan dengan cara disawer, dilempari, bahkan diselipkan dengan uang kepada pakaian seorang qori yang sedang melantunkan ayat suci al-Qur’an oleh penonton atau jama’ah. Hal ini banyak ditemukan dalam suatu acara peringatan hari besar islam. Dalam QS. Al-a’raf: 204 telah dijelaskan bahwa apabila al-Qur'an dibacakan, simaklah dan dengarkanlah agar kamu memahami ayat-ayat yang dikandungnya dan mengambil pelajaran yang disampaikannya. Berlandaskan ayat ini, Para ahli tafsir sepakat untuk melarang tradsisi saweran uang terhadap pembaca al-Qur’an dengan alasan yang beragam, namum jika dilihat dari segi keseluruhan pendapat para ahli tafsir mengarah bahwa tradisi saweran terhadap qori al-Qur’an tidak sesuai dengan adab dalam mendengarkan al-Qur’an. Akan tetapi, dengan menggunakan pendekatan Tafsir Maqashidi hasil penafsiran tidak hanya sebatas pelarangan saweran qori al-Qur’an saja, melainkan menghasilkan maksud atau pesan utama di balik QS. Al-a’raf: 204. jika ditinjau dari maqashid-nya yakni hifz al-din, hifz al-mal, hifz nafs, dan hifz al-daulah tradisi saweran terhadap qori al-Qur’an berpotensi menodai kesucian agama Islam serta kemuliaan al-Qura’an dan pembacanya, menyebabkan seseorang gemar pamer kekayaan (flexing), merendahkan martabat seorang qori al-Qur’an, dan termasuk pelecehan seksual. \nKata kunci: Saweran, Penafsiran, Tafsir Maqashidi","PeriodicalId":516573,"journal":{"name":"Jurnal Studi Islam dan Sosial","volume":"34 6","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tradisi Saweran Terhadap Qori’ Al-Qur’an: Studi Analisis Tafsir Maqashidi Pada QS. Al-A’raaf [7]: 204\",\"authors\":\"Hanif Jamaluddin\",\"doi\":\"10.61941/iklila.v6i2.181\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Artikel ini mengkaji tentang tradisi saweran uang terhadap qori al-Qur’an dengan menggunakan pendekatan Tafsir Maqashidi yang digagas oleh Abdul Mustaqim. Tradisi saweran terhadap qori al-Qur’an biasanya dilakukan dengan cara disawer, dilempari, bahkan diselipkan dengan uang kepada pakaian seorang qori yang sedang melantunkan ayat suci al-Qur’an oleh penonton atau jama’ah. Hal ini banyak ditemukan dalam suatu acara peringatan hari besar islam. Dalam QS. Al-a’raf: 204 telah dijelaskan bahwa apabila al-Qur'an dibacakan, simaklah dan dengarkanlah agar kamu memahami ayat-ayat yang dikandungnya dan mengambil pelajaran yang disampaikannya. Berlandaskan ayat ini, Para ahli tafsir sepakat untuk melarang tradsisi saweran uang terhadap pembaca al-Qur’an dengan alasan yang beragam, namum jika dilihat dari segi keseluruhan pendapat para ahli tafsir mengarah bahwa tradisi saweran terhadap qori al-Qur’an tidak sesuai dengan adab dalam mendengarkan al-Qur’an. Akan tetapi, dengan menggunakan pendekatan Tafsir Maqashidi hasil penafsiran tidak hanya sebatas pelarangan saweran qori al-Qur’an saja, melainkan menghasilkan maksud atau pesan utama di balik QS. Al-a’raf: 204. jika ditinjau dari maqashid-nya yakni hifz al-din, hifz al-mal, hifz nafs, dan hifz al-daulah tradisi saweran terhadap qori al-Qur’an berpotensi menodai kesucian agama Islam serta kemuliaan al-Qura’an dan pembacanya, menyebabkan seseorang gemar pamer kekayaan (flexing), merendahkan martabat seorang qori al-Qur’an, dan termasuk pelecehan seksual. \\nKata kunci: Saweran, Penafsiran, Tafsir Maqashidi\",\"PeriodicalId\":516573,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Studi Islam dan Sosial\",\"volume\":\"34 6\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-01-05\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Studi Islam dan Sosial\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.61941/iklila.v6i2.181\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Studi Islam dan Sosial","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.61941/iklila.v6i2.181","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Tradisi Saweran Terhadap Qori’ Al-Qur’an: Studi Analisis Tafsir Maqashidi Pada QS. Al-A’raaf [7]: 204
Artikel ini mengkaji tentang tradisi saweran uang terhadap qori al-Qur’an dengan menggunakan pendekatan Tafsir Maqashidi yang digagas oleh Abdul Mustaqim. Tradisi saweran terhadap qori al-Qur’an biasanya dilakukan dengan cara disawer, dilempari, bahkan diselipkan dengan uang kepada pakaian seorang qori yang sedang melantunkan ayat suci al-Qur’an oleh penonton atau jama’ah. Hal ini banyak ditemukan dalam suatu acara peringatan hari besar islam. Dalam QS. Al-a’raf: 204 telah dijelaskan bahwa apabila al-Qur'an dibacakan, simaklah dan dengarkanlah agar kamu memahami ayat-ayat yang dikandungnya dan mengambil pelajaran yang disampaikannya. Berlandaskan ayat ini, Para ahli tafsir sepakat untuk melarang tradsisi saweran uang terhadap pembaca al-Qur’an dengan alasan yang beragam, namum jika dilihat dari segi keseluruhan pendapat para ahli tafsir mengarah bahwa tradisi saweran terhadap qori al-Qur’an tidak sesuai dengan adab dalam mendengarkan al-Qur’an. Akan tetapi, dengan menggunakan pendekatan Tafsir Maqashidi hasil penafsiran tidak hanya sebatas pelarangan saweran qori al-Qur’an saja, melainkan menghasilkan maksud atau pesan utama di balik QS. Al-a’raf: 204. jika ditinjau dari maqashid-nya yakni hifz al-din, hifz al-mal, hifz nafs, dan hifz al-daulah tradisi saweran terhadap qori al-Qur’an berpotensi menodai kesucian agama Islam serta kemuliaan al-Qura’an dan pembacanya, menyebabkan seseorang gemar pamer kekayaan (flexing), merendahkan martabat seorang qori al-Qur’an, dan termasuk pelecehan seksual.
Kata kunci: Saweran, Penafsiran, Tafsir Maqashidi