{"title":"法官在司法实践中对严重虐待罪定性的考虑(判决号:372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr的案例研究)","authors":"Nur Firosyiah, Suyatna Suyatna","doi":"10.47134/ijlj.v1i4.2385","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tindakan melanggar integritas fisik seseorang disebut sebagai tindak pidana penganiayaan, yang diatur mulai dari Pasal 351 hingga Pasal 358 KUHP. Namun, pasal-pasal tersebut tidak mencakup definisi atau batasan yang jelas tentang penganiayaan, dan tidak mengatur alat atau sarana yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan tindakan tersebut. Sebagai contoh, dalam putusan Nomor 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr., hakim dianggap tidak akurat dalam memutuskan suatu kasus. Tujuan penelitian ialah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengkualifikasi tindak pidana penganiayaan berat. Metode penelitian jenis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus yang bersumber dari data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan temuan dari penelitian, dapat disimpulkan jika hasil penelitian ini menghasilkan putusan hakim dalam kasus Nomor 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr. yang kurang tepat. Hal ini disebabkan oleh fakta hukum yang terungkap selama persidangan dan dampak yang dialami oleh korban sebagai akibat dari tindakan terdakwa yang memenuhi unsur penganiayaan berat serta mengacu pada konsep luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 90 KUHP. Hakim kurang cermat dalam mengidentifikasi tindak pidana penganiayaan, sehingga putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan, khususnya bagi korban.","PeriodicalId":503853,"journal":{"name":"Indonesian Journal of Law and Justice","volume":"12 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-05-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pertimbangan Hakim dalam Mengkualifikasi Tindak Pidana Penganiayaan Berat dalam Praktik Peradilan (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr)\",\"authors\":\"Nur Firosyiah, Suyatna Suyatna\",\"doi\":\"10.47134/ijlj.v1i4.2385\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tindakan melanggar integritas fisik seseorang disebut sebagai tindak pidana penganiayaan, yang diatur mulai dari Pasal 351 hingga Pasal 358 KUHP. Namun, pasal-pasal tersebut tidak mencakup definisi atau batasan yang jelas tentang penganiayaan, dan tidak mengatur alat atau sarana yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan tindakan tersebut. Sebagai contoh, dalam putusan Nomor 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr., hakim dianggap tidak akurat dalam memutuskan suatu kasus. Tujuan penelitian ialah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengkualifikasi tindak pidana penganiayaan berat. Metode penelitian jenis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus yang bersumber dari data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan temuan dari penelitian, dapat disimpulkan jika hasil penelitian ini menghasilkan putusan hakim dalam kasus Nomor 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr. yang kurang tepat. Hal ini disebabkan oleh fakta hukum yang terungkap selama persidangan dan dampak yang dialami oleh korban sebagai akibat dari tindakan terdakwa yang memenuhi unsur penganiayaan berat serta mengacu pada konsep luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 90 KUHP. Hakim kurang cermat dalam mengidentifikasi tindak pidana penganiayaan, sehingga putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan, khususnya bagi korban.\",\"PeriodicalId\":503853,\"journal\":{\"name\":\"Indonesian Journal of Law and Justice\",\"volume\":\"12 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-05-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Indonesian Journal of Law and Justice\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2385\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesian Journal of Law and Justice","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2385","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pertimbangan Hakim dalam Mengkualifikasi Tindak Pidana Penganiayaan Berat dalam Praktik Peradilan (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr)
Tindakan melanggar integritas fisik seseorang disebut sebagai tindak pidana penganiayaan, yang diatur mulai dari Pasal 351 hingga Pasal 358 KUHP. Namun, pasal-pasal tersebut tidak mencakup definisi atau batasan yang jelas tentang penganiayaan, dan tidak mengatur alat atau sarana yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan tindakan tersebut. Sebagai contoh, dalam putusan Nomor 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr., hakim dianggap tidak akurat dalam memutuskan suatu kasus. Tujuan penelitian ialah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengkualifikasi tindak pidana penganiayaan berat. Metode penelitian jenis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus yang bersumber dari data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan temuan dari penelitian, dapat disimpulkan jika hasil penelitian ini menghasilkan putusan hakim dalam kasus Nomor 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr. yang kurang tepat. Hal ini disebabkan oleh fakta hukum yang terungkap selama persidangan dan dampak yang dialami oleh korban sebagai akibat dari tindakan terdakwa yang memenuhi unsur penganiayaan berat serta mengacu pada konsep luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 90 KUHP. Hakim kurang cermat dalam mengidentifikasi tindak pidana penganiayaan, sehingga putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan, khususnya bagi korban.