Nirwasita Zada Paramesti, Rio Nusa Prawira, Musdalifah Azahra, Farrel Farandy, Immanuel Given Bintang Andhiyo, Aulia Izzati, Diah Septi Haryani, A. Mahardika, Wafiy Ahmad Ardhika, M. Mulyadi
{"title":"从儿童保护法的角度看国家、社会和家庭在解决欺凌问题中的作用","authors":"Nirwasita Zada Paramesti, Rio Nusa Prawira, Musdalifah Azahra, Farrel Farandy, Immanuel Given Bintang Andhiyo, Aulia Izzati, Diah Septi Haryani, A. Mahardika, Wafiy Ahmad Ardhika, M. Mulyadi","doi":"10.47134/ijlj.v1i4.2545","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Bullying adalah tindakan seseorang atau kelompok yang melakukan kekerasan ataupun perilaku yang menyebabkan rasa takut atau tidak nyaman kepada korban yang mengalaminya baik secara lisan, fisik, maupun secara mental. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor-faktor terjadinya bullying, mengidentifikasi peran negara, masyarakat, serta keluarga dalam penanganan bullying pada anak dengan regulasi yang relevan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan dengan permasalahan pada penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa seorang anak dapat menjadi pelaku bullying, penyebabnya adalah keluarga yang tidak harmonis, kesenioritasan dalam lingkungan sekolah, pengaruh dari teman sebaya, pengabaian sekolah terhadap pelaku bullying hingga ketidakmampuan anak untuk mengelola emosi. Negara dapat membuat kebijakan legislasi yang komprehensif mengatur tentang perlindungan anak, termasuk mengenai bullying. Masyarakat bisa menciptakan lingkungan yang ramah, dan damai serta memberikan edukasi dan dukungan sosial kepada anak. Sehingga anak merasa aman yang dampaknya memberikan rasa dicintai dan dihargai. Serta peran keluarga yang sangat penting karena apa yang orang tua ajarkan kepada anaknya maka akan langsung ditiru oleh sang anak. Keluarga harus bisa menjadi pendengar sekaligus teman bagi anak serta harus terbuka atas kritik dan saran dari anaknya. Keluarga harus memenuhi hak-hak anak supaya menimbulkan keharmonisan dalam keluarga yang berpengaruh terhadap perkembangan anak.","PeriodicalId":503853,"journal":{"name":"Indonesian Journal of Law and Justice","volume":"52 11","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-05-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Peran Negara, Masyarakat, dan Keluarga untuk menanggulangi Bullying dalam Perspektif Hukum Perlindungan Anak\",\"authors\":\"Nirwasita Zada Paramesti, Rio Nusa Prawira, Musdalifah Azahra, Farrel Farandy, Immanuel Given Bintang Andhiyo, Aulia Izzati, Diah Septi Haryani, A. Mahardika, Wafiy Ahmad Ardhika, M. Mulyadi\",\"doi\":\"10.47134/ijlj.v1i4.2545\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Bullying adalah tindakan seseorang atau kelompok yang melakukan kekerasan ataupun perilaku yang menyebabkan rasa takut atau tidak nyaman kepada korban yang mengalaminya baik secara lisan, fisik, maupun secara mental. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor-faktor terjadinya bullying, mengidentifikasi peran negara, masyarakat, serta keluarga dalam penanganan bullying pada anak dengan regulasi yang relevan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan dengan permasalahan pada penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa seorang anak dapat menjadi pelaku bullying, penyebabnya adalah keluarga yang tidak harmonis, kesenioritasan dalam lingkungan sekolah, pengaruh dari teman sebaya, pengabaian sekolah terhadap pelaku bullying hingga ketidakmampuan anak untuk mengelola emosi. Negara dapat membuat kebijakan legislasi yang komprehensif mengatur tentang perlindungan anak, termasuk mengenai bullying. Masyarakat bisa menciptakan lingkungan yang ramah, dan damai serta memberikan edukasi dan dukungan sosial kepada anak. Sehingga anak merasa aman yang dampaknya memberikan rasa dicintai dan dihargai. Serta peran keluarga yang sangat penting karena apa yang orang tua ajarkan kepada anaknya maka akan langsung ditiru oleh sang anak. Keluarga harus bisa menjadi pendengar sekaligus teman bagi anak serta harus terbuka atas kritik dan saran dari anaknya. Keluarga harus memenuhi hak-hak anak supaya menimbulkan keharmonisan dalam keluarga yang berpengaruh terhadap perkembangan anak.\",\"PeriodicalId\":503853,\"journal\":{\"name\":\"Indonesian Journal of Law and Justice\",\"volume\":\"52 11\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-05-22\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Indonesian Journal of Law and Justice\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2545\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesian Journal of Law and Justice","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2545","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Peran Negara, Masyarakat, dan Keluarga untuk menanggulangi Bullying dalam Perspektif Hukum Perlindungan Anak
Bullying adalah tindakan seseorang atau kelompok yang melakukan kekerasan ataupun perilaku yang menyebabkan rasa takut atau tidak nyaman kepada korban yang mengalaminya baik secara lisan, fisik, maupun secara mental. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor-faktor terjadinya bullying, mengidentifikasi peran negara, masyarakat, serta keluarga dalam penanganan bullying pada anak dengan regulasi yang relevan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan dengan permasalahan pada penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa seorang anak dapat menjadi pelaku bullying, penyebabnya adalah keluarga yang tidak harmonis, kesenioritasan dalam lingkungan sekolah, pengaruh dari teman sebaya, pengabaian sekolah terhadap pelaku bullying hingga ketidakmampuan anak untuk mengelola emosi. Negara dapat membuat kebijakan legislasi yang komprehensif mengatur tentang perlindungan anak, termasuk mengenai bullying. Masyarakat bisa menciptakan lingkungan yang ramah, dan damai serta memberikan edukasi dan dukungan sosial kepada anak. Sehingga anak merasa aman yang dampaknya memberikan rasa dicintai dan dihargai. Serta peran keluarga yang sangat penting karena apa yang orang tua ajarkan kepada anaknya maka akan langsung ditiru oleh sang anak. Keluarga harus bisa menjadi pendengar sekaligus teman bagi anak serta harus terbuka atas kritik dan saran dari anaknya. Keluarga harus memenuhi hak-hak anak supaya menimbulkan keharmonisan dalam keluarga yang berpengaruh terhadap perkembangan anak.