{"title":"宪法法院解决 2020 年东努沙登加拉省 Sabu Raijua 地区选举争端 By","authors":"Irwan Triadi, Jesamine Margareth Kayla Sidabutar","doi":"10.47134/ijlj.v1i4.2610","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam manifestasi pemilukada terdapat mekanisme dan syarat yang telah disahkan dalam undang – undang BAB II PERSYARATAN CALON DAN PENCALONAN Bagian Kesatu Persyaratan Calon Pasal 4 ayat (1). Termuat salah satu syarat pemilukada yaitu setiap calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota harus memiliki status sebagai warga negara Indonesia. Dalam artikel ini, dibahas mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Calon Bupati Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur pada tahun 2020. Orient Patriot Riwu Kore, sebagai calon Bupati Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur pada tahun 2020 nomor urut 02 kedapatan secara diam – diam berstatus kewarganegaraan ganda yaitu Indonesia dan Amerika Serikat hal ini disampaikan langsung kebenarannya oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat kepada Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa kedutaan Besar dapat mengonfirmasi kepada Kementerian Luar Negeri RI dan Bawaslu RI. Persoalan ini tentulah mewujudkan kewajiban Mahkama Konstitusi sebagai pemutus sengketa dalam pemilu/pilkada. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. (legal research), studi dokumen atau menggali data – data pustaka yang nantinya akan dianalisis, serta dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual/doktrin (Conceptual Approach) yang terakhir pendekatan kasus itu sendiri (Case Approach). Dari penelitian ini dapat diketahui bahwa penyimpangan terhadap syarat pencalonan diri sebagai Calon Bupati oleh Orient Patriot Riwu Kore sebagai latar belakang putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 133/PUHP.BUP-XIX/2021 yang berisi dibatalkannya Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly sebagai pemenang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Saburaijua Provinsi Nusa Tenggara Timur serta pendiskualiikasian Orient Patriot Riwu Kore dalam Pilkada Bupati Saburaijua Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam tulisan ini penulis ingin membahas mengenai penyelewengan aturan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah yang dilakukan oleh Orient Patriot Riwu Kore hingga dampak hukum yang harus ditanggung.","PeriodicalId":503853,"journal":{"name":"Indonesian Journal of Law and Justice","volume":"54 29","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-06-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Penuntasan Sengketa Pilkada Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2020 oleh Mahkama Konstitusi Resolution of the Sabu Raijua Regional Election Dispute in East Nusa Tenggara in 2020 By\",\"authors\":\"Irwan Triadi, Jesamine Margareth Kayla Sidabutar\",\"doi\":\"10.47134/ijlj.v1i4.2610\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Dalam manifestasi pemilukada terdapat mekanisme dan syarat yang telah disahkan dalam undang – undang BAB II PERSYARATAN CALON DAN PENCALONAN Bagian Kesatu Persyaratan Calon Pasal 4 ayat (1). Termuat salah satu syarat pemilukada yaitu setiap calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota harus memiliki status sebagai warga negara Indonesia. Dalam artikel ini, dibahas mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Calon Bupati Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur pada tahun 2020. Orient Patriot Riwu Kore, sebagai calon Bupati Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur pada tahun 2020 nomor urut 02 kedapatan secara diam – diam berstatus kewarganegaraan ganda yaitu Indonesia dan Amerika Serikat hal ini disampaikan langsung kebenarannya oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat kepada Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa kedutaan Besar dapat mengonfirmasi kepada Kementerian Luar Negeri RI dan Bawaslu RI. Persoalan ini tentulah mewujudkan kewajiban Mahkama Konstitusi sebagai pemutus sengketa dalam pemilu/pilkada. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. (legal research), studi dokumen atau menggali data – data pustaka yang nantinya akan dianalisis, serta dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual/doktrin (Conceptual Approach) yang terakhir pendekatan kasus itu sendiri (Case Approach). Dari penelitian ini dapat diketahui bahwa penyimpangan terhadap syarat pencalonan diri sebagai Calon Bupati oleh Orient Patriot Riwu Kore sebagai latar belakang putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 133/PUHP.BUP-XIX/2021 yang berisi dibatalkannya Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly sebagai pemenang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Saburaijua Provinsi Nusa Tenggara Timur serta pendiskualiikasian Orient Patriot Riwu Kore dalam Pilkada Bupati Saburaijua Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam tulisan ini penulis ingin membahas mengenai penyelewengan aturan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah yang dilakukan oleh Orient Patriot Riwu Kore hingga dampak hukum yang harus ditanggung.\",\"PeriodicalId\":503853,\"journal\":{\"name\":\"Indonesian Journal of Law and Justice\",\"volume\":\"54 29\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-06-03\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Indonesian Journal of Law and Justice\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2610\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesian Journal of Law and Justice","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2610","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
第二章 候选人要求和候选人 第一部分 候选人要求 第 4 条第(1)款。选举要求之一是省长和副省长、摄政王和副摄政王和/或市长和副市长的候选人必须具有印尼公民身份。本文将讨论 2020 年东努沙登加拉 Sabu Raijua 摄政王候选人之一的违规行为。Orient Patriot Riwu Kore作为2020年东努沙登加拉省Sabu Raijua摄政王候选人,序列号02被发现秘密拥有双重国籍身份,即印度尼西亚和美国,此事由美国大使馆直接转达给印度尼西亚外交部,称大使馆可以向印度尼西亚外交部和Bawaslu RI确认。这一问题无疑体现了宪法法院作为选举/选举争端解决者的义务。本研究采用了规范法学方法。(本研究采用了规范法学方法(法律研究)、文件研究或挖掘图书馆资料(稍后将对这些资料进行分析),以及法定方法(法规方法)、概念方法/学说(概念方法)和案例方法(案例方法)。从本研究中可以看出,东方爱国者 Riwu Kore 偏离了自荐为摄政候选人的要求,这是宪法法院第 133/PUHP.BUP-XIX/2021 号裁决的背景,该裁决包含取消东方爱国者 Riwu Kore 和 Thobias Uly 在东努沙登加拉省 Saburaijua 摄政王和副摄政王选举中的胜出者资格,以及取消东方爱国者 Riwu Kore 在东努沙登加拉省 Saburaijua 摄政王选举中的资格。在本文中,作者希望讨论东方爱国者里乌(Riwu Kore)违反地区首脑竞选规则直至必须承担的法律影响。
Penuntasan Sengketa Pilkada Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2020 oleh Mahkama Konstitusi Resolution of the Sabu Raijua Regional Election Dispute in East Nusa Tenggara in 2020 By
Dalam manifestasi pemilukada terdapat mekanisme dan syarat yang telah disahkan dalam undang – undang BAB II PERSYARATAN CALON DAN PENCALONAN Bagian Kesatu Persyaratan Calon Pasal 4 ayat (1). Termuat salah satu syarat pemilukada yaitu setiap calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota harus memiliki status sebagai warga negara Indonesia. Dalam artikel ini, dibahas mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Calon Bupati Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur pada tahun 2020. Orient Patriot Riwu Kore, sebagai calon Bupati Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur pada tahun 2020 nomor urut 02 kedapatan secara diam – diam berstatus kewarganegaraan ganda yaitu Indonesia dan Amerika Serikat hal ini disampaikan langsung kebenarannya oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat kepada Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa kedutaan Besar dapat mengonfirmasi kepada Kementerian Luar Negeri RI dan Bawaslu RI. Persoalan ini tentulah mewujudkan kewajiban Mahkama Konstitusi sebagai pemutus sengketa dalam pemilu/pilkada. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. (legal research), studi dokumen atau menggali data – data pustaka yang nantinya akan dianalisis, serta dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual/doktrin (Conceptual Approach) yang terakhir pendekatan kasus itu sendiri (Case Approach). Dari penelitian ini dapat diketahui bahwa penyimpangan terhadap syarat pencalonan diri sebagai Calon Bupati oleh Orient Patriot Riwu Kore sebagai latar belakang putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 133/PUHP.BUP-XIX/2021 yang berisi dibatalkannya Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly sebagai pemenang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Saburaijua Provinsi Nusa Tenggara Timur serta pendiskualiikasian Orient Patriot Riwu Kore dalam Pilkada Bupati Saburaijua Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam tulisan ini penulis ingin membahas mengenai penyelewengan aturan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah yang dilakukan oleh Orient Patriot Riwu Kore hingga dampak hukum yang harus ditanggung.