{"title":"刑事责任案例研究分析:马朗一名儿童看护人虐待一名名人的孩子","authors":"Muhammad Suarga, Nabilah Ramadhan, Patra Orlen, Reza Sianturi, Alifiah Nurahman, Naufal Istiqlal","doi":"10.47134/ijlj.v1i4.2721","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban pidana dalam kasus penganiayaan terhadap anak AP oleh seorang babysitter di Malang. Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan media, menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak serta tanggung jawab hukum yang diemban oleh pengasuh anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengasuh anak dapat dikenai sanksi pidana yang berat atas tindakannya, mengingat posisi mereka yang seharusnya melindungi dan merawat anak.","PeriodicalId":503853,"journal":{"name":"Indonesian Journal of Law and Justice","volume":"54 24","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-06-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Analisis Pertanggungjawaban Pidana Studi Kasus: Penganiayaan terhadap Anak Selebgram yang dilakukan oleh Pengasuh Anak di Malang\",\"authors\":\"Muhammad Suarga, Nabilah Ramadhan, Patra Orlen, Reza Sianturi, Alifiah Nurahman, Naufal Istiqlal\",\"doi\":\"10.47134/ijlj.v1i4.2721\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban pidana dalam kasus penganiayaan terhadap anak AP oleh seorang babysitter di Malang. Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan media, menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak serta tanggung jawab hukum yang diemban oleh pengasuh anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengasuh anak dapat dikenai sanksi pidana yang berat atas tindakannya, mengingat posisi mereka yang seharusnya melindungi dan merawat anak.\",\"PeriodicalId\":503853,\"journal\":{\"name\":\"Indonesian Journal of Law and Justice\",\"volume\":\"54 24\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-06-13\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Indonesian Journal of Law and Justice\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2721\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesian Journal of Law and Justice","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2721","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
本研究分析了马朗一名保姆虐待儿童 AP 案件中的刑事责任。该案件引起了公众的关注和媒体的聚焦,凸显了儿童保护的重要性和保姆的法律责任。本研究采用规范方法,分析了适用的法律法规,包括《儿童保护法》和《刑法》(KUHP)。研究结果表明,鉴于看护人保护和照顾儿童的立场,他们的行为可能会受到严厉的刑事制裁。
Analisis Pertanggungjawaban Pidana Studi Kasus: Penganiayaan terhadap Anak Selebgram yang dilakukan oleh Pengasuh Anak di Malang
Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban pidana dalam kasus penganiayaan terhadap anak AP oleh seorang babysitter di Malang. Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan media, menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak serta tanggung jawab hukum yang diemban oleh pengasuh anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengasuh anak dapat dikenai sanksi pidana yang berat atas tindakannya, mengingat posisi mereka yang seharusnya melindungi dan merawat anak.