Zabrina Hijriani Musyafak, Dina Maya Atriani, D. Hasanah, Ayu Yolanda Sari, Yennita Astarina
{"title":"竞争法下的公司收购及其对公司盈利能力的影响分析","authors":"Zabrina Hijriani Musyafak, Dina Maya Atriani, D. Hasanah, Ayu Yolanda Sari, Yennita Astarina","doi":"10.47134/ijlj.v1i4.2668","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hasil penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akuisisi perusahaan menurut hukum persaingan usaha dan pengaruhnya terhadap profitabilitas perusahaan. Penelitian ini bersifat yuridis-normatif. Penelitian hukum yuridis-normatif digunakan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan tentang akuisisi dan juga dari hukum persaingan usaha. Jenis data dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan peraturan-peraturan lain di bawah undang-undang yang masih relevan, buku, jurnal, website, serta dokumen dan data-data penelitian terdahulu. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dan studi kepustakaan untuk penelitian pertanggungjawaban terhadap literatur yang diperlukan untuk mencari sumber-sumber hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa manajemen yang efektif dan kepemimpinan politik dalam proses akuisisi merupakan kunci utama untuk menghindari kegagalan akuisisi dan mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Perjanjian diperlukan untuk mewujudkan sinergi, efisiensi, dan keseimbangan pasar yang pada akhirnya akan meningkatkan profitabilitas perusahaan. Oleh karena itu, sudah seharusnya dengan lahirnya undang-undang dan pengawasan yang ketat dari pihak yang berwenang seperti komisi pengawas persaingan usaha bersama menciptakan iklim usaha yang sehat sesuai amanat konstitusi.","PeriodicalId":503853,"journal":{"name":"Indonesian Journal of Law and Justice","volume":"120 37","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-06-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Analisis Akuisisi Perusahaan Menurut Hukum Persaingan Usaha dan Pengaruhnya terhadap Profitabilitas Perusahaan\",\"authors\":\"Zabrina Hijriani Musyafak, Dina Maya Atriani, D. Hasanah, Ayu Yolanda Sari, Yennita Astarina\",\"doi\":\"10.47134/ijlj.v1i4.2668\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Hasil penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akuisisi perusahaan menurut hukum persaingan usaha dan pengaruhnya terhadap profitabilitas perusahaan. Penelitian ini bersifat yuridis-normatif. Penelitian hukum yuridis-normatif digunakan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan tentang akuisisi dan juga dari hukum persaingan usaha. Jenis data dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan peraturan-peraturan lain di bawah undang-undang yang masih relevan, buku, jurnal, website, serta dokumen dan data-data penelitian terdahulu. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dan studi kepustakaan untuk penelitian pertanggungjawaban terhadap literatur yang diperlukan untuk mencari sumber-sumber hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa manajemen yang efektif dan kepemimpinan politik dalam proses akuisisi merupakan kunci utama untuk menghindari kegagalan akuisisi dan mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Perjanjian diperlukan untuk mewujudkan sinergi, efisiensi, dan keseimbangan pasar yang pada akhirnya akan meningkatkan profitabilitas perusahaan. Oleh karena itu, sudah seharusnya dengan lahirnya undang-undang dan pengawasan yang ketat dari pihak yang berwenang seperti komisi pengawas persaingan usaha bersama menciptakan iklim usaha yang sehat sesuai amanat konstitusi.\",\"PeriodicalId\":503853,\"journal\":{\"name\":\"Indonesian Journal of Law and Justice\",\"volume\":\"120 37\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-06-10\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Indonesian Journal of Law and Justice\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2668\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesian Journal of Law and Justice","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2668","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Analisis Akuisisi Perusahaan Menurut Hukum Persaingan Usaha dan Pengaruhnya terhadap Profitabilitas Perusahaan
Hasil penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akuisisi perusahaan menurut hukum persaingan usaha dan pengaruhnya terhadap profitabilitas perusahaan. Penelitian ini bersifat yuridis-normatif. Penelitian hukum yuridis-normatif digunakan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan tentang akuisisi dan juga dari hukum persaingan usaha. Jenis data dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan peraturan-peraturan lain di bawah undang-undang yang masih relevan, buku, jurnal, website, serta dokumen dan data-data penelitian terdahulu. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dan studi kepustakaan untuk penelitian pertanggungjawaban terhadap literatur yang diperlukan untuk mencari sumber-sumber hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa manajemen yang efektif dan kepemimpinan politik dalam proses akuisisi merupakan kunci utama untuk menghindari kegagalan akuisisi dan mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Perjanjian diperlukan untuk mewujudkan sinergi, efisiensi, dan keseimbangan pasar yang pada akhirnya akan meningkatkan profitabilitas perusahaan. Oleh karena itu, sudah seharusnya dengan lahirnya undang-undang dan pengawasan yang ketat dari pihak yang berwenang seperti komisi pengawas persaingan usaha bersama menciptakan iklim usaha yang sehat sesuai amanat konstitusi.