{"title":"确定、确定、乘客和贡献的有效性乘客研究有效性","authors":"Nirsetyo Wahdi, R. Wijayanti, Danang Danang","doi":"10.26623/JDSB.V20I2.1242","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, utang pajak merupakan dasar penagihan pajak. Dengan penagihan pajak, khususnya penagihan pajak aktif, diharapkan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak membayar utang pajaknya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan efektivitas penagihan pajak aktif melalui Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dan kontribusinya terhadap optimalisasi penerimaan pajak di KPP Pratama Semarang Tengah Satu. Hasil analisis data menunjukkan bahwa efektivitas penagihan pajak melalui Surat Teguran tidak efektif, melalui Surat Paksa tidak efektif, dan melalui Penyitaan kurang efektif. Kontribusi penerimaan penagihan pajak melalui Surat Teguran, Surat Paksa, dan Penyitaan terhadap penerimaan pajak KPP Pratama Semarang Tengah Satu tergolong sangat kurang. Penelitian ini juga bertujuan mendeskripsikan hambatan yang dihadapi oleh Seksi Penagihan dalam melakukan penagihan pajak dan solusi yang telah dilakukan dalam menghadapi hambatan/kendala tersebut.","PeriodicalId":55774,"journal":{"name":"Jurnal Dinamika Sosial Budaya","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-01-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"EFEKTIVITAS PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT TEGURAN, SURAT PAKSA, DAN PENYITAAN DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP PENERIMAAN PAJAK DI KPP PRATAMA SEMARANG TENGAH SATU\",\"authors\":\"Nirsetyo Wahdi, R. Wijayanti, Danang Danang\",\"doi\":\"10.26623/JDSB.V20I2.1242\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, utang pajak merupakan dasar penagihan pajak. Dengan penagihan pajak, khususnya penagihan pajak aktif, diharapkan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak membayar utang pajaknya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan efektivitas penagihan pajak aktif melalui Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dan kontribusinya terhadap optimalisasi penerimaan pajak di KPP Pratama Semarang Tengah Satu. Hasil analisis data menunjukkan bahwa efektivitas penagihan pajak melalui Surat Teguran tidak efektif, melalui Surat Paksa tidak efektif, dan melalui Penyitaan kurang efektif. Kontribusi penerimaan penagihan pajak melalui Surat Teguran, Surat Paksa, dan Penyitaan terhadap penerimaan pajak KPP Pratama Semarang Tengah Satu tergolong sangat kurang. Penelitian ini juga bertujuan mendeskripsikan hambatan yang dihadapi oleh Seksi Penagihan dalam melakukan penagihan pajak dan solusi yang telah dilakukan dalam menghadapi hambatan/kendala tersebut.\",\"PeriodicalId\":55774,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Dinamika Sosial Budaya\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-01-21\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Dinamika Sosial Budaya\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.26623/JDSB.V20I2.1242\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Dinamika Sosial Budaya","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26623/JDSB.V20I2.1242","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
EFEKTIVITAS PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT TEGURAN, SURAT PAKSA, DAN PENYITAAN DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP PENERIMAAN PAJAK DI KPP PRATAMA SEMARANG TENGAH SATU
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, utang pajak merupakan dasar penagihan pajak. Dengan penagihan pajak, khususnya penagihan pajak aktif, diharapkan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak membayar utang pajaknya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan efektivitas penagihan pajak aktif melalui Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dan kontribusinya terhadap optimalisasi penerimaan pajak di KPP Pratama Semarang Tengah Satu. Hasil analisis data menunjukkan bahwa efektivitas penagihan pajak melalui Surat Teguran tidak efektif, melalui Surat Paksa tidak efektif, dan melalui Penyitaan kurang efektif. Kontribusi penerimaan penagihan pajak melalui Surat Teguran, Surat Paksa, dan Penyitaan terhadap penerimaan pajak KPP Pratama Semarang Tengah Satu tergolong sangat kurang. Penelitian ini juga bertujuan mendeskripsikan hambatan yang dihadapi oleh Seksi Penagihan dalam melakukan penagihan pajak dan solusi yang telah dilakukan dalam menghadapi hambatan/kendala tersebut.