{"title":"2013年《微观金融第一法案》之后,Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)的社会功能","authors":"Ainul Yaqin","doi":"10.24090/mabsya.v3i2.5597","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) merupakan salah satu lembaga keuangan syariah yang memiliki peran cukup penting di Indonesia. Dari konsep awal yang kemudian diusung menjadi namanya, BMT memiliki dua fungsi sekaligus yakni fungsi bisnis sebagaimana lembaga keuangan pada umumnya dan fungsi sosial yang mengelola dana sosial kemasyaraktan. Undang-Undang No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro memasukkan BMT sebagai salah satu bagian dari LKM yang harus tunduk pada aturan tersebut. Aturan tersebut tentu memiliki implikasi terhadap fungsi sosial yang dijalankan oleh BMT. Penelitian ini bermaksud meneliti bagaimana ketentuan dalam UU LKM tersebut dan pengaruhnya terhadap fungsi sosial yang dijalankan oleh BMT. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif analisis yang berlokasi di BMT Dana Mentari Muhammadiyah Purwokerto. Hasil dari penelelitian ini adalah bahwa ada beberapa ketentuan dalam UU LKM yang etrkait dengan fungsi sosial BMT yakni dalam hal status BMT itu sendiri, tumpang tindih lembaga yang mengawasi, pemisahan pengelolaan dana sosial, dan pembatasan wilayah usaha. Pengaruh yang dirasakan pasca UU LKM yakni adanya pemisahan pengelolaan dana sosial dalam divisi terpisah yang menginduk pada lembaga lain, adanya kerumitan dalam pelaporan kepada lembaga yang menaungi, serta kesulitan dalam mengembangkan fungsi sosialnya akibat adanya image masyarakat bahwa BMT hanyalah lembaga keuangan komersial sebagaimana lainnya.","PeriodicalId":34533,"journal":{"name":"Mabsya","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Fungsi Sosial Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) Pasca UU No 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro\",\"authors\":\"Ainul Yaqin\",\"doi\":\"10.24090/mabsya.v3i2.5597\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) merupakan salah satu lembaga keuangan syariah yang memiliki peran cukup penting di Indonesia. Dari konsep awal yang kemudian diusung menjadi namanya, BMT memiliki dua fungsi sekaligus yakni fungsi bisnis sebagaimana lembaga keuangan pada umumnya dan fungsi sosial yang mengelola dana sosial kemasyaraktan. Undang-Undang No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro memasukkan BMT sebagai salah satu bagian dari LKM yang harus tunduk pada aturan tersebut. Aturan tersebut tentu memiliki implikasi terhadap fungsi sosial yang dijalankan oleh BMT. Penelitian ini bermaksud meneliti bagaimana ketentuan dalam UU LKM tersebut dan pengaruhnya terhadap fungsi sosial yang dijalankan oleh BMT. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif analisis yang berlokasi di BMT Dana Mentari Muhammadiyah Purwokerto. Hasil dari penelelitian ini adalah bahwa ada beberapa ketentuan dalam UU LKM yang etrkait dengan fungsi sosial BMT yakni dalam hal status BMT itu sendiri, tumpang tindih lembaga yang mengawasi, pemisahan pengelolaan dana sosial, dan pembatasan wilayah usaha. Pengaruh yang dirasakan pasca UU LKM yakni adanya pemisahan pengelolaan dana sosial dalam divisi terpisah yang menginduk pada lembaga lain, adanya kerumitan dalam pelaporan kepada lembaga yang menaungi, serta kesulitan dalam mengembangkan fungsi sosialnya akibat adanya image masyarakat bahwa BMT hanyalah lembaga keuangan komersial sebagaimana lainnya.\",\"PeriodicalId\":34533,\"journal\":{\"name\":\"Mabsya\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-11-05\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Mabsya\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24090/mabsya.v3i2.5597\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Mabsya","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24090/mabsya.v3i2.5597","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
摘要
Maal Wa Tamwil(BMT)是在印度尼西亚发挥相当重要作用的企业金融机构之一。从一开始,BMT就同时具有两个职能,一个是作为一般金融机构的商业职能,另一个是管理社会福利基金的社会职能。2013年关于小额货币委员会的第1号法律将BMT作为LKM的一部分,必须遵守该规则。这当然对BMT的社会功能有影响。本研究旨在探讨CMU中的决定及其对BMT社会功能的影响。本研究是一项采用描述性分析方法的实地研究,位于BMT Dana Minister Muhammadiyah Purwokerto。本研究的结果是,CMU中存在一些与BMT的社会功能有关的决定因素,即BMT的地位本身、监管机构的行为、社会基金管理的分离和业务领域的限制。LKM UU的作者认为,社会基金的管理在一个独立的部门中分离,并延伸到其他机构,在向具有挑战性的机构报告方面存在弱点,并且由于BMT和其他机构一样只是一家商业金融机构的社会形象,难以发展其社会功能。
Fungsi Sosial Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) Pasca UU No 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro
Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) merupakan salah satu lembaga keuangan syariah yang memiliki peran cukup penting di Indonesia. Dari konsep awal yang kemudian diusung menjadi namanya, BMT memiliki dua fungsi sekaligus yakni fungsi bisnis sebagaimana lembaga keuangan pada umumnya dan fungsi sosial yang mengelola dana sosial kemasyaraktan. Undang-Undang No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro memasukkan BMT sebagai salah satu bagian dari LKM yang harus tunduk pada aturan tersebut. Aturan tersebut tentu memiliki implikasi terhadap fungsi sosial yang dijalankan oleh BMT. Penelitian ini bermaksud meneliti bagaimana ketentuan dalam UU LKM tersebut dan pengaruhnya terhadap fungsi sosial yang dijalankan oleh BMT. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif analisis yang berlokasi di BMT Dana Mentari Muhammadiyah Purwokerto. Hasil dari penelelitian ini adalah bahwa ada beberapa ketentuan dalam UU LKM yang etrkait dengan fungsi sosial BMT yakni dalam hal status BMT itu sendiri, tumpang tindih lembaga yang mengawasi, pemisahan pengelolaan dana sosial, dan pembatasan wilayah usaha. Pengaruh yang dirasakan pasca UU LKM yakni adanya pemisahan pengelolaan dana sosial dalam divisi terpisah yang menginduk pada lembaga lain, adanya kerumitan dalam pelaporan kepada lembaga yang menaungi, serta kesulitan dalam mengembangkan fungsi sosialnya akibat adanya image masyarakat bahwa BMT hanyalah lembaga keuangan komersial sebagaimana lainnya.