{"title":"PEKERY/POWDER市场中的工业消费因素:介质262/PDT中工业消费的研究结论。SUS-PHI/2017/PN。MDN,ACEH BANDA No.5/PDT。SUS-PHI/2016/PN。BNA,PAUL编号18/PDT。SUS-PHI/2015/PN。朋友","authors":"Patricia Cindy Andriani, Melania Kiswandari","doi":"10.21143/jhp.vol49.no3.2209","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pengunduran diri merupakan salah satu mekanisme PHK yang mensyaratkan faktor kesukarelaan dalam tindakan pekerja/buruh. Namun, pada sejumlah kasus, pengunduran diri nyatanya tidak didasarkan atas inisiatif pekerja/buruh melainkan dilatarbelakangi oleh tindakan pengusaha yang menempatkan pekerja/buruh pada situasi sulit sehingga tidak memiliki pilihan selain mengundurkan diri. Oleh karena itu, perlu diteliti lebih lanjut pengaturan mengenai PHK dan implementasinya di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial terhadap kasus pengunduran diri pekerja/buruh yang dilakukan secara tidak sukarela dalam putusan no. 262/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Mdn, no. 5/Pdt.Sus- PHI/2016/PN.Bna, dan no. 18/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Pal. Penelitian dalam tulisan ini berbentuk penelitian yuridis normatif dengan membandingkan 3 (tiga) putusan, yang bersifat deskriptif analitis.","PeriodicalId":53034,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Pembangunan","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-11-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"FAKTOR KESUKARELAAN DALAM PENGUNDURAN DIRI PEKERJA/BURUH: STUDI PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI MEDAN NO. 262/PDT.SUS-PHI/2017/PN.MDN, DI BANDA ACEH NO. 5/PDT.SUS-PHI/2016/PN.BNA, DAN DI PALU NO. 18/PDT.SUS-PHI/2015/PN.PAL\",\"authors\":\"Patricia Cindy Andriani, Melania Kiswandari\",\"doi\":\"10.21143/jhp.vol49.no3.2209\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pengunduran diri merupakan salah satu mekanisme PHK yang mensyaratkan faktor kesukarelaan dalam tindakan pekerja/buruh. Namun, pada sejumlah kasus, pengunduran diri nyatanya tidak didasarkan atas inisiatif pekerja/buruh melainkan dilatarbelakangi oleh tindakan pengusaha yang menempatkan pekerja/buruh pada situasi sulit sehingga tidak memiliki pilihan selain mengundurkan diri. Oleh karena itu, perlu diteliti lebih lanjut pengaturan mengenai PHK dan implementasinya di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial terhadap kasus pengunduran diri pekerja/buruh yang dilakukan secara tidak sukarela dalam putusan no. 262/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Mdn, no. 5/Pdt.Sus- PHI/2016/PN.Bna, dan no. 18/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Pal. Penelitian dalam tulisan ini berbentuk penelitian yuridis normatif dengan membandingkan 3 (tiga) putusan, yang bersifat deskriptif analitis.\",\"PeriodicalId\":53034,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Pembangunan\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-11-05\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Pembangunan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no3.2209\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Pembangunan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no3.2209","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
FAKTOR KESUKARELAAN DALAM PENGUNDURAN DIRI PEKERJA/BURUH: STUDI PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI MEDAN NO. 262/PDT.SUS-PHI/2017/PN.MDN, DI BANDA ACEH NO. 5/PDT.SUS-PHI/2016/PN.BNA, DAN DI PALU NO. 18/PDT.SUS-PHI/2015/PN.PAL
Pengunduran diri merupakan salah satu mekanisme PHK yang mensyaratkan faktor kesukarelaan dalam tindakan pekerja/buruh. Namun, pada sejumlah kasus, pengunduran diri nyatanya tidak didasarkan atas inisiatif pekerja/buruh melainkan dilatarbelakangi oleh tindakan pengusaha yang menempatkan pekerja/buruh pada situasi sulit sehingga tidak memiliki pilihan selain mengundurkan diri. Oleh karena itu, perlu diteliti lebih lanjut pengaturan mengenai PHK dan implementasinya di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial terhadap kasus pengunduran diri pekerja/buruh yang dilakukan secara tidak sukarela dalam putusan no. 262/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Mdn, no. 5/Pdt.Sus- PHI/2016/PN.Bna, dan no. 18/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Pal. Penelitian dalam tulisan ini berbentuk penelitian yuridis normatif dengan membandingkan 3 (tiga) putusan, yang bersifat deskriptif analitis.