{"title":"促进自由人的社会企业责任","authors":"Chandra Yusuf, Endang Purwaningsih","doi":"10.21143/jhp.vol49.no4.2345","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Fiduciary Duty dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas membuat konflik kepentingan. Permasalahan yang timbul adalah penempatan CSR dalam income statement perseroan yang akan mengurangi pembagian dividen perseroan. Hal ini melanggar prinsip “fiduciary duty”. Direksi perseroan terbatas wajib memaksimalkan kemakmuran pemegang saham. Selama ini CSR dianggap sebagai kegiatan sosial. Untuk menghindari konflik kepentingan, CSR wajib diklasifikasikan kedalam akun promosi dalam laporan keuangan, khusunya Neraca. Metode yang digunakan untuk menilai CSR dengan merujuk kepada efek dari promosi terhadap investor. Investor seharusnya terpengaruh dengan “brand name” perseroan yang terbentuk karena kepatuhannya terhadap CSR. Oleh karenanya, CSR tidak dipisahkan dari akun dalam biaya operasional perseroan. Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas perlu direvisi dan tidak merujuk kepada kepentingan sosial, tetapi kepentingan komersial dari pemegang saham","PeriodicalId":53034,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Pembangunan","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-03-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY SEBAGAI PROMOSI PERSEROAN TERBATAS\",\"authors\":\"Chandra Yusuf, Endang Purwaningsih\",\"doi\":\"10.21143/jhp.vol49.no4.2345\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Fiduciary Duty dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas membuat konflik kepentingan. Permasalahan yang timbul adalah penempatan CSR dalam income statement perseroan yang akan mengurangi pembagian dividen perseroan. Hal ini melanggar prinsip “fiduciary duty”. Direksi perseroan terbatas wajib memaksimalkan kemakmuran pemegang saham. Selama ini CSR dianggap sebagai kegiatan sosial. Untuk menghindari konflik kepentingan, CSR wajib diklasifikasikan kedalam akun promosi dalam laporan keuangan, khusunya Neraca. Metode yang digunakan untuk menilai CSR dengan merujuk kepada efek dari promosi terhadap investor. Investor seharusnya terpengaruh dengan “brand name” perseroan yang terbentuk karena kepatuhannya terhadap CSR. Oleh karenanya, CSR tidak dipisahkan dari akun dalam biaya operasional perseroan. Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas perlu direvisi dan tidak merujuk kepada kepentingan sosial, tetapi kepentingan komersial dari pemegang saham\",\"PeriodicalId\":53034,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Pembangunan\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-03-27\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Pembangunan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no4.2345\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Pembangunan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no4.2345","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY SEBAGAI PROMOSI PERSEROAN TERBATAS
Penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Fiduciary Duty dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas membuat konflik kepentingan. Permasalahan yang timbul adalah penempatan CSR dalam income statement perseroan yang akan mengurangi pembagian dividen perseroan. Hal ini melanggar prinsip “fiduciary duty”. Direksi perseroan terbatas wajib memaksimalkan kemakmuran pemegang saham. Selama ini CSR dianggap sebagai kegiatan sosial. Untuk menghindari konflik kepentingan, CSR wajib diklasifikasikan kedalam akun promosi dalam laporan keuangan, khusunya Neraca. Metode yang digunakan untuk menilai CSR dengan merujuk kepada efek dari promosi terhadap investor. Investor seharusnya terpengaruh dengan “brand name” perseroan yang terbentuk karena kepatuhannya terhadap CSR. Oleh karenanya, CSR tidak dipisahkan dari akun dalam biaya operasional perseroan. Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas perlu direvisi dan tidak merujuk kepada kepentingan sosial, tetapi kepentingan komersial dari pemegang saham