{"title":"危害宗教和宗教生活罪刑法与刑法草案的比较","authors":"Septa Candra, Chairul Huda","doi":"10.15408/jch.v10i3.30011","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perumusan tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia masih menyisakan berbagai persoalan. Tulisan ini membahas terkait bagaimana bentuk perumusan tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam KUHP dan RKUHP mendatang. Bentuk penelitian ini yuridis normatif dengan pendekatan hukum, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan RKUHP telah mengadakan perubahan yang mengarah pada “konkretisasi” dan “objektifikasi” tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama, sehingga prinsip lex certa dan lex stricta benar-benar diperhatikan. RKUHP juga telah lebih maju dalam merumuskan tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama yang didasarkan pada pemikiran tentang penghormatan terhadap hak beragama sebagai hak asasi yang dilindungi Konstitusi. Semoga dengan diberlakukannya RKUHP dapat menjadi solusi dalam penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama di Indonesia masa mendatang. ","PeriodicalId":53726,"journal":{"name":"Jurnal Cita Hukum-Indonesian Law Journal","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.8000,"publicationDate":"2022-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"The Comparison of the Criminal Code and Draft Criminal Code Formulations of Crimes against Religion and Religious Life\",\"authors\":\"Septa Candra, Chairul Huda\",\"doi\":\"10.15408/jch.v10i3.30011\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perumusan tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia masih menyisakan berbagai persoalan. Tulisan ini membahas terkait bagaimana bentuk perumusan tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam KUHP dan RKUHP mendatang. Bentuk penelitian ini yuridis normatif dengan pendekatan hukum, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan RKUHP telah mengadakan perubahan yang mengarah pada “konkretisasi” dan “objektifikasi” tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama, sehingga prinsip lex certa dan lex stricta benar-benar diperhatikan. RKUHP juga telah lebih maju dalam merumuskan tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama yang didasarkan pada pemikiran tentang penghormatan terhadap hak beragama sebagai hak asasi yang dilindungi Konstitusi. Semoga dengan diberlakukannya RKUHP dapat menjadi solusi dalam penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama di Indonesia masa mendatang. \",\"PeriodicalId\":53726,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Cita Hukum-Indonesian Law Journal\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.8000,\"publicationDate\":\"2022-12-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Cita Hukum-Indonesian Law Journal\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.15408/jch.v10i3.30011\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"Q2\",\"JCRName\":\"LAW\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Cita Hukum-Indonesian Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15408/jch.v10i3.30011","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"Q2","JCRName":"LAW","Score":null,"Total":0}
The Comparison of the Criminal Code and Draft Criminal Code Formulations of Crimes against Religion and Religious Life
Perumusan tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia masih menyisakan berbagai persoalan. Tulisan ini membahas terkait bagaimana bentuk perumusan tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam KUHP dan RKUHP mendatang. Bentuk penelitian ini yuridis normatif dengan pendekatan hukum, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan RKUHP telah mengadakan perubahan yang mengarah pada “konkretisasi” dan “objektifikasi” tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama, sehingga prinsip lex certa dan lex stricta benar-benar diperhatikan. RKUHP juga telah lebih maju dalam merumuskan tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama yang didasarkan pada pemikiran tentang penghormatan terhadap hak beragama sebagai hak asasi yang dilindungi Konstitusi. Semoga dengan diberlakukannya RKUHP dapat menjadi solusi dalam penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama di Indonesia masa mendatang.