{"title":"有关巴厘岛村庄信贷机构客户存款的法律保证","authors":"Dewa Putu Adnyana, I. K. Sudantra","doi":"10.24843/JMHU.2020.V09.I04.P14","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"The regulation of legal protection for customers who have savings funds in village financial institutions (LPD) is unclear. This causes no legal certainty for customers if the LPD experiences financial problems. The existence of LPDs in Bali is regulated in two types of legal rules, namely state law and customary law (legal pluralism). Analyzing the legal certainty aspects of deposit guarantor in statutory regulations and customary law is the aim of this research. This study uses a normative legal research methodology. This study uses two types of approaches namely, the statute and the conceptual approaches. The legal materials chosen as the basic analysis are primary and secondary legal materials. The conclusion of this study shows that the role of state law is more dominant than customary law. The above conclusion is shown by the fact of the research that most of the matters related to the technical operations of the LPD are regulated by the state law, in this case, is regional regulation about LPD. Based on the results of the study on the norms of local regulations on LPD and the nine awig –awig as a form of customary law from representatives of the nine regencies and city in Bali, there is no regulation on deposit guarantor institutions for LPD customers in Bali to provide legal protection. So that, regulating LPDs in Bali with two legal systems, namely the state law and the customary law system, does not guarantee legal certainty for the safety of customer's deposits. \nPengaturan perlindungan hukum bagi nasabah yang mempunyai dana simpanan di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) saat ini tidak jelas. Hal ini menyebabkan tidak ada kepastian hukum bagi nasabah apabila LPD mengalami masalah keuangan. Keberadaan LPD di Bali diatur dalam dua jenis aturan hukum yaitu hukum negara dan hukum adat (pluralisme hukum). Mengkaji aspek kepastian hukum penjamin simpanan dalam setiap norma dalam peraturan perundang-undangan serta dalam hukum adat merupakan tujuan penelitian ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal (normatif). Penelitian ini menggunakan dua jenis pendekatan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konsep (conceptual approach). Adapun bahan hukum yang dipilih sebagai dasar analisis adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kemudian kesimpulan dari penelitian ini menyebutkan bahwa dua sistem hukum dalam pengaturan LPD di Bali menunjukkan peran hukum negara lebih dominan daripada hukum adat. Kesimpulan ini ditunjukkan oleh fakta penelitian yang ditemukan bahwa sebagian besar hal yang berkaitan dengan teknis operasional LPD yang merupakan satu-satunya organisasi keuangan milik Desa Adat di Bali diatur oleh hukum negara dalam hal ini diatur dalam peraturan daerah tentang LPD. Kemudian, berdasarkan hasil kajian terhadap norma peraturan daerah tentang LPD dan terhadap sembilan awig–awig sebagai bentuk hukum adat dari perwakilan Kabupaten dan Kota di Bali, tidak ada ditemukan pengaturan tentang lembaga penjamin simpanan bagi nasabah LPD di Bali untuk memberikan perlindungan hukum. Dengan demikian pengaturan LPD di Bali dengan dua sistem hukum yaitu hukum negara dan sistem hukum adat ternyata tidak menjamin kepastian hukum bagi keamanan dana simpanan para nasabah. ","PeriodicalId":30763,"journal":{"name":"Jurnal Magister Hukum Udayana","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"Kepastian Hukum mengenai Penjamin Simpanan bagi Nasabah pada Lembaga Perkreditan Desa di Bali\",\"authors\":\"Dewa Putu Adnyana, I. K. Sudantra\",\"doi\":\"10.24843/JMHU.2020.V09.I04.P14\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"The regulation of legal protection for customers who have savings funds in village financial institutions (LPD) is unclear. This causes no legal certainty for customers if the LPD experiences financial problems. The existence of LPDs in Bali is regulated in two types of legal rules, namely state law and customary law (legal pluralism). Analyzing the legal certainty aspects of deposit guarantor in statutory regulations and customary law is the aim of this research. This study uses a normative legal research methodology. This study uses two types of approaches namely, the statute and the conceptual approaches. The legal materials chosen as the basic analysis are primary and secondary legal materials. The conclusion of this study shows that the role of state law is more dominant than customary law. The above conclusion is shown by the fact of the research that most of the matters related to the technical operations of the LPD are regulated by the state law, in this case, is regional regulation about LPD. Based on the results of the study on the norms of local regulations on LPD and the nine awig –awig as a form of customary law from representatives of the nine regencies and city in Bali, there is no regulation on deposit guarantor institutions for LPD customers in Bali to provide legal protection. So that, regulating LPDs in Bali with two legal systems, namely the state law and the customary law system, does not guarantee legal certainty for the safety of customer's deposits. \\nPengaturan perlindungan hukum bagi nasabah yang mempunyai dana simpanan di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) saat ini tidak jelas. Hal ini menyebabkan tidak ada kepastian hukum bagi nasabah apabila LPD mengalami masalah keuangan. Keberadaan LPD di Bali diatur dalam dua jenis aturan hukum yaitu hukum negara dan hukum adat (pluralisme hukum). Mengkaji aspek kepastian hukum penjamin simpanan dalam setiap norma dalam peraturan perundang-undangan serta dalam hukum adat merupakan tujuan penelitian ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal (normatif). Penelitian ini menggunakan dua jenis pendekatan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konsep (conceptual approach). Adapun bahan hukum yang dipilih sebagai dasar analisis adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kemudian kesimpulan dari penelitian ini menyebutkan bahwa dua sistem hukum dalam pengaturan LPD di Bali menunjukkan peran hukum negara lebih dominan daripada hukum adat. Kesimpulan ini ditunjukkan oleh fakta penelitian yang ditemukan bahwa sebagian besar hal yang berkaitan dengan teknis operasional LPD yang merupakan satu-satunya organisasi keuangan milik Desa Adat di Bali diatur oleh hukum negara dalam hal ini diatur dalam peraturan daerah tentang LPD. Kemudian, berdasarkan hasil kajian terhadap norma peraturan daerah tentang LPD dan terhadap sembilan awig–awig sebagai bentuk hukum adat dari perwakilan Kabupaten dan Kota di Bali, tidak ada ditemukan pengaturan tentang lembaga penjamin simpanan bagi nasabah LPD di Bali untuk memberikan perlindungan hukum. Dengan demikian pengaturan LPD di Bali dengan dua sistem hukum yaitu hukum negara dan sistem hukum adat ternyata tidak menjamin kepastian hukum bagi keamanan dana simpanan para nasabah. \",\"PeriodicalId\":30763,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Magister Hukum Udayana\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-12-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Magister Hukum Udayana\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24843/JMHU.2020.V09.I04.P14\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Magister Hukum Udayana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/JMHU.2020.V09.I04.P14","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
摘要
农村金融机构存款客户的法律保护规定尚不明确。如果LPD遇到财务问题,这将导致客户没有法律确定性。巴厘岛的私人私人公司的存在受到两种法律规则的规范,即国家法和习惯法(法律多元主义)。分析存款保证人在成文法和习惯法上的法律确定性是本研究的目的。本研究采用规范的法律研究方法。本研究采用了规约法和概念法两种方法。作为基础分析的法律资料分为一级法律资料和二级法律资料。本研究的结论表明,国家法的作用比习惯法更占优势。上述结论通过研究的事实证明,与LPD技术操作相关的大部分事项都是由州法律规范的,在这种情况下,是关于LPD的区域法规。根据对地方法规规范和巴厘岛9个县和市代表对作为习惯法形式的9个担保机构的研究结果,巴厘岛没有存款担保机构的法规为LPD客户提供法律保护。因此,用国家法和习惯法两种法律体系来规范巴厘岛的lpd,并不能保证客户存款安全的法律确定性。Pengaturan perlindungan hukum bagi nasabah yang mempunyai dana simpanan di Lembaga Perkreditan Desa (LPD),简称LPD。哈尔尼尼menyebabkan tidak ada kepastian hukum bagi nasabah apabila LPD门加拉米masalah keuangan。keberadan LPD di Bali diatur dalam dua jenis aturan hukum yitu hukum negara dan hukum adat(多元主义hukum)。孟卡吉说:“我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是。”Penelitian ini menggunakan mede Penelitian hukum dotrinal (normatif)。Penelitian ini menggunakan dua jenis pendekatan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan(法规方法),dan pendekatan konsep(概念方法)。adalah bahan hukum, dipilih sebagai, dasar分析,adalah bahan hukum引物,danbahan hukum sekunder。Kemudian kespulpan dari penelitian ini menyebutkan bahwa dua system hukum dalam pengaturan LPD di Bali menunjukkan peran hukum negara lebih dominan daripada hukum adat。我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是。在巴厘,我是一位高级官员,我是一位高级官员,我是一位高级官员,我是一位高级官员,我是一位高级官员,我是一位高级官员,我是一位高级官员,我是一位高级官员,我是一位高级官员,我是一位高级官员。登干demikian pengaturan LPD di Bali登干dua系统hukum yitu hukum negara dan系统hukum adat ternyata menjamin kepastian hukum bagi keamanan dana simpanan para nasabah。
Kepastian Hukum mengenai Penjamin Simpanan bagi Nasabah pada Lembaga Perkreditan Desa di Bali
The regulation of legal protection for customers who have savings funds in village financial institutions (LPD) is unclear. This causes no legal certainty for customers if the LPD experiences financial problems. The existence of LPDs in Bali is regulated in two types of legal rules, namely state law and customary law (legal pluralism). Analyzing the legal certainty aspects of deposit guarantor in statutory regulations and customary law is the aim of this research. This study uses a normative legal research methodology. This study uses two types of approaches namely, the statute and the conceptual approaches. The legal materials chosen as the basic analysis are primary and secondary legal materials. The conclusion of this study shows that the role of state law is more dominant than customary law. The above conclusion is shown by the fact of the research that most of the matters related to the technical operations of the LPD are regulated by the state law, in this case, is regional regulation about LPD. Based on the results of the study on the norms of local regulations on LPD and the nine awig –awig as a form of customary law from representatives of the nine regencies and city in Bali, there is no regulation on deposit guarantor institutions for LPD customers in Bali to provide legal protection. So that, regulating LPDs in Bali with two legal systems, namely the state law and the customary law system, does not guarantee legal certainty for the safety of customer's deposits.
Pengaturan perlindungan hukum bagi nasabah yang mempunyai dana simpanan di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) saat ini tidak jelas. Hal ini menyebabkan tidak ada kepastian hukum bagi nasabah apabila LPD mengalami masalah keuangan. Keberadaan LPD di Bali diatur dalam dua jenis aturan hukum yaitu hukum negara dan hukum adat (pluralisme hukum). Mengkaji aspek kepastian hukum penjamin simpanan dalam setiap norma dalam peraturan perundang-undangan serta dalam hukum adat merupakan tujuan penelitian ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal (normatif). Penelitian ini menggunakan dua jenis pendekatan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konsep (conceptual approach). Adapun bahan hukum yang dipilih sebagai dasar analisis adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kemudian kesimpulan dari penelitian ini menyebutkan bahwa dua sistem hukum dalam pengaturan LPD di Bali menunjukkan peran hukum negara lebih dominan daripada hukum adat. Kesimpulan ini ditunjukkan oleh fakta penelitian yang ditemukan bahwa sebagian besar hal yang berkaitan dengan teknis operasional LPD yang merupakan satu-satunya organisasi keuangan milik Desa Adat di Bali diatur oleh hukum negara dalam hal ini diatur dalam peraturan daerah tentang LPD. Kemudian, berdasarkan hasil kajian terhadap norma peraturan daerah tentang LPD dan terhadap sembilan awig–awig sebagai bentuk hukum adat dari perwakilan Kabupaten dan Kota di Bali, tidak ada ditemukan pengaturan tentang lembaga penjamin simpanan bagi nasabah LPD di Bali untuk memberikan perlindungan hukum. Dengan demikian pengaturan LPD di Bali dengan dua sistem hukum yaitu hukum negara dan sistem hukum adat ternyata tidak menjamin kepastian hukum bagi keamanan dana simpanan para nasabah.