Ferdinand B Maasawet, Ariyanto, Maria Yeti Andrias
{"title":"巴布亚本地人波利成员招募肯定政策","authors":"Ferdinand B Maasawet, Ariyanto, Maria Yeti Andrias","doi":"10.55098/jolr.2.1.41-53","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Affirmative action dapat diartikan sebagai ketentuan atau kebijakan yang mensyaratkan dikenakannya kepada kelompok tertentu berdasarkan pertimbangan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama dan budaya. Pemberian kompensasi dan keistimewaan dalam kasus-kasus tertentu guna mencapai representasi yang lebih profesional dalam beragam institusi dan okupasi. Tindakan ini merupakan diskriminasi positif (positive discrimination) yang dilakukan untuk mempercepat tercapainya keadilan dan kesetaraan. dapat dikatakan bahwa munculnya kebijakan dan program affirmative action merupakan respon atas sejarah sistem kemasyarakatan dan adanya pemisahan maupun diskriminasi yang dilembagakan. Kebijakan ini dibentuk untuk menanggulangi adanya sebuah bentuk diskriminasi yang telah lama terbentuk antar kelompok. Kebijakan affirmative action ini pada dasarnya hadir dengan memiliki sebuah tujuan jangka panjang yang berfungsi dalam mengurangi bentuk diskriminasi antar kelompok","PeriodicalId":38415,"journal":{"name":"Tilburg Law Review-Journal of International and Comparative Law","volume":"18 1","pages":""},"PeriodicalIF":1.7000,"publicationDate":"2023-02-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kebijakan Afirmatif Rekrutmen Anggota Polri Khusus Orang Asli Papua\",\"authors\":\"Ferdinand B Maasawet, Ariyanto, Maria Yeti Andrias\",\"doi\":\"10.55098/jolr.2.1.41-53\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Affirmative action dapat diartikan sebagai ketentuan atau kebijakan yang mensyaratkan dikenakannya kepada kelompok tertentu berdasarkan pertimbangan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama dan budaya. Pemberian kompensasi dan keistimewaan dalam kasus-kasus tertentu guna mencapai representasi yang lebih profesional dalam beragam institusi dan okupasi. Tindakan ini merupakan diskriminasi positif (positive discrimination) yang dilakukan untuk mempercepat tercapainya keadilan dan kesetaraan. dapat dikatakan bahwa munculnya kebijakan dan program affirmative action merupakan respon atas sejarah sistem kemasyarakatan dan adanya pemisahan maupun diskriminasi yang dilembagakan. Kebijakan ini dibentuk untuk menanggulangi adanya sebuah bentuk diskriminasi yang telah lama terbentuk antar kelompok. Kebijakan affirmative action ini pada dasarnya hadir dengan memiliki sebuah tujuan jangka panjang yang berfungsi dalam mengurangi bentuk diskriminasi antar kelompok\",\"PeriodicalId\":38415,\"journal\":{\"name\":\"Tilburg Law Review-Journal of International and Comparative Law\",\"volume\":\"18 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":1.7000,\"publicationDate\":\"2023-02-23\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Tilburg Law Review-Journal of International and Comparative Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.55098/jolr.2.1.41-53\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"Q3\",\"JCRName\":\"Social Sciences\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Tilburg Law Review-Journal of International and Comparative Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55098/jolr.2.1.41-53","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"Q3","JCRName":"Social Sciences","Score":null,"Total":0}
Kebijakan Afirmatif Rekrutmen Anggota Polri Khusus Orang Asli Papua
Affirmative action dapat diartikan sebagai ketentuan atau kebijakan yang mensyaratkan dikenakannya kepada kelompok tertentu berdasarkan pertimbangan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama dan budaya. Pemberian kompensasi dan keistimewaan dalam kasus-kasus tertentu guna mencapai representasi yang lebih profesional dalam beragam institusi dan okupasi. Tindakan ini merupakan diskriminasi positif (positive discrimination) yang dilakukan untuk mempercepat tercapainya keadilan dan kesetaraan. dapat dikatakan bahwa munculnya kebijakan dan program affirmative action merupakan respon atas sejarah sistem kemasyarakatan dan adanya pemisahan maupun diskriminasi yang dilembagakan. Kebijakan ini dibentuk untuk menanggulangi adanya sebuah bentuk diskriminasi yang telah lama terbentuk antar kelompok. Kebijakan affirmative action ini pada dasarnya hadir dengan memiliki sebuah tujuan jangka panjang yang berfungsi dalam mengurangi bentuk diskriminasi antar kelompok