{"title":"美国形式的概念作为宪法中不可改变的条款","authors":"O. Santoso, I. Yusa","doi":"10.24843/jmhu.2021.v10.i03.p11","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"The conception of the form of the Unitary State of Indonesian as an irreversible clause is regulated in the constitution to be precise “Article 37 paragraph (5)”, which result of the fourth amandment. The existence of this unchanged clause has resulted in the inharmonization of norms in relation the provision that the highest state institution has the authority to amend and enact the Basic Law. Furthermore, the problem also relates to the basis for consideration and the urgency of the existence of a clause that cannot be changed in the constitution. The purpose of writing/ research is to dtermine the existence of a clause that cannot be chnaged in the constitution (unamendable provision), as well as how it stands. The law normative research used in the study is based on statute approach, historical approach, conceptual approach. The conclusion research that the application of “Article 37 paragraph (5)” has also been based on philosophical, socio-historical and judical-normative considerations. Futhemore, the urgency of the existence of the Article has also been based on the concept of clear objectives and the need for regulation. Based on these matters, its existence is a form of supermacy that imposes restrictions on the state apparatus in making amendments to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. This is shown to uphold the values, nature and objectives of the constitution it self. \nKonsepsi bentuk Negara Kesatuan Indonesia sebagai klausul yang tidak dapat dirubah diatur dalam konstitusi tepatnya “pasal 37 ayat (5)”, yang merupakan hasil amandemen keempat. Keberadaan klausul yang tidak dirubah itu menimbulkan inharmonisasi norma dalam keterkaitannya dengan ketentuan bahwa Lembaga Tertinggi Negara, mempunyai mandat untuk merubah dan mengkukuhkan Undang-Undang Dasar.Lebih lanjut persoalan juga berkaitan dengan dasar pertimbangan dan urgensitas dari diadakannya suatu klausul yang tidak dapat dirubah dalam konstitusi. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui keberadaan klausul yang tidak dapat dirubah didalam konstitusi, serta seberapa penting keberadaan klausul tresebut. Penelitian hukum normatif digunakan dalam penelitian ini dengan didasarkan pada pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan sejarah, pendekatan konseptual. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah diterapkannya “Pasal 37 ayat (5)” juga telah didasarkan dengan pertimbangan filosofis, sosio-historis dan yuridis –normatif. Lebih lanjut urgensitas dari keberadaan Pasal tersebut juga telah didasarkan pada konsep tujuan yang jelas dan perlunya pengaturan. Berdasar kepada hal-hal tersebut maka keberadaannya merupakan bentuk supremasi yang memberikan pembatasan kepada alat-alat kelengkapan negara dalam hal melakukan perubahan UUD NRI 1945. Hal ini ditunjukan untuk menegakkan nilai-nilai, hakikat dan tujuan konstitusi itu sendiri.","PeriodicalId":30763,"journal":{"name":"Jurnal Magister Hukum Udayana","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-09-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Konsepsi Bentuk Negara Kesatuan Sebagai Klausul yang Tidak Dapat Dirubah dalam Konstitusi\",\"authors\":\"O. Santoso, I. Yusa\",\"doi\":\"10.24843/jmhu.2021.v10.i03.p11\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"The conception of the form of the Unitary State of Indonesian as an irreversible clause is regulated in the constitution to be precise “Article 37 paragraph (5)”, which result of the fourth amandment. The existence of this unchanged clause has resulted in the inharmonization of norms in relation the provision that the highest state institution has the authority to amend and enact the Basic Law. Furthermore, the problem also relates to the basis for consideration and the urgency of the existence of a clause that cannot be changed in the constitution. The purpose of writing/ research is to dtermine the existence of a clause that cannot be chnaged in the constitution (unamendable provision), as well as how it stands. The law normative research used in the study is based on statute approach, historical approach, conceptual approach. The conclusion research that the application of “Article 37 paragraph (5)” has also been based on philosophical, socio-historical and judical-normative considerations. Futhemore, the urgency of the existence of the Article has also been based on the concept of clear objectives and the need for regulation. Based on these matters, its existence is a form of supermacy that imposes restrictions on the state apparatus in making amendments to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. This is shown to uphold the values, nature and objectives of the constitution it self. \\nKonsepsi bentuk Negara Kesatuan Indonesia sebagai klausul yang tidak dapat dirubah diatur dalam konstitusi tepatnya “pasal 37 ayat (5)”, yang merupakan hasil amandemen keempat. Keberadaan klausul yang tidak dirubah itu menimbulkan inharmonisasi norma dalam keterkaitannya dengan ketentuan bahwa Lembaga Tertinggi Negara, mempunyai mandat untuk merubah dan mengkukuhkan Undang-Undang Dasar.Lebih lanjut persoalan juga berkaitan dengan dasar pertimbangan dan urgensitas dari diadakannya suatu klausul yang tidak dapat dirubah dalam konstitusi. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui keberadaan klausul yang tidak dapat dirubah didalam konstitusi, serta seberapa penting keberadaan klausul tresebut. Penelitian hukum normatif digunakan dalam penelitian ini dengan didasarkan pada pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan sejarah, pendekatan konseptual. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah diterapkannya “Pasal 37 ayat (5)” juga telah didasarkan dengan pertimbangan filosofis, sosio-historis dan yuridis –normatif. Lebih lanjut urgensitas dari keberadaan Pasal tersebut juga telah didasarkan pada konsep tujuan yang jelas dan perlunya pengaturan. Berdasar kepada hal-hal tersebut maka keberadaannya merupakan bentuk supremasi yang memberikan pembatasan kepada alat-alat kelengkapan negara dalam hal melakukan perubahan UUD NRI 1945. Hal ini ditunjukan untuk menegakkan nilai-nilai, hakikat dan tujuan konstitusi itu sendiri.\",\"PeriodicalId\":30763,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Magister Hukum Udayana\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-09-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Magister Hukum Udayana\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24843/jmhu.2021.v10.i03.p11\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Magister Hukum Udayana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/jmhu.2021.v10.i03.p11","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
摘要
印度尼西亚统一国家的形式作为一项不可逆转的条款的概念在宪法“第37条第(5)款”中作了规定,这是第四修正案的结果。这一未修改条款的存在导致了有关最高国家机构有权修订和颁布《基本法》的规定的规范不协调。此外,这个问题还涉及审议的基础和宪法中不能改变的一项条款存在的紧迫性。写作/研究的目的是确定宪法中是否存在不能改变的条款(不可修改条款),以及它的立场。本研究采用的法律规范性研究方法主要有成文法方法、历史方法和概念方法。结论研究表明,“第37条第(5)款”的适用也基于哲学、社会历史和司法规范的考虑。此外,该条存在的紧迫性也是基于明确目标的概念和监管的需要。基于这些问题,它的存在是一种至高无上的形式,在修正1945年《印度尼西亚共和国宪法》时对国家机器施加限制。这是为了维护宪法本身的价值、性质和目标。Konsepsi bentuk Negara Kesatuan Indonesia sebagai klausul yang tidak dapat dirubah diatur dalam konstitusi tepatnya " pasal 37 ayat (5) ", yang merupakan hasil amandedemen keempat。Keberadaan klausul yang tidak dirubah tu menimbulkan inharmonisasi norma dalam keterkaitannya dengan ketentuan bawa Lembaga Tertinggi Negara,孟山都命令untuk merubah dan kuukuhkan Undang-Undang Dasar。这是我的祖国,我的祖国,我的祖国,我的祖国,我的祖国,我的祖国。Tujuan penulisan ini untuk mengetahui keberadaan klausul yang tidak dapat dirubah didalam konstitusi, serta seberaping keberadaan klausul tresebut。Penelitian hukum normatif digunakan dalam Penelitian ini dengan didasarkan pada pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan sejarah, pendekatan konseptual。kespulpan dalam penelitian ini adalah diiterapkannya " Pasal 37 (5) " juga telah didasarkan dengan pertimbangan filosofis, social - history dan yuridis - normatiatim。Lebih lanjut turgensitas dari keberadan and Pasal tersebut juga telah didasarkan padkonsep tujuan yang jelas dan perlunya pengaturan。Berdasar keberadaannya merupakan bentuk最高议员,penbatasan keberadaannya kelengkapan negara dalam hal melakukan perubahan UUD NRI 1945。我不知道你在说什么,我不知道你在说什么。
Konsepsi Bentuk Negara Kesatuan Sebagai Klausul yang Tidak Dapat Dirubah dalam Konstitusi
The conception of the form of the Unitary State of Indonesian as an irreversible clause is regulated in the constitution to be precise “Article 37 paragraph (5)”, which result of the fourth amandment. The existence of this unchanged clause has resulted in the inharmonization of norms in relation the provision that the highest state institution has the authority to amend and enact the Basic Law. Furthermore, the problem also relates to the basis for consideration and the urgency of the existence of a clause that cannot be changed in the constitution. The purpose of writing/ research is to dtermine the existence of a clause that cannot be chnaged in the constitution (unamendable provision), as well as how it stands. The law normative research used in the study is based on statute approach, historical approach, conceptual approach. The conclusion research that the application of “Article 37 paragraph (5)” has also been based on philosophical, socio-historical and judical-normative considerations. Futhemore, the urgency of the existence of the Article has also been based on the concept of clear objectives and the need for regulation. Based on these matters, its existence is a form of supermacy that imposes restrictions on the state apparatus in making amendments to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. This is shown to uphold the values, nature and objectives of the constitution it self.
Konsepsi bentuk Negara Kesatuan Indonesia sebagai klausul yang tidak dapat dirubah diatur dalam konstitusi tepatnya “pasal 37 ayat (5)”, yang merupakan hasil amandemen keempat. Keberadaan klausul yang tidak dirubah itu menimbulkan inharmonisasi norma dalam keterkaitannya dengan ketentuan bahwa Lembaga Tertinggi Negara, mempunyai mandat untuk merubah dan mengkukuhkan Undang-Undang Dasar.Lebih lanjut persoalan juga berkaitan dengan dasar pertimbangan dan urgensitas dari diadakannya suatu klausul yang tidak dapat dirubah dalam konstitusi. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui keberadaan klausul yang tidak dapat dirubah didalam konstitusi, serta seberapa penting keberadaan klausul tresebut. Penelitian hukum normatif digunakan dalam penelitian ini dengan didasarkan pada pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan sejarah, pendekatan konseptual. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah diterapkannya “Pasal 37 ayat (5)” juga telah didasarkan dengan pertimbangan filosofis, sosio-historis dan yuridis –normatif. Lebih lanjut urgensitas dari keberadaan Pasal tersebut juga telah didasarkan pada konsep tujuan yang jelas dan perlunya pengaturan. Berdasar kepada hal-hal tersebut maka keberadaannya merupakan bentuk supremasi yang memberikan pembatasan kepada alat-alat kelengkapan negara dalam hal melakukan perubahan UUD NRI 1945. Hal ini ditunjukan untuk menegakkan nilai-nilai, hakikat dan tujuan konstitusi itu sendiri.