{"title":"刑法改革的基线","authors":"F. Faisal, M. Rustamaji","doi":"10.24843/jmhu.2021.v10.i02.p08","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"The basic idea underlying the reform of the Criminal Code Bill has an impact on reforming the pillars of criminal law. The purpose of this research is to find out the new direction of criminal law policy regarding criminal acts, criminal responsibility and punishment. The research method uses normative legal research. The results of the research study in the discussion section are the reform of the pillars of criminal law, namely criminal acts, criminal liability, and punishment oriented to the basic idea of ??the value of balance. The reform of the pillars of criminal acts is aimed at broadening the meaning of the legality principle which provides space for living law as a source of law and also creates juridical terminology regarding criminal acts. The pillar of criminal responsibility accommodates the principle of no crime without error. The pillar of punishment is that the purpose of punishment is no longer synonymous with retaliation, but there are efforts to improve the behavior of the perpetrators of crime. The changes in the three pillars are influenced by the basic idea of ??balancing the values ??of Pancasila, namely the values ??of Divinity, Humanity, and Society. Recommendations in strengthening the direction of criminal law reform are needed in formulating criminal provisions outside the Draft Criminal Code that must be in accordance with the basic idea of ??balance which is the ideal of criminal law reform law. \nIde dasar yang melandasi pembaruan RUU KUHP berdampak pada pembaruan pilar hukum pidana. Tujuan penelitian untuk mengetahui arah baru kebijakan politik hukum pidana mengenai tindak pidana, pertanggungjawaban pidana dan pemidanaan. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil kajian penelitian dalam bagian pembahasan ialah pembaruan pilar hukum pidana yakni tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan pemidanaan berorientasi pada ide dasar nilai keseimbangan. Pembaruan pilar tindak pidana tertuju pada perluasan makna asas legalitas yang memberikan ruang pada hukum yang hidup sebagai sumber hukum dan melahirkan pula terminologi yuridis mengenai tindak pidana. Pilar pertangungjawaban pidana mengakomodasi asas tiada pidana tanpa kesalahan. Pilar pemidanaan bahwa tujuan pemidanaan tidak lagi identik pembalasan akan tetapi ada upaya memperbaiki perilaku dari pelaku kejahatan. Perubahan ketiga pilar tersebut dipengaruhi oleh ide dasar keseimbangan nilai Pancasila yaitu nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, dan Kemasyarakatan. Rekomendasi dalam memperkuat arah pembaruan hukum pidana diperlukan dalam merumuskan ketentuan pidana di luar RUU KUHP harus sesuai dengan ide dasar keseimbangan yang menjadi cita hukum pembaruan hukum pidana","PeriodicalId":30763,"journal":{"name":"Jurnal Magister Hukum Udayana","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"4","resultStr":"{\"title\":\"Pembaruan Pilar Hukum Pidana Dalam RUU KUHP\",\"authors\":\"F. Faisal, M. Rustamaji\",\"doi\":\"10.24843/jmhu.2021.v10.i02.p08\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"The basic idea underlying the reform of the Criminal Code Bill has an impact on reforming the pillars of criminal law. The purpose of this research is to find out the new direction of criminal law policy regarding criminal acts, criminal responsibility and punishment. The research method uses normative legal research. The results of the research study in the discussion section are the reform of the pillars of criminal law, namely criminal acts, criminal liability, and punishment oriented to the basic idea of ??the value of balance. The reform of the pillars of criminal acts is aimed at broadening the meaning of the legality principle which provides space for living law as a source of law and also creates juridical terminology regarding criminal acts. The pillar of criminal responsibility accommodates the principle of no crime without error. The pillar of punishment is that the purpose of punishment is no longer synonymous with retaliation, but there are efforts to improve the behavior of the perpetrators of crime. The changes in the three pillars are influenced by the basic idea of ??balancing the values ??of Pancasila, namely the values ??of Divinity, Humanity, and Society. Recommendations in strengthening the direction of criminal law reform are needed in formulating criminal provisions outside the Draft Criminal Code that must be in accordance with the basic idea of ??balance which is the ideal of criminal law reform law. \\nIde dasar yang melandasi pembaruan RUU KUHP berdampak pada pembaruan pilar hukum pidana. Tujuan penelitian untuk mengetahui arah baru kebijakan politik hukum pidana mengenai tindak pidana, pertanggungjawaban pidana dan pemidanaan. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil kajian penelitian dalam bagian pembahasan ialah pembaruan pilar hukum pidana yakni tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan pemidanaan berorientasi pada ide dasar nilai keseimbangan. Pembaruan pilar tindak pidana tertuju pada perluasan makna asas legalitas yang memberikan ruang pada hukum yang hidup sebagai sumber hukum dan melahirkan pula terminologi yuridis mengenai tindak pidana. Pilar pertangungjawaban pidana mengakomodasi asas tiada pidana tanpa kesalahan. Pilar pemidanaan bahwa tujuan pemidanaan tidak lagi identik pembalasan akan tetapi ada upaya memperbaiki perilaku dari pelaku kejahatan. Perubahan ketiga pilar tersebut dipengaruhi oleh ide dasar keseimbangan nilai Pancasila yaitu nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, dan Kemasyarakatan. Rekomendasi dalam memperkuat arah pembaruan hukum pidana diperlukan dalam merumuskan ketentuan pidana di luar RUU KUHP harus sesuai dengan ide dasar keseimbangan yang menjadi cita hukum pembaruan hukum pidana\",\"PeriodicalId\":30763,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Magister Hukum Udayana\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-07-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"4\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Magister Hukum Udayana\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24843/jmhu.2021.v10.i02.p08\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Magister Hukum Udayana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/jmhu.2021.v10.i02.p08","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 4
摘要
刑法法案改革的基本思想对刑法支柱的改革产生了影响。本文的研究目的在于找出我国刑法政策在犯罪行为、刑事责任和刑罚方面的新方向。研究方法采用规范法学研究。讨论部分的研究成果是对刑法的支柱,即犯罪行为、刑事责任和刑罚的改革,以刑法的基本思想为导向。平衡的价值。改革犯罪行为支柱的目的是扩大合法性原则的含义,这为作为法律渊源的活法提供了空间,并创造了关于犯罪行为的司法术语。刑事责任支柱容纳了无过错不犯罪的原则。惩罚的支柱是惩罚的目的不再是报复的同义词,而是努力改善犯罪者的行为。三大支柱的变化受到??平衡价值??Pancasila的值??神性、人性和社会。在制定刑法草案以外的刑事规定时,需要提出加强刑法改革方向的建议,这些规定必须符合刑法草案的基本思想。这是刑法改革的理想之法。Ide dasar yang melandasi pbanuan RUU KUHP berdampak pbanuan柱子hukum pidana。在政治上,我认为我是一个人,我是一个人,我是一个人,我是一个人。蒙古纳坎penneltian hukum规范。Hasil kajian penelitian dalam bagian pembahasan ialah pembaruan pilar hukum pidana yakni tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan pemidanan berorientasi pada ide dasar nilai keseimbangan。pbanuan pilar tindak pidana tertuju pada perluasan makana以及legalitas yang成员,kan ruang pada hukum yang hidup sebagai sumber hukum dan melahirkan pulologology yuridis mengenai tindak pidana。Pilar pertangungjawaban pidana mengakomodasi和tiada pidana tanpa kesalahan。Pilar pemidanaan bahwa tujuan pemidanaan tidak lagi identik pembalasan akan tetapi ada upaya成员perbaiki peraku dari pelaku kejahan。Perubahan ketiga pilar tersebut dipengaruhi oleh ide dasar keseimbangan nilai Pancasila yitu nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, dan Kemasyarakatan。我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是我的意思
The basic idea underlying the reform of the Criminal Code Bill has an impact on reforming the pillars of criminal law. The purpose of this research is to find out the new direction of criminal law policy regarding criminal acts, criminal responsibility and punishment. The research method uses normative legal research. The results of the research study in the discussion section are the reform of the pillars of criminal law, namely criminal acts, criminal liability, and punishment oriented to the basic idea of ??the value of balance. The reform of the pillars of criminal acts is aimed at broadening the meaning of the legality principle which provides space for living law as a source of law and also creates juridical terminology regarding criminal acts. The pillar of criminal responsibility accommodates the principle of no crime without error. The pillar of punishment is that the purpose of punishment is no longer synonymous with retaliation, but there are efforts to improve the behavior of the perpetrators of crime. The changes in the three pillars are influenced by the basic idea of ??balancing the values ??of Pancasila, namely the values ??of Divinity, Humanity, and Society. Recommendations in strengthening the direction of criminal law reform are needed in formulating criminal provisions outside the Draft Criminal Code that must be in accordance with the basic idea of ??balance which is the ideal of criminal law reform law.
Ide dasar yang melandasi pembaruan RUU KUHP berdampak pada pembaruan pilar hukum pidana. Tujuan penelitian untuk mengetahui arah baru kebijakan politik hukum pidana mengenai tindak pidana, pertanggungjawaban pidana dan pemidanaan. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil kajian penelitian dalam bagian pembahasan ialah pembaruan pilar hukum pidana yakni tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan pemidanaan berorientasi pada ide dasar nilai keseimbangan. Pembaruan pilar tindak pidana tertuju pada perluasan makna asas legalitas yang memberikan ruang pada hukum yang hidup sebagai sumber hukum dan melahirkan pula terminologi yuridis mengenai tindak pidana. Pilar pertangungjawaban pidana mengakomodasi asas tiada pidana tanpa kesalahan. Pilar pemidanaan bahwa tujuan pemidanaan tidak lagi identik pembalasan akan tetapi ada upaya memperbaiki perilaku dari pelaku kejahatan. Perubahan ketiga pilar tersebut dipengaruhi oleh ide dasar keseimbangan nilai Pancasila yaitu nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, dan Kemasyarakatan. Rekomendasi dalam memperkuat arah pembaruan hukum pidana diperlukan dalam merumuskan ketentuan pidana di luar RUU KUHP harus sesuai dengan ide dasar keseimbangan yang menjadi cita hukum pembaruan hukum pidana