{"title":"对中小微企业的最终所得税征收批定研究","authors":"Ni Wayan Maharatih","doi":"10.24843/jmhu.2019.v08.i01.p08","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"The tax is the most important sector for the country in the framework of national development. Government Regulation Number 46 the Year 2013 of income taxes from businesses that received or obtained taxpayers who have certain gross circulation create worry and fear the small businessmen who are pioneering efforts. The purpose of this research was to know and analyze the arrangements regarding the imposition of Final income tax on perpetrators of small medium enterprises according to the Government Regulation number. 46 the year 2013. This type of research is the study of the law normative approach to legislation. The results showed that according to article 2 paragraph (1) the Government Regulation Number 46 the Year 2013 mentioned businessmen who generate income that does not exceed Rp 4.8 Billion in future tax levied a tax of 1% of the total circulation gross (revenue) per month. But in fact, the imposition of a tax of 1% for small medium enterprises whose income Rp Rp-300jt 4, 8 m is not carried out effectively. \nPajak merupakan sektor terpenting bagi negara dalam rangka pembangunan nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu membuat khawatir dan ketakutan pelaku usaha kecil yang sedang merintis usahanya. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan mengenai pengenaan PPh Final pada Pelaku UMKM menurut Peraturan Pemerintah Nomor. 46 Tahun 2013. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Penerapan tarif 1% dari pendapatan bagi Pelaku UMKM tidak bisa dipahami kecil, mengingat Pendapatan ini dihitung bukan dari hasil keuntungan, karena tidak bisa dijamin jika berpendapatan besar maka pasti keuntungannya besar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 disebutkan pelaku usaha yang menghasilkan pendapatan yang tidak melebihi Rp. 4,8 Miliar dalam satu masa pajak dikenakan pajak sebesar 1% dari jumlah peredaran bruto (pendapatan) setiap bulan. Namun pada kenyataannya, pembebanan pajak 1% bagi UMKM yang berpendapatan Rp. 300jt-Rp. 4,8M tidak terlaksana secara efektif. Apalagi pengenaan 1% dari pendapatan ini dianggap tidak adil karena dibebankan tanpa melihat apakah pelaku UMKM ini berada dalam keadaan untung ataupun rugi, dan juga diberlakukan bagi seluruh pelaku UMKM.","PeriodicalId":30763,"journal":{"name":"Jurnal Magister Hukum Udayana","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Studi Kritis Pengenaan Pajak Penghasilan Final Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah\",\"authors\":\"Ni Wayan Maharatih\",\"doi\":\"10.24843/jmhu.2019.v08.i01.p08\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"The tax is the most important sector for the country in the framework of national development. Government Regulation Number 46 the Year 2013 of income taxes from businesses that received or obtained taxpayers who have certain gross circulation create worry and fear the small businessmen who are pioneering efforts. The purpose of this research was to know and analyze the arrangements regarding the imposition of Final income tax on perpetrators of small medium enterprises according to the Government Regulation number. 46 the year 2013. This type of research is the study of the law normative approach to legislation. The results showed that according to article 2 paragraph (1) the Government Regulation Number 46 the Year 2013 mentioned businessmen who generate income that does not exceed Rp 4.8 Billion in future tax levied a tax of 1% of the total circulation gross (revenue) per month. But in fact, the imposition of a tax of 1% for small medium enterprises whose income Rp Rp-300jt 4, 8 m is not carried out effectively. \\nPajak merupakan sektor terpenting bagi negara dalam rangka pembangunan nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu membuat khawatir dan ketakutan pelaku usaha kecil yang sedang merintis usahanya. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan mengenai pengenaan PPh Final pada Pelaku UMKM menurut Peraturan Pemerintah Nomor. 46 Tahun 2013. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Penerapan tarif 1% dari pendapatan bagi Pelaku UMKM tidak bisa dipahami kecil, mengingat Pendapatan ini dihitung bukan dari hasil keuntungan, karena tidak bisa dijamin jika berpendapatan besar maka pasti keuntungannya besar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 disebutkan pelaku usaha yang menghasilkan pendapatan yang tidak melebihi Rp. 4,8 Miliar dalam satu masa pajak dikenakan pajak sebesar 1% dari jumlah peredaran bruto (pendapatan) setiap bulan. Namun pada kenyataannya, pembebanan pajak 1% bagi UMKM yang berpendapatan Rp. 300jt-Rp. 4,8M tidak terlaksana secara efektif. Apalagi pengenaan 1% dari pendapatan ini dianggap tidak adil karena dibebankan tanpa melihat apakah pelaku UMKM ini berada dalam keadaan untung ataupun rugi, dan juga diberlakukan bagi seluruh pelaku UMKM.\",\"PeriodicalId\":30763,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Magister Hukum Udayana\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-05-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Magister Hukum Udayana\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24843/jmhu.2019.v08.i01.p08\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Magister Hukum Udayana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/jmhu.2019.v08.i01.p08","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
摘要
税收是国家发展框架中最重要的部门。政府法规2013年第46号规定,对接收或获得一定总流通额纳税人的企业征收所得税,这让创业的小企业主感到担忧和恐惧。本研究的目的是了解和分析关于根据政府条例号对中小企业肇事者征收最终所得税的安排。46 . 2013年。这类研究是对法律规范性研究的立法途径。结果表明,根据2013年第46号政府条例第2条第(1)款,提到未来税收收入不超过48亿卢比的商人每月征收总流通总额(收入)的1%的税。但事实上,对中小企业征收1%的税收并没有得到有效执行。Pajak merupakan secpenting bagi negara dalam rangka pembangunan national。2013年7月11日,我在我的房间里看到了我的房间,我看到了我的房间,我看到了我的房间,我看到了我的房间,我看到了我的房间。Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalis pengaturan mengenai pengenaan PPh Final padpadaku UMKM menurut Peraturan pengenaan Nomor. 2013年4月46日。Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatian pendekatan perundang-undangan。马来西亚的关税为1%,巫统的关税为1%,巫统的关税为1%,巫统的关税为1%,巫统的关税为1%,巫统的关税为1%,巫统的关税为1%,巫统的关税为1%,巫统的关税为1%。【中文译文】【中文译文】【中文译文】【中文译文】【中文译文】【中文译文】【中文译文】【中文译文】Namun pada kenyataannya, pembanan pajak 1% bagi UMKM yang berpendapatan Rp. 300jt-Rp。4,800万美元的净水器将会产生巨大的影响。Apalagi pengenaan 1%达里语pendapatan ini dianggap有些adil林嘉欣dibebankan tanpa melihat apakah pelaku UMKM ini berada dalam keadaan untung ataupun rugi,丹轭diberlakukan bagi seluruh pelaku UMKM。
Studi Kritis Pengenaan Pajak Penghasilan Final Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah
The tax is the most important sector for the country in the framework of national development. Government Regulation Number 46 the Year 2013 of income taxes from businesses that received or obtained taxpayers who have certain gross circulation create worry and fear the small businessmen who are pioneering efforts. The purpose of this research was to know and analyze the arrangements regarding the imposition of Final income tax on perpetrators of small medium enterprises according to the Government Regulation number. 46 the year 2013. This type of research is the study of the law normative approach to legislation. The results showed that according to article 2 paragraph (1) the Government Regulation Number 46 the Year 2013 mentioned businessmen who generate income that does not exceed Rp 4.8 Billion in future tax levied a tax of 1% of the total circulation gross (revenue) per month. But in fact, the imposition of a tax of 1% for small medium enterprises whose income Rp Rp-300jt 4, 8 m is not carried out effectively.
Pajak merupakan sektor terpenting bagi negara dalam rangka pembangunan nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu membuat khawatir dan ketakutan pelaku usaha kecil yang sedang merintis usahanya. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan mengenai pengenaan PPh Final pada Pelaku UMKM menurut Peraturan Pemerintah Nomor. 46 Tahun 2013. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Penerapan tarif 1% dari pendapatan bagi Pelaku UMKM tidak bisa dipahami kecil, mengingat Pendapatan ini dihitung bukan dari hasil keuntungan, karena tidak bisa dijamin jika berpendapatan besar maka pasti keuntungannya besar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 disebutkan pelaku usaha yang menghasilkan pendapatan yang tidak melebihi Rp. 4,8 Miliar dalam satu masa pajak dikenakan pajak sebesar 1% dari jumlah peredaran bruto (pendapatan) setiap bulan. Namun pada kenyataannya, pembebanan pajak 1% bagi UMKM yang berpendapatan Rp. 300jt-Rp. 4,8M tidak terlaksana secara efektif. Apalagi pengenaan 1% dari pendapatan ini dianggap tidak adil karena dibebankan tanpa melihat apakah pelaku UMKM ini berada dalam keadaan untung ataupun rugi, dan juga diberlakukan bagi seluruh pelaku UMKM.