Asmi Rezkiah Tanjung, Salsabila Rahmadani, Ridho Satria Putra Kelana
{"title":"Implementasi Pemerintah Daerah dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Di Pemerintah Jakarta Pusat","authors":"Asmi Rezkiah Tanjung, Salsabila Rahmadani, Ridho Satria Putra Kelana","doi":"10.61183/jsc.v1i1.11","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam APBD, negara mengalokasikan dana berupa anggaran investasi untuk peningkatan aset tetap serta aset lainnya selama lebih dari satu tahun aturan. Anggaran investasi ini berdasarkan di kebutuhan ruang tempat kerja daerah dan infrastruktur serta kelancaran aplikasi tugas pemerintahan serta kebutuhan lembaga publik. Pemerintah daerah diharapkan untuk memenuhi atau melampaui anggaran pendapatan, yang merupakan batas minimal dari keseluruhan pendapatan. Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah mengurangi nilai kekayaan bersih. Dana yang dianggarkan di tingkat daerah harus digunakan untuk melaksanakan tanggung jawab pemerintah menurut undang-undang dan kewenangan yang diberikan kepada provinsi, kabupaten, atau kota oleh undang-undang, provinsi, atau kabupaten/kota. Fokus pembangunan adalah industri, pariwisata, ketahanan pangan, mikro, UKM, infrastruktur, transformasi digital, pembangunan rendah karbon, reformasi rendah karbon, reformasi jaminan sosial, reformasi pendidikan dan keterampilan, dan reformasi perawatan kesehatan, dengan tujuan dan sasaran yang saat ini perlu disikapi di Indonesia sehubungan dengan perang melawan virus COVID-19 yang sedang berkembang. Semua pendapatan dan/atau pengeluaran yang dapat diganti yang akan diterima kembali oleh pemerintah negara bagian baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran yang diharapkan.","PeriodicalId":424863,"journal":{"name":"Journal of Social Contemplativa","volume":"21 2","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Social Contemplativa","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.61183/jsc.v1i1.11","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Dalam APBD, negara mengalokasikan dana berupa anggaran investasi untuk peningkatan aset tetap serta aset lainnya selama lebih dari satu tahun aturan. Anggaran investasi ini berdasarkan di kebutuhan ruang tempat kerja daerah dan infrastruktur serta kelancaran aplikasi tugas pemerintahan serta kebutuhan lembaga publik. Pemerintah daerah diharapkan untuk memenuhi atau melampaui anggaran pendapatan, yang merupakan batas minimal dari keseluruhan pendapatan. Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah mengurangi nilai kekayaan bersih. Dana yang dianggarkan di tingkat daerah harus digunakan untuk melaksanakan tanggung jawab pemerintah menurut undang-undang dan kewenangan yang diberikan kepada provinsi, kabupaten, atau kota oleh undang-undang, provinsi, atau kabupaten/kota. Fokus pembangunan adalah industri, pariwisata, ketahanan pangan, mikro, UKM, infrastruktur, transformasi digital, pembangunan rendah karbon, reformasi rendah karbon, reformasi jaminan sosial, reformasi pendidikan dan keterampilan, dan reformasi perawatan kesehatan, dengan tujuan dan sasaran yang saat ini perlu disikapi di Indonesia sehubungan dengan perang melawan virus COVID-19 yang sedang berkembang. Semua pendapatan dan/atau pengeluaran yang dapat diganti yang akan diterima kembali oleh pemerintah negara bagian baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran yang diharapkan.