{"title":"ANALISIS PEMBERIAN SUAKA OLEH HONGARIA PADA HUNGARIAN ASYLUM POLICY 2015 DIKAITKAN DENGAN PRINSIP NON-PENALIZATION","authors":"Siti Cedilla Khansa, Evi Deliana, Ledy Diana","doi":"10.33059/jhsk.v18i1.6817","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pada tahun 2015, wilayah Uni Eropa mengalami keadaan yang disebut situasi krisis imigrasi massal, termasuk Hongaria yang mengalami keadaan ini. Untuk menanggapi situasi tersebut, pada Mei 2015, Hongaria memperkenalkan sistem pengaplikasian suaka terbaru yang dikeluarkan Pemerintahannya yang dituangkan dalam amandamen Act CXXVII of July 2015 dan Act CXL of 4 September 2015. Kedua kebijakan ini menyatakan adanya prosedur pengaplikasian suaka terbaru, dikenalkannya ‘prosedur perbatasan’ dengan dibangunnya pagar perbatasan di zona transit Hongaria-Serbia, dan juga diperkenalkannya pemidanaan kepada para pencari suaka yang melintasi perbatasan secara ilegal, pengrusakan pagar perbatasan secara sengaja, dan menghalangi pembangunan pagar perbatasan. Isi dari kebijakan ini banyak dikritik sebagai pelanggaran yang dilakukan Hongaria dibawah ketentuan Hukum Pengungsi Internasional maupun Hukum UE, terlebih pada Pasal 31 Konvensi 1951. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah kebijakan dan tindakan yang dilakukan Hongaria ini sesuai atau melanggar Konvensi 1951 terlebih Prinsip Non-Penalization yang harus dipatuhi oleh Negara Anggota walaupun Hongaria dapat melakukannya berdasarkan kedaulatan negaranya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu suatu penelitian yang bersifat kualitatif dengan menggunakan metode kajian studi kepustakaan (library research). Hasil dari penelitian ini adalah penahanan yang dilakukan oleh Hongaria dengan alasan untuk melindungi kedaulatan mereka atau karena pengungsi memasuki wilayah Hongaria secara ilegal dan tidak sah menurut Pasal 31 Konvensi 1951 atau prinsip non-penalization adalah salah dan tidak dapat dibenarkan.","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"26 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33059/jhsk.v18i1.6817","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pada tahun 2015, wilayah Uni Eropa mengalami keadaan yang disebut situasi krisis imigrasi massal, termasuk Hongaria yang mengalami keadaan ini. Untuk menanggapi situasi tersebut, pada Mei 2015, Hongaria memperkenalkan sistem pengaplikasian suaka terbaru yang dikeluarkan Pemerintahannya yang dituangkan dalam amandamen Act CXXVII of July 2015 dan Act CXL of 4 September 2015. Kedua kebijakan ini menyatakan adanya prosedur pengaplikasian suaka terbaru, dikenalkannya ‘prosedur perbatasan’ dengan dibangunnya pagar perbatasan di zona transit Hongaria-Serbia, dan juga diperkenalkannya pemidanaan kepada para pencari suaka yang melintasi perbatasan secara ilegal, pengrusakan pagar perbatasan secara sengaja, dan menghalangi pembangunan pagar perbatasan. Isi dari kebijakan ini banyak dikritik sebagai pelanggaran yang dilakukan Hongaria dibawah ketentuan Hukum Pengungsi Internasional maupun Hukum UE, terlebih pada Pasal 31 Konvensi 1951. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah kebijakan dan tindakan yang dilakukan Hongaria ini sesuai atau melanggar Konvensi 1951 terlebih Prinsip Non-Penalization yang harus dipatuhi oleh Negara Anggota walaupun Hongaria dapat melakukannya berdasarkan kedaulatan negaranya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu suatu penelitian yang bersifat kualitatif dengan menggunakan metode kajian studi kepustakaan (library research). Hasil dari penelitian ini adalah penahanan yang dilakukan oleh Hongaria dengan alasan untuk melindungi kedaulatan mereka atau karena pengungsi memasuki wilayah Hongaria secara ilegal dan tidak sah menurut Pasal 31 Konvensi 1951 atau prinsip non-penalization adalah salah dan tidak dapat dibenarkan.