Putri Nurmala Sari Putri, Nila Trisna, Dara Quthni Effida
{"title":"TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCA TAMBANG PERUSAHAAN PEMEGANG IUP OPERASI PRODUKSI BATUBARA BERDASARKAN PRINSIP GOOD MINING PRACTICE","authors":"Putri Nurmala Sari Putri, Nila Trisna, Dara Quthni Effida","doi":"10.33059/jhsk.v18i1.7382","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kegiatan pertambangan membawa dampak besar bagi lingkungan. Oleh karena itu untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dalam kegiatan pengelolaan tambang mewajibkan perusahaan untuk melakukan reklamasi dan pascatambang. Namun sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Hadirnya ketentuan UU Minerba yang baru tersebut mengatur mengenai reklamasi dan pascatambang yang memiliki izin konsensi tambang (IUP) untuk melaksanakan reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan wajib mencapai 100% dan adanya penerapan sanksi pidana bagi perusahaan yang memiliki IUP apabila tidak melaksanakan ketentuan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk memberika gambaran dan jawaban tentang bentuk - bentuk tanggung jawab perusahaan pemegang IUP dalam melaksana reklamasi dan pascatambang yang harus mencapai tingkat keberhasilan 100%, kemudian kendala yang dialami perusahaan tambang tersebut serta upaya pemerintah dalam mengawasi jalannya tanggung jawab oleh perusahaan pemegang IUP dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang yang berwawasan lingkungan berdasarkan prinsip good mining practice. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris. Hasil penelitian menunjukkan ada berupa kewajiban pemberian uang jaminan reklmasi dan pascatambang yang dihitung dari luas area yang terkena dampak pengelolaan pertambangan dan berupa tujuh bentuk tanggung jawab yang lainnya yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi dan Pascatambang dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 1827 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Tambang Yang Baik. \nKata Kunci: Tambang, Batu Bara, Reklamasi, Tanggung Jawab","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33059/jhsk.v18i1.7382","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Kegiatan pertambangan membawa dampak besar bagi lingkungan. Oleh karena itu untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dalam kegiatan pengelolaan tambang mewajibkan perusahaan untuk melakukan reklamasi dan pascatambang. Namun sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Hadirnya ketentuan UU Minerba yang baru tersebut mengatur mengenai reklamasi dan pascatambang yang memiliki izin konsensi tambang (IUP) untuk melaksanakan reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan wajib mencapai 100% dan adanya penerapan sanksi pidana bagi perusahaan yang memiliki IUP apabila tidak melaksanakan ketentuan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk memberika gambaran dan jawaban tentang bentuk - bentuk tanggung jawab perusahaan pemegang IUP dalam melaksana reklamasi dan pascatambang yang harus mencapai tingkat keberhasilan 100%, kemudian kendala yang dialami perusahaan tambang tersebut serta upaya pemerintah dalam mengawasi jalannya tanggung jawab oleh perusahaan pemegang IUP dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang yang berwawasan lingkungan berdasarkan prinsip good mining practice. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris. Hasil penelitian menunjukkan ada berupa kewajiban pemberian uang jaminan reklmasi dan pascatambang yang dihitung dari luas area yang terkena dampak pengelolaan pertambangan dan berupa tujuh bentuk tanggung jawab yang lainnya yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi dan Pascatambang dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 1827 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Tambang Yang Baik.
Kata Kunci: Tambang, Batu Bara, Reklamasi, Tanggung Jawab