{"title":"IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TERHADAP PERAN SENTRAL PENGEMBAN ADAT DI DUSUN SADE LOMBOK TENGAH","authors":"N. Rahmawati, Fildzah Izzah Ishmah","doi":"10.21274/legacy.2022.2.1.20-33","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 memberikan legitimasi akan keberadaan desa adat. Dalam konteks kenegaraan, Salah satu unsur pembentuk Negara Indonesia adalah masyarakat hukum adat. Lebih dari itu pengemban adat di dusun Sade Lombok Tengah juga mempunyai peran penting dalam meningkatan taraf ekonomi masyarakat, karena berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas hidup dan pemenuhan kehidupan sehari-hari bagi masyarakat. Pengembangan ekonomi salah satunya berasal dari pemanfaatan potensi pariwisata desa adat. Pengembangan pariwisata desa adat, juga harus disesuaikan dengan kondisi alam dan masyarakat, agar keasliannya tetap terjaga dan tidak merusak kearifan ekonomi lokal, yang menjadi ciri khas utama. Peningkatan taraf ekonomi suatu masyarakat, tidak bisa hanya bergantung kepada kemampuan dan inisiatif masyarakat adat saja, tetapi harus didukung oleh pemangku adat dan kepala desa adat yang menjadi figur utama untuk didengarkan serta ditaati. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang diinisiasi oleh pemangku adat agar dapat mengoptimalisasi kualitas taraf ekonomi. Serta harus adanya analisa mendalam terhadap faktor yang mempengaruhi peningkatan, maupun penurunan kualitas taraf ekonomi masyarakat melalui desa wisata.","PeriodicalId":114951,"journal":{"name":"Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan","volume":"39 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21274/legacy.2022.2.1.20-33","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 memberikan legitimasi akan keberadaan desa adat. Dalam konteks kenegaraan, Salah satu unsur pembentuk Negara Indonesia adalah masyarakat hukum adat. Lebih dari itu pengemban adat di dusun Sade Lombok Tengah juga mempunyai peran penting dalam meningkatan taraf ekonomi masyarakat, karena berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas hidup dan pemenuhan kehidupan sehari-hari bagi masyarakat. Pengembangan ekonomi salah satunya berasal dari pemanfaatan potensi pariwisata desa adat. Pengembangan pariwisata desa adat, juga harus disesuaikan dengan kondisi alam dan masyarakat, agar keasliannya tetap terjaga dan tidak merusak kearifan ekonomi lokal, yang menjadi ciri khas utama. Peningkatan taraf ekonomi suatu masyarakat, tidak bisa hanya bergantung kepada kemampuan dan inisiatif masyarakat adat saja, tetapi harus didukung oleh pemangku adat dan kepala desa adat yang menjadi figur utama untuk didengarkan serta ditaati. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang diinisiasi oleh pemangku adat agar dapat mengoptimalisasi kualitas taraf ekonomi. Serta harus adanya analisa mendalam terhadap faktor yang mempengaruhi peningkatan, maupun penurunan kualitas taraf ekonomi masyarakat melalui desa wisata.