{"title":"POLEMIK KLAUSUL EKSONERASI SEBAGAI PERJANJIAN BAKU PERSPEKTIF KEADILAN RESTORATIF","authors":"R. Puspitasari","doi":"10.21274/legacy.2022.2.1.86-101","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam aktifitas keseharian tak bisa dipungkiri selalu berkaitan dengan orang lain terlebih dalam urusan pemenuhan kebutuhan hidup. Dalam upaya pemenuhan kebutuhan inilah kita bersinggungan dengan orang lain dalam bentuk transaksi yang mempunyai akibat hukum pemenuhan hak dan kewajiban bagi para pihak. Implementasi pemenuhan hak dan kewajiban ini termuat dalam bentuk perjanjian, yang mana seringkali dipakai adalah klausul baku. Penggunaan klausul baku ini bertujuan untuk efisiensi waktu dan proses penjualan, memastikan adanya standarisasi layanan bagi seluruh konsumen dan mengurangi potensi pengambilan keputusan yang tidak tepat dengan mengabaikan diskresi dari permintaan negosiasi langsung dengan konsumen. Akan tetapi dalam implementasi klausula baku masih banyak pelaku usaha yang memuat klausul eksonerasi dalam perjanjian baku sehingga dapat merugikan konsumen dan membuat posisi konsumen tidak seimbang. Hal ini tentu menciderai keadilan restoratif bagi konsumen.","PeriodicalId":114951,"journal":{"name":"Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan","volume":"151 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21274/legacy.2022.2.1.86-101","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Dalam aktifitas keseharian tak bisa dipungkiri selalu berkaitan dengan orang lain terlebih dalam urusan pemenuhan kebutuhan hidup. Dalam upaya pemenuhan kebutuhan inilah kita bersinggungan dengan orang lain dalam bentuk transaksi yang mempunyai akibat hukum pemenuhan hak dan kewajiban bagi para pihak. Implementasi pemenuhan hak dan kewajiban ini termuat dalam bentuk perjanjian, yang mana seringkali dipakai adalah klausul baku. Penggunaan klausul baku ini bertujuan untuk efisiensi waktu dan proses penjualan, memastikan adanya standarisasi layanan bagi seluruh konsumen dan mengurangi potensi pengambilan keputusan yang tidak tepat dengan mengabaikan diskresi dari permintaan negosiasi langsung dengan konsumen. Akan tetapi dalam implementasi klausula baku masih banyak pelaku usaha yang memuat klausul eksonerasi dalam perjanjian baku sehingga dapat merugikan konsumen dan membuat posisi konsumen tidak seimbang. Hal ini tentu menciderai keadilan restoratif bagi konsumen.