{"title":"PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DALAM HUKUM ISLAM SERTA PANDANGAN HUKUM POSITIF PADA PELAKSANAANNYA","authors":"Fuad Fatkhurakman, Syufaat Syufaat","doi":"10.21111/jicl.v6i1.9702","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstratcThis study aims to determine the Alternative Dispute Resolution (APS) model which includes mediation, negotiation, conciliation, and arbitration in Positive Law and Islamic law which are taken from the Al-Qur'an and Al-Hadith. The essence of the problem to be uncovered in this study is to find Dispute Resolution models at the time of Rasulullah SAW and the mechanism according to Positive Law in resolving sharia economic disputes. The research method used in this study is a literature study research model by relying on books, articles, journals, and turots as sources of research data. The results of this study found that at the time of the Prophet Muhammad SAW had encountered the practice of resolving disputes through Alternative Dispute Resolution (APS). This is proven by, first, the finding of the arguments for negotiation, mediation, conciliation and arbitration from the Qur'an and Hadith, secondly, the prophet Muhammad SAW negotiated with Suhail Bin 'Amr as a negotiator for the polytheists in the form of a hudaibiyah agreement, the three prophets Muhammad SAW became a mediator in reconciling two people from the ansor circles who were in dispute over material rights, fourth it was found that the prophet Muhammad SAW justified the arbitration carried out by Abu Shuraykh and Sa'ad Bin Muadz.Keywords: Dispute Resolution, Sharia Economy, Positive Law, Islamic Law.AbstrakPenelitian ini bertujuan mengetahui model Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang meliputi mediasi, negosiasi, konsiliasi, dan arbitrase dalam Hukum Positif dan hukum Islam yang dipetik dari Al-Qur’an dan Al-Hadits. Inti permasalahan yang ingin diungkap dalam penelitian ini adalah menemukan model-model Penyelesaian Sengketa pada zaman Rasulullah SAW dan mekanismenya menurut pandangan Hukum Positif dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah model penelitian studi kepustakaan dengan mengandalkan buku, artikel, jurnal, dan turots sebagai sumber data penelitian. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa pada masa Rasululloh SAW telah dijumpai praktek pendamaian sengketa melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Hal ini di buktikan dengan, pertama, ditemukannya dalil negosiasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrase dari Al-Qur’an dan Hadits, kedua, nabi Muhammad SAW melakukan negosiasi dengan Suhail Bin ‘Amr sebagai negosiator kaum musyrik dalam wujud perjanjian hudaibiyah, ketiga nabi Muhammad SAW menjadi mediator dalam mendamaikan dua orang dari kalangan ansor yang berselisih dalam hak kebendaan, keempat ditemukan bahwa nabi Muhamad SAW membenarkan arbitrase yang dilakukan oleh Abu Syuraikh dan Sa’ad Bin Muadz.Kata-kata kunci : Penyelesaian Sengketa, Ekonomi Syariah, Hukum Positif, Hukum Islam.","PeriodicalId":236660,"journal":{"name":"Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law","volume":"217 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21111/jicl.v6i1.9702","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
AbstratcThis study aims to determine the Alternative Dispute Resolution (APS) model which includes mediation, negotiation, conciliation, and arbitration in Positive Law and Islamic law which are taken from the Al-Qur'an and Al-Hadith. The essence of the problem to be uncovered in this study is to find Dispute Resolution models at the time of Rasulullah SAW and the mechanism according to Positive Law in resolving sharia economic disputes. The research method used in this study is a literature study research model by relying on books, articles, journals, and turots as sources of research data. The results of this study found that at the time of the Prophet Muhammad SAW had encountered the practice of resolving disputes through Alternative Dispute Resolution (APS). This is proven by, first, the finding of the arguments for negotiation, mediation, conciliation and arbitration from the Qur'an and Hadith, secondly, the prophet Muhammad SAW negotiated with Suhail Bin 'Amr as a negotiator for the polytheists in the form of a hudaibiyah agreement, the three prophets Muhammad SAW became a mediator in reconciling two people from the ansor circles who were in dispute over material rights, fourth it was found that the prophet Muhammad SAW justified the arbitration carried out by Abu Shuraykh and Sa'ad Bin Muadz.Keywords: Dispute Resolution, Sharia Economy, Positive Law, Islamic Law.AbstrakPenelitian ini bertujuan mengetahui model Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang meliputi mediasi, negosiasi, konsiliasi, dan arbitrase dalam Hukum Positif dan hukum Islam yang dipetik dari Al-Qur’an dan Al-Hadits. Inti permasalahan yang ingin diungkap dalam penelitian ini adalah menemukan model-model Penyelesaian Sengketa pada zaman Rasulullah SAW dan mekanismenya menurut pandangan Hukum Positif dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah model penelitian studi kepustakaan dengan mengandalkan buku, artikel, jurnal, dan turots sebagai sumber data penelitian. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa pada masa Rasululloh SAW telah dijumpai praktek pendamaian sengketa melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Hal ini di buktikan dengan, pertama, ditemukannya dalil negosiasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrase dari Al-Qur’an dan Hadits, kedua, nabi Muhammad SAW melakukan negosiasi dengan Suhail Bin ‘Amr sebagai negosiator kaum musyrik dalam wujud perjanjian hudaibiyah, ketiga nabi Muhammad SAW menjadi mediator dalam mendamaikan dua orang dari kalangan ansor yang berselisih dalam hak kebendaan, keempat ditemukan bahwa nabi Muhamad SAW membenarkan arbitrase yang dilakukan oleh Abu Syuraikh dan Sa’ad Bin Muadz.Kata-kata kunci : Penyelesaian Sengketa, Ekonomi Syariah, Hukum Positif, Hukum Islam.
摘要:本研究旨在确定《古兰经》和《圣训》中包含调解、谈判、和解和仲裁在内的成文法和伊斯兰教法替代性争议解决模式。本研究要揭示的问题实质是寻找Rasulullah SAW时代的争端解决模式,以及根据实证法解决伊斯兰教经济纠纷的机制。本研究采用的研究方法是文献研究型的研究模式,主要依靠书籍、文章、期刊、教程等作为研究数据的来源。本研究的结果发现,在先知穆罕默德时期,SAW遇到了通过替代性争端解决(APS)解决争端的做法。首先,古兰经和圣训中发现了谈判、调解、和解和仲裁的论据,其次,先知穆罕默德作为多神教派的谈判者与苏海尔·本·阿姆鲁以hudaibiyah协议的形式进行了谈判,三位先知穆罕默德·SAW成为调和两个在物质权利上有争议的人的调解人,第四,人们发现先知穆罕默德为阿布·舒雷赫和萨阿德·本·穆阿兹进行的仲裁辩护。关键词:争议解决,伊斯兰经济,成文法,伊斯兰法。[摘要]penelitian ini bertujuan mengetahui模型alternative penelitian Sengketa (APS) yang meliputi mediasi, negosiasi, konsiliasi, dan arbitrase dalam Hukum Positif dan Hukum Islam yang dipepek dari al - quuran dan hadiits。我的意思是,我的意思是我的意思是我的意思是我的意思是我的意思是我的意思是我的意思是我的意思是我的意思是我的意思。自适应方法penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah模型penelitian研究kepustakan dengan mengandalkan buku, artikel, journal, dan tutus sebagai数量数据penelitian。Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa pada masa Rasululloh SAW telah dijumpai praktek pendamaian senketa melalui替代penelaian senketa (APS)。halini di buktikan dengan, pertama, ditemukannya dalil谈判,mediasi, konsiliasi dan arbitrase dari al - quuran dan Hadits, kedua, nabi Muhammad SAW melakukan谈判,Suhail Bin ' Amr sebagai谈判代表kaum musyrik dalam wujud perjanjian hudaibiyah, ketiga nabi Muhammad SAW menjadi调解人dalam mendamaikan dua orang dari kalangan ansor yang berselisih dalam hak kebendaan,穆罕默德穆罕默德穆罕默德穆罕默德穆罕默德穆罕默德穆罕默德穆罕默德穆罕默德穆罕默德穆罕默德穆罕默德穆罕默德穆罕默德穆罕默德穆罕默德Kata-kata kunci: penyelesian senketa, Ekonomi ysariah, Hukum Positif, Hukum Islam。