{"title":"PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP PENGAJUAN WALI HAKIM BAGI WANITA YANG TIDAK DIRESTUI NASABNYA","authors":"Erlin Erlin","doi":"10.21111/jicl.v6i2.10429","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak \nWali nikah dalam perkawinan merupakan rukun. Artinya harus ada wali dalam perkawinan bagi seorang calon istri. Kedudukan wali dalam pernikahan sebagaimana kebanyakan pendapat para ulama adalah sangat dibutuhkan perannya dan pertanggungjawabannya terhadap sahnya suatu akad pernikahan. Pada kenyataannya wali nikah sering kali menjadi permasalahan dalam melangsungkan perkawinan. Dimana seorang wali tidak mau (adhal) untuk menikahkan anaknya atau yang dibawah perwaliannya dikarenakan adanya hal-hal yang menyebabkan wali tersebut tidak mau untuk menikahkannya. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum islam terhadap pengajuan wali hakim bagi wanita yang tidak direstui nasabnya dan mengetahui apa faktor penyebab perpindahan hak perwalian kepada wali hakim. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dimana metode ini merupakan suatu metode penelitian hukum yang hanya ditunjukkan pada peraturan tertulis sehingga penelitian ini sangat erat hubungannya pada perpustakaan karena akan membutuhkan data yang bersifat kepustakaan. \n \nKata kunci : Hukum islam, Wali adhal, Wali hakim \n \nAbstract \nMarriage guardian in marriage is a pillar. This means that there must be a guardian in marriage for a prospective wife. The position of the guardian in marriage, as most scholars think, is that his role and accountability are needed for the validity of a marriage contract. In fact, marriage guardians are often a problem in getting married. Where a guardian does not want (adhol) to marry off his child or under his guardianship because there are things that cause the guardian not to want to marry him off. The purpose of this study is to find out how Islamic law views the submission of a guardian of judges for women who are not approved by their nasab and find out what are the factors that cause the transfer of guardianship rights to guardian judges. The method used is the normative legal research method where this method is a legal research method that is only shown in written regulations so that this research is very closely related to the library because it will require library data. \n \nKeyword : Islamic law, Guardian adhal, Guardian judge","PeriodicalId":236660,"journal":{"name":"Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law","volume":"36 9","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21111/jicl.v6i2.10429","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstrak
Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun. Artinya harus ada wali dalam perkawinan bagi seorang calon istri. Kedudukan wali dalam pernikahan sebagaimana kebanyakan pendapat para ulama adalah sangat dibutuhkan perannya dan pertanggungjawabannya terhadap sahnya suatu akad pernikahan. Pada kenyataannya wali nikah sering kali menjadi permasalahan dalam melangsungkan perkawinan. Dimana seorang wali tidak mau (adhal) untuk menikahkan anaknya atau yang dibawah perwaliannya dikarenakan adanya hal-hal yang menyebabkan wali tersebut tidak mau untuk menikahkannya. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum islam terhadap pengajuan wali hakim bagi wanita yang tidak direstui nasabnya dan mengetahui apa faktor penyebab perpindahan hak perwalian kepada wali hakim. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dimana metode ini merupakan suatu metode penelitian hukum yang hanya ditunjukkan pada peraturan tertulis sehingga penelitian ini sangat erat hubungannya pada perpustakaan karena akan membutuhkan data yang bersifat kepustakaan.
Kata kunci : Hukum islam, Wali adhal, Wali hakim
Abstract
Marriage guardian in marriage is a pillar. This means that there must be a guardian in marriage for a prospective wife. The position of the guardian in marriage, as most scholars think, is that his role and accountability are needed for the validity of a marriage contract. In fact, marriage guardians are often a problem in getting married. Where a guardian does not want (adhol) to marry off his child or under his guardianship because there are things that cause the guardian not to want to marry him off. The purpose of this study is to find out how Islamic law views the submission of a guardian of judges for women who are not approved by their nasab and find out what are the factors that cause the transfer of guardianship rights to guardian judges. The method used is the normative legal research method where this method is a legal research method that is only shown in written regulations so that this research is very closely related to the library because it will require library data.
Keyword : Islamic law, Guardian adhal, Guardian judge
摘要 Wali nikah 是婚姻的支柱。这意味着准妻子必须有一个婚姻监护人。在大多数学者看来,婚姻监护人的地位是非常必要的,他对婚约的有效性负有责任。在现实生活中,婚姻监护人往往会给婚姻带来麻烦。监护人不愿意(adhal)将自己的孩子或受其监护的人嫁出去,是因为一些事情导致监护人不愿意与他结婚。本研究的目的是了解伊斯兰教法如何看待将不被纳萨布认可的妇女交由法官监护的问题,并了解是哪些因素导致将监护权移交给法官监护人。使用的方法是规范性法律研究方法,这种方法是一种只在书面法规中显示的法律研究方法,因此这项研究与图书馆的关系非常密切,因为它需要图书馆的数据。 关键词伊斯兰法;Wali adhal;Wali hakim Abstract Marriage guardian in marriage is a pillar.这意味着准妻子必须有一个婚姻监护人。大多数学者认为,婚姻监护人的地位是婚姻契约有效性所必需的,其作用和责任是婚姻契约有效性所必需的。事实上,婚姻监护人往往是结婚中的一个问题。监护人不愿意(adhol)把自己的孩子或受其监护的孩子嫁出去,是因为有些事情导致监护人不愿意把孩子嫁出去。本研究的目的是了解伊斯兰教法如何看待监护法官对不被其纳萨布认可的妇女的服从,并找出导致监护权转移给监护法官的因素。使用的方法是规范性法律研究方法,这种方法是一种只在书面法规中显示的法律研究方法,因此这项研究与图书馆的关系非常密切,因为它需要图书馆的数据。 关键词:伊斯兰法、监护人、监护法官