{"title":"Pengabaian Hak Dan Kewajiban Pasangan Menikah Perspektif UU Perkawinan Dan KHI di Desa Semarong Kalimantan","authors":"Huzeinil Aziz Abko, I. Kusumawati","doi":"10.21111/jicl.v6i2.10446","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak \nPerkawinan adalah institusi yang kompleks yang melibatkan hak dan kewajiban yang saling terkait antara suami dan istri. Namun, dalam konteks perkawinan di Desa Semarong, terdapat kemungkinan terjadinya pengabaian hak dan kewajiban yang dapat membahayakan stabilitas dan keberlanjutan hubungan perkawinan. Peneliti ingin mengetahui bagaimana terjadinya pengabaian hak dan kewajiban pasangan menikah apa saja fator pengabaian hak dan kewajiban pasangan menikah antara orang Malaysia dan Indonesia di Desa Samarong Kecamatan Sungai Kunyit. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif lapangan (field research) yang menitikberatkan pada hasil pengumpulan data dari informan. Peneliti untuk terjun langsung ke lapangan guna untuk melakukan pengamatan, wawancara, dan dokumentasi dalam melakukan pengumpulan data mengenai pengabaian hak dan kewajiban pasangan menikah perspektif Undang-Undang Perkawinan dan KHI di Desa Semarong Kecamatan Sungai Kunyit Kalimantan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pada 4 keluarga di desa Samarong, Kecamatan Sungai kunyit yang suaminya mengabaikan hak dan kewajibannya terhadap istrinya, bahwa keempat keluarga ini memiliki suami yang tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala di dalam sebuah keluarga terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan keluarga setiap harinya sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam UU Perkawinan dan KHI. Faktor-faktor suami yang tidak menjalankan hak dan kewajibannya tersebut antara lain faktor penghasilan istri, pemahaman terhadap hukum dan pendidikan suami. \nKata Kunci: Pengabaian Hak dan Kewajiban Suami Istri, UU Perkawinan, KHI","PeriodicalId":236660,"journal":{"name":"Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law","volume":"34 20","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21111/jicl.v6i2.10446","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstrak
Perkawinan adalah institusi yang kompleks yang melibatkan hak dan kewajiban yang saling terkait antara suami dan istri. Namun, dalam konteks perkawinan di Desa Semarong, terdapat kemungkinan terjadinya pengabaian hak dan kewajiban yang dapat membahayakan stabilitas dan keberlanjutan hubungan perkawinan. Peneliti ingin mengetahui bagaimana terjadinya pengabaian hak dan kewajiban pasangan menikah apa saja fator pengabaian hak dan kewajiban pasangan menikah antara orang Malaysia dan Indonesia di Desa Samarong Kecamatan Sungai Kunyit. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif lapangan (field research) yang menitikberatkan pada hasil pengumpulan data dari informan. Peneliti untuk terjun langsung ke lapangan guna untuk melakukan pengamatan, wawancara, dan dokumentasi dalam melakukan pengumpulan data mengenai pengabaian hak dan kewajiban pasangan menikah perspektif Undang-Undang Perkawinan dan KHI di Desa Semarong Kecamatan Sungai Kunyit Kalimantan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pada 4 keluarga di desa Samarong, Kecamatan Sungai kunyit yang suaminya mengabaikan hak dan kewajibannya terhadap istrinya, bahwa keempat keluarga ini memiliki suami yang tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala di dalam sebuah keluarga terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan keluarga setiap harinya sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam UU Perkawinan dan KHI. Faktor-faktor suami yang tidak menjalankan hak dan kewajibannya tersebut antara lain faktor penghasilan istri, pemahaman terhadap hukum dan pendidikan suami.
Kata Kunci: Pengabaian Hak dan Kewajiban Suami Istri, UU Perkawinan, KHI