Kepastian Hukum terhadap Kreditur Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021

Nurul Ma’rifah
{"title":"Kepastian Hukum terhadap Kreditur Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021","authors":"Nurul Ma’rifah","doi":"10.32801/nolaj.v1i2.23","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 telah membawa perubahan terhadap eksekusi dalam jaminan fidusia, sehingga posisi kreditur menjadi berubah sebelum lahirnya kedua putusan tersebut. Adanya syarat bagi kredtur dalam melakukan eksekusi objek jaminan fidusia dan penentuan tentang cidera janji yang berubah membuat kreditur tidak bisa serta merta lagi mengekskusi objek jaminan fidusia. Hal ini menimbulkan persoalan terkait kepastian kreditur dalam mengeksekusi objek jainan fidusia dan sejauh mana hak kreditur dalam mengeksekusi objek jaminan fidusia. Metode Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 memberikan pengurangan terhadap perlindungan hak kepada kreditur. Pengurangan hak tersebut dapat diketahui karena makna cidera janji atau wanprestasi telah berubah, kemudian proses eksekusi yang tidak bisa serta merta lagi dilakukan oleh kreditur menyebabkan laju perputaran roda ekonomi kreditur menjadi terganggu karena posisi objek jaminan fidusia akan berada ditangan debitur dan membuka peluang terjadinya ketidaksepakatan antara debitur dan kreditur. Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 tidak memberikan kepastian hukum bagi kreditur terkait tatacara eksekusi jaminan fidusia dan membuat kreditur kesulitan dalam mengeksekusi jaminan fidusia. Tidak jelasnya mengenai penentuan cidera janji sehingga memperlambat proses eksekusi objek jaminan fidusia","PeriodicalId":270553,"journal":{"name":"Notary Law Journal","volume":"53 18 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Notary Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i2.23","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 telah membawa perubahan terhadap eksekusi dalam jaminan fidusia, sehingga posisi kreditur menjadi berubah sebelum lahirnya kedua putusan tersebut. Adanya syarat bagi kredtur dalam melakukan eksekusi objek jaminan fidusia dan penentuan tentang cidera janji yang berubah membuat kreditur tidak bisa serta merta lagi mengekskusi objek jaminan fidusia. Hal ini menimbulkan persoalan terkait kepastian kreditur dalam mengeksekusi objek jainan fidusia dan sejauh mana hak kreditur dalam mengeksekusi objek jaminan fidusia. Metode Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 memberikan pengurangan terhadap perlindungan hak kepada kreditur. Pengurangan hak tersebut dapat diketahui karena makna cidera janji atau wanprestasi telah berubah, kemudian proses eksekusi yang tidak bisa serta merta lagi dilakukan oleh kreditur menyebabkan laju perputaran roda ekonomi kreditur menjadi terganggu karena posisi objek jaminan fidusia akan berada ditangan debitur dan membuka peluang terjadinya ketidaksepakatan antara debitur dan kreditur. Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 tidak memberikan kepastian hukum bagi kreditur terkait tatacara eksekusi jaminan fidusia dan membuat kreditur kesulitan dalam mengeksekusi jaminan fidusia. Tidak jelasnya mengenai penentuan cidera janji sehingga memperlambat proses eksekusi objek jaminan fidusia
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
宪法法院第18号/PUU-XVII/2019号和第2号/PUU-XIX/2021号对债权人的法律保证
宪法法院裁定第18号/ puu - x19号/2019号和第2号/PUU-XIX/2021号的判决使执行受托人的判决发生了变化,因此在两项判决产生之前,债权人的立场已经改变。执行受托人抵押品赎回权的证书的条件,以及对改变信用额度的承诺伤害的评估,都将使债权人无法同时剥夺受托人的抵押品。这就提出了一个问题,即信贷者对执行受控对象的确定性以及信贷者在执行受控对象方面的可信度。这种法律研究方法是规范法的研究。本研究的方法是立法方法和概念方法。这项研究的结果表明,宪法法院裁定第18号/ puu - x19号和第2号/PUU-XIX/2021号的裁决给予债权人减免保护权利。已知这些权利可以减少因为受伤承诺或违约的意义变了,又不能和那一瞬间的执行过程是由债权人造成债权人变得心烦意乱,因为经济车轮转动的速度保证信托会在债务人手中物体位置和打开债务人和债权人之间发生分歧。第二,宪法法院裁定第18号/ puu - x19号和第2号/PUU-XIX/2021号的判决对债权人没有法律保障,从而使债权人难以执行抵押品赎回权。目前还不清楚宣誓伤害的意图,从而减缓受刑对象的执行过程
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Digitalisasi Tandatangan secara Elektronik dengan menggunakan Akta Notaris Hukum Pembuktian pada Sengketa Penetapan Lokasi Tanah di Peradilan Tata Usaha Negara Tanggung Jawab Pengembang dalam Akta Payment Guarantee terkait Pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah Tanggung Jawab Notaris Pengganti atas Akta Notaris yang dibuat oleh Notaris tidak Berwenang dalam Kewenangan Notaris Pengganti Urgensi Standarisasi Kualifikasi Karyawan Notaris di Indonesia
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1