Anton Wahyudi, Rahmida Erliyani, Mispansyah Mispansyah
{"title":"Tanggung Jawab Notaris Pengganti atas Akta Notaris yang dibuat oleh Notaris tidak Berwenang dalam Kewenangan Notaris Pengganti","authors":"Anton Wahyudi, Rahmida Erliyani, Mispansyah Mispansyah","doi":"10.32801/nolaj.v2i3.47","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban notaris pengganti yang tidak menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai notaris pengganti dan untuk mengkaji sanksi terhadap notaris pengganti yang telah diambil sumpah tetapi tidak menjalankan tugas dan kewenanganannya. Dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, Penelitian ini bersifat preskriptif yaitu menjawab isu hukum dengan cara menggambarkan, menelaah, mengkaji, dan menjelaskan secara tepat serta menganalisa peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dari berbagai pendapat ahli hukum, dengan tujuan untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan yang diangkat. Hasil Penelitian Pertama : Pertanggungjawaban notaris pengganti yang tidak menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai notaris pengganti adalah pertanggungjawaban dengan berdasarkan pada berdasarkan unsur kesalahan (fault liability atau liability based on fault), hal ini diukur dari besar dan kecilnya suatu kesalahan dijadikan sebagai landasan untuh menjatuhkan sanksi kepada Notaris. Kedua : Sanksi terhadap notaris pengganti yang telah diambil sumpah tetapi tidak menjalankan tugas dan kewenanganannya tidak dapat dianggap sudah melanggar kode etik karena tidak bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum, karena berdasarkan Pasal 17 huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris notaris pengganti bukan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga terdapat kekosongan hukum yang mana tidak ada aturan yang mengatur mengenai sanksi yang dapat diberikan kepada Notaris Pengganti yang tidak menjalankan tugas dan kewenangannya.","PeriodicalId":270553,"journal":{"name":"Notary Law Journal","volume":"37 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Notary Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32801/nolaj.v2i3.47","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban notaris pengganti yang tidak menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai notaris pengganti dan untuk mengkaji sanksi terhadap notaris pengganti yang telah diambil sumpah tetapi tidak menjalankan tugas dan kewenanganannya. Dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, Penelitian ini bersifat preskriptif yaitu menjawab isu hukum dengan cara menggambarkan, menelaah, mengkaji, dan menjelaskan secara tepat serta menganalisa peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dari berbagai pendapat ahli hukum, dengan tujuan untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan yang diangkat. Hasil Penelitian Pertama : Pertanggungjawaban notaris pengganti yang tidak menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai notaris pengganti adalah pertanggungjawaban dengan berdasarkan pada berdasarkan unsur kesalahan (fault liability atau liability based on fault), hal ini diukur dari besar dan kecilnya suatu kesalahan dijadikan sebagai landasan untuh menjatuhkan sanksi kepada Notaris. Kedua : Sanksi terhadap notaris pengganti yang telah diambil sumpah tetapi tidak menjalankan tugas dan kewenanganannya tidak dapat dianggap sudah melanggar kode etik karena tidak bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum, karena berdasarkan Pasal 17 huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris notaris pengganti bukan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga terdapat kekosongan hukum yang mana tidak ada aturan yang mengatur mengenai sanksi yang dapat diberikan kepada Notaris Pengganti yang tidak menjalankan tugas dan kewenangannya.