{"title":"Hukum Pembuktian pada Sengketa Penetapan Lokasi Tanah di Peradilan Tata Usaha Negara","authors":"Indah Ramadhany, Cindyva Thalia Mustika, Soffyan Angga Fahlani","doi":"10.32801/nolaj.v2i4.49","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman beracara Terkait Sengketa Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum hanya mengatur tentang macam-macam alat bukti serta perluasannya, namun tidak dijelaskan berkenaan dengan prosedur, sistem dan kekuatan pembuktiannya. Sehingga apabila Perma sebagai aturan yang bersifat khusus tidak mencantumkan, maka dikembalikan ke peraturan secara umumnya yaitu pada UU PTUN. Prosedur pembuktian sengketa penetapan lokasi tanah di Peradilan Tata Usaha Negara yang diatur di Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2016 belum jelas diatur sehingga untuk penanganan perkara sengketa penetapan lokasi tanah di Peradilan Tata Usaha Negara dapat menggunakan prosedur pembuktian di persidangan dalam sengketa Tata Usaha Negara pada ketentuan Pasal 107 yang secara jelas menjelaskan apa yang harus dibuktikan, beban dan penilaian pembuktian.","PeriodicalId":270553,"journal":{"name":"Notary Law Journal","volume":"263 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Notary Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32801/nolaj.v2i4.49","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman beracara Terkait Sengketa Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum hanya mengatur tentang macam-macam alat bukti serta perluasannya, namun tidak dijelaskan berkenaan dengan prosedur, sistem dan kekuatan pembuktiannya. Sehingga apabila Perma sebagai aturan yang bersifat khusus tidak mencantumkan, maka dikembalikan ke peraturan secara umumnya yaitu pada UU PTUN. Prosedur pembuktian sengketa penetapan lokasi tanah di Peradilan Tata Usaha Negara yang diatur di Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2016 belum jelas diatur sehingga untuk penanganan perkara sengketa penetapan lokasi tanah di Peradilan Tata Usaha Negara dapat menggunakan prosedur pembuktian di persidangan dalam sengketa Tata Usaha Negara pada ketentuan Pasal 107 yang secara jelas menjelaskan apa yang harus dibuktikan, beban dan penilaian pembuktian.