{"title":"Perlindungan Hukum terhadap Kreditur sebagai Pemegang Jaminan Fidusia Benda Persediaan","authors":"Ajwah Ajwah, Rachmadi Usman, Yulia Qamariyanti","doi":"10.32801/nolaj.v2i1.40","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana karakteristik hak kebendaan pada objek jaminan fidusia berupa benda persediaan dan perlindungan terhadap kreditur sebagai pemegang jaminan fidusia benda persediaan yang merupakan benda dalam persediaan) yang selalu berubah-ubah dan atau tidak tetap. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, serta menggunakan sumber bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, Peraturan Presiden Repupblik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, Bahan hukum sekunder seperti buku-buku ilmiah, jurnal/hasil penelitian terdahulu dan makalah-makalah yang berkaitan dengan pokok bahasan. Sedangkan bahan hukum tersier berupa kamus umum, kamus hukum, majalah, surat kabar dan internet yang relevan dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Benda persediaan merupakan salah satu bentuk jaminan fidusia yang sebenarnya menyimpang dari sejumlah aturan jaminan fidusia, sebab berpeluang bisa berpindah tangan kepada invidpidu atau puhak lain sebab di jual, dan tidak terikat asas droit de suite, yang kemudian menyebabkan posisi kreditur menjadi berisiko tinggi. Dari segi perlindungan Peraturan UUJF secara tegas menyebutkan bahwa jika benda persedian di jual, maka harus diganti dengan benda yang memiliki nilai setara, apabila belum diganti, maka uang hasil penjualan benda bersangkutan yang dijadikan sebagai pengganti benda yang sudah dijual tersebut.nilai jeminan Fidusia menjadi patokan besarnya uang yang wajib dikembalikan oleh debitor kepada kreditor, terlepas dari benda persediaan yang dijual sudah diganti atau belum, tentunya semua tahapan ini memerlukan pengawasan oleh pihak kreditor kepada debitor.","PeriodicalId":270553,"journal":{"name":"Notary Law Journal","volume":"10 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Notary Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32801/nolaj.v2i1.40","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana karakteristik hak kebendaan pada objek jaminan fidusia berupa benda persediaan dan perlindungan terhadap kreditur sebagai pemegang jaminan fidusia benda persediaan yang merupakan benda dalam persediaan) yang selalu berubah-ubah dan atau tidak tetap. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, serta menggunakan sumber bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, Peraturan Presiden Repupblik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, Bahan hukum sekunder seperti buku-buku ilmiah, jurnal/hasil penelitian terdahulu dan makalah-makalah yang berkaitan dengan pokok bahasan. Sedangkan bahan hukum tersier berupa kamus umum, kamus hukum, majalah, surat kabar dan internet yang relevan dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Benda persediaan merupakan salah satu bentuk jaminan fidusia yang sebenarnya menyimpang dari sejumlah aturan jaminan fidusia, sebab berpeluang bisa berpindah tangan kepada invidpidu atau puhak lain sebab di jual, dan tidak terikat asas droit de suite, yang kemudian menyebabkan posisi kreditur menjadi berisiko tinggi. Dari segi perlindungan Peraturan UUJF secara tegas menyebutkan bahwa jika benda persedian di jual, maka harus diganti dengan benda yang memiliki nilai setara, apabila belum diganti, maka uang hasil penjualan benda bersangkutan yang dijadikan sebagai pengganti benda yang sudah dijual tersebut.nilai jeminan Fidusia menjadi patokan besarnya uang yang wajib dikembalikan oleh debitor kepada kreditor, terlepas dari benda persediaan yang dijual sudah diganti atau belum, tentunya semua tahapan ini memerlukan pengawasan oleh pihak kreditor kepada debitor.