{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT YANG TELAH DIVAKSIN COVID 19 DAN MEMPUNYAI EFEK BAGI KESEHATANNYA","authors":"Rastra Samudera Perdana","doi":"10.35316/hukmy.2023.v3i1.231-246","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Latar belakang penulisan Efek vaksin yang terjadi pada mereka yang berusia di atas 60 tahun dan mereka dengan penyakit penyerta (ko-morbid), yang memang memiliki risiko tinggi untuk tertular, penyakitnya menjadi berat dan rentan terhadap risiko kematian. Data menyebutkan bahwa mereka yang berusia di atas 65 tahun adalah 9% dari penduduk dunia, tapi disisi lain 30% - 40% kasus COVID-19 di dunia adalah mereka yang berumur di atas 65 tahun dan juga sekitar 80% kematian akibat penyakit ini. Kelompok berisiko tinggi harus dilindungi, karena ini akan banyak mempengaruhi penurunan angka kesakitan dan bahkan kematian. Kasus yang terjadi di wilayah Indonesia terkait efek pada pemberian vaksin bagi penerima vaksin banyak terjadi seperti contoh yang terjadi di Kota Semarang, 95 orang warga di Kota Semarang tertular Virus Corona setelah menjalani vaksinasi. Ada 160 orang terkonfirmasi positif setelah divaksin pertama, dan ada 35 orang yang terkonfirmasi positif setelah divaksin kedua. Kasus yang terjadi di Kota Manado, Vaksin AstraZeneca dihentikan sementara setelah warga yang divaksin merasakan dampak seperti demam, menggigil, sakit kepala, badan terasa sakit dan lemas. Kasus yang terjadi di kota banyumas, 2 orang lansia meninggal setelah di vaksin. Kasus yang terjadi di kota lumajang, 1 orang meninggal setelah di vaksin, mengalami gelaja demam, pusing dan batuk setelah meninggal dunia. Kasus yang terjadi di kota banyumas, 2 orang lansia meninggal setelah di vaksin. Kasus yang terjadi di kota lumajang, 1 orang meninggal setelah di vaksin, mengalami gelaja demam, pusing dan batuk setelah meninggal dunia. ","PeriodicalId":299809,"journal":{"name":"HUKMY : Jurnal Hukum","volume":"62 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"HUKMY : Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35316/hukmy.2023.v3i1.231-246","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Latar belakang penulisan Efek vaksin yang terjadi pada mereka yang berusia di atas 60 tahun dan mereka dengan penyakit penyerta (ko-morbid), yang memang memiliki risiko tinggi untuk tertular, penyakitnya menjadi berat dan rentan terhadap risiko kematian. Data menyebutkan bahwa mereka yang berusia di atas 65 tahun adalah 9% dari penduduk dunia, tapi disisi lain 30% - 40% kasus COVID-19 di dunia adalah mereka yang berumur di atas 65 tahun dan juga sekitar 80% kematian akibat penyakit ini. Kelompok berisiko tinggi harus dilindungi, karena ini akan banyak mempengaruhi penurunan angka kesakitan dan bahkan kematian. Kasus yang terjadi di wilayah Indonesia terkait efek pada pemberian vaksin bagi penerima vaksin banyak terjadi seperti contoh yang terjadi di Kota Semarang, 95 orang warga di Kota Semarang tertular Virus Corona setelah menjalani vaksinasi. Ada 160 orang terkonfirmasi positif setelah divaksin pertama, dan ada 35 orang yang terkonfirmasi positif setelah divaksin kedua. Kasus yang terjadi di Kota Manado, Vaksin AstraZeneca dihentikan sementara setelah warga yang divaksin merasakan dampak seperti demam, menggigil, sakit kepala, badan terasa sakit dan lemas. Kasus yang terjadi di kota banyumas, 2 orang lansia meninggal setelah di vaksin. Kasus yang terjadi di kota lumajang, 1 orang meninggal setelah di vaksin, mengalami gelaja demam, pusing dan batuk setelah meninggal dunia. Kasus yang terjadi di kota banyumas, 2 orang lansia meninggal setelah di vaksin. Kasus yang terjadi di kota lumajang, 1 orang meninggal setelah di vaksin, mengalami gelaja demam, pusing dan batuk setelah meninggal dunia.