KEBIJAKAN HUKUM TERHADAP DISPENSASI PERKAWINAN BAGI ANAK DIBAWAH UMUR BERDASARKAN PENETAPAN PENGADILAN AGAMA SUMBER DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016
{"title":"KEBIJAKAN HUKUM TERHADAP DISPENSASI PERKAWINAN BAGI ANAK DIBAWAH UMUR BERDASARKAN PENETAPAN PENGADILAN AGAMA SUMBER DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016","authors":"W. Santoso, Abdul Aziz, Edy Setyawan","doi":"10.35316/hukmy.2024.v4i1.502-517","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Usia kawin yang telah disyaratkan undang-undang tidak bersifat mutlak. Namun standar usia di bawah umur berbeda-beda, karena ternyata standar usia tersebut masih dapat dilanggar dalam bentuk pemberian dispensasi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang sifatnya istimewa. Akan tetapi, Pasal 7 ayat (2) menyatakan apabila terdapat penyimpangan terhadap ketentuan umur tersebut maka orang tua dari pihak pria maupun wanita diperkenankan untuk mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan karena alasan kemaslahatan dan disertai bukti-bukti pendukung. Dispensasi kawin ini justru menjadi sebuah problema karena perubahan terhadap ketentuan batas umur perkawinan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (1) akan terkesan sia-sia jika pada akhirnya anak di bawah umur dapat melakukan perkawinan secara legal dengan adanya dispensasi kawin dari Pengadilan berupa Penetapan sebagai prodak hukumnya. Dispensasi nikah berfungsi sebagai legalitas kedewasaan dan persyaratan untuk melakukan pernikahan bagi mereka yang secara undang-undang belum diperkenankan melakukan pernikahan. Dispensasi nikah merupakan perkara voluntair, yakni perkara permohonan yang didalamnya tidak terdapat sengketa, sehingga tidak mempunyai lawan dan produk hukumnya berbentuk penetapan.","PeriodicalId":299809,"journal":{"name":"HUKMY : Jurnal Hukum","volume":"11 22","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-04-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"HUKMY : Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35316/hukmy.2024.v4i1.502-517","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Usia kawin yang telah disyaratkan undang-undang tidak bersifat mutlak. Namun standar usia di bawah umur berbeda-beda, karena ternyata standar usia tersebut masih dapat dilanggar dalam bentuk pemberian dispensasi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang sifatnya istimewa. Akan tetapi, Pasal 7 ayat (2) menyatakan apabila terdapat penyimpangan terhadap ketentuan umur tersebut maka orang tua dari pihak pria maupun wanita diperkenankan untuk mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan karena alasan kemaslahatan dan disertai bukti-bukti pendukung. Dispensasi kawin ini justru menjadi sebuah problema karena perubahan terhadap ketentuan batas umur perkawinan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (1) akan terkesan sia-sia jika pada akhirnya anak di bawah umur dapat melakukan perkawinan secara legal dengan adanya dispensasi kawin dari Pengadilan berupa Penetapan sebagai prodak hukumnya. Dispensasi nikah berfungsi sebagai legalitas kedewasaan dan persyaratan untuk melakukan pernikahan bagi mereka yang secara undang-undang belum diperkenankan melakukan pernikahan. Dispensasi nikah merupakan perkara voluntair, yakni perkara permohonan yang didalamnya tidak terdapat sengketa, sehingga tidak mempunyai lawan dan produk hukumnya berbentuk penetapan.