Pencegahan dan Pemberantasan Praktik Mafia Tanah Melalui Pengoptimalan Peran Satgas Anti-Mafia Tanah

Haposan Sahala Raja Sinaga
{"title":"Pencegahan dan Pemberantasan Praktik Mafia Tanah Melalui Pengoptimalan Peran Satgas Anti-Mafia Tanah","authors":"Haposan Sahala Raja Sinaga","doi":"10.35316/hukmy.2024.v4i1.590-603","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Selama tahun 2018 hingga 2022, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (‘ATR/BPN’) tercatat menangani 305 kasus pertanahan yang melibatkan mafia tanah. Upaya yang dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk memberantas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik mafia tanah adalah dengan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah (‘Satgas Anti-Mafia Tanah’). Peneliti melakukan penelitian ini dengan tujuan untuk menganalisa secara hukum kedudukan hukum dari Satgas Anti-Mafia Tanah serta memberikan rekomendasi pengoptimalan peran Satgas Anti-Mafia Tanah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan praktik mafia tanah di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan kepustakaan. Hasil dari penelitian ini: 1)  kedudukan Satgas Anti-Mafia Tanah berdasarkan kedudukannya ada pada 2 (dua) tingkat yang berbeda, yaitu tingkat kementerian yang diangkat dan ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri ATR/BPN dan tingkat kantor wilayah. Perannya hanya meneliti dan menganalisa praktik mafia tanah dan kemudian melimpahkannya ke Polisi 2) Pengoptimalan peran Satgas Anti-Mafia Tanah dilakukan dengan urgensi pembentukan Peraturan Menteri ATR/BPN tentang Pencegahan dan Pemberantasan Praktik Mafia Tanah;  Strategi pencegahan praktik mafia tanah dengan menggunakan model sosial-ekologi yang mencakup empat tingkat: individu, hubungan, budaya, dan kemasyarakatan/komunitas; dan merubah bentuk Satgas Anti-Mafia tanah di bawah tanggungjawab Presiden sesuai Inpres dan dikoordinasikan Menko Polhukam yang melibatkan pakar dan tokoh independen.","PeriodicalId":299809,"journal":{"name":"HUKMY : Jurnal Hukum","volume":"16 20","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-04-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"HUKMY : Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35316/hukmy.2024.v4i1.590-603","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Selama tahun 2018 hingga 2022, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (‘ATR/BPN’) tercatat menangani 305 kasus pertanahan yang melibatkan mafia tanah. Upaya yang dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk memberantas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik mafia tanah adalah dengan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah (‘Satgas Anti-Mafia Tanah’). Peneliti melakukan penelitian ini dengan tujuan untuk menganalisa secara hukum kedudukan hukum dari Satgas Anti-Mafia Tanah serta memberikan rekomendasi pengoptimalan peran Satgas Anti-Mafia Tanah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan praktik mafia tanah di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan kepustakaan. Hasil dari penelitian ini: 1)  kedudukan Satgas Anti-Mafia Tanah berdasarkan kedudukannya ada pada 2 (dua) tingkat yang berbeda, yaitu tingkat kementerian yang diangkat dan ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri ATR/BPN dan tingkat kantor wilayah. Perannya hanya meneliti dan menganalisa praktik mafia tanah dan kemudian melimpahkannya ke Polisi 2) Pengoptimalan peran Satgas Anti-Mafia Tanah dilakukan dengan urgensi pembentukan Peraturan Menteri ATR/BPN tentang Pencegahan dan Pemberantasan Praktik Mafia Tanah;  Strategi pencegahan praktik mafia tanah dengan menggunakan model sosial-ekologi yang mencakup empat tingkat: individu, hubungan, budaya, dan kemasyarakatan/komunitas; dan merubah bentuk Satgas Anti-Mafia tanah di bawah tanggungjawab Presiden sesuai Inpres dan dikoordinasikan Menko Polhukam yang melibatkan pakar dan tokoh independen.
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
通过优化反黑手党土地工作队的作用预防和根除土地黑手党行为
从2018年到2022年,土地事务和空间规划部/国家土地局("ATR/BPN")记录了305起涉及土地黑手党的土地案件。土地事务和空间规划部/国家土地局为根除土地黑手党所做的努力是成立了预防和根除土地黑手党特别工作组("反黑手党土地特别工作组")。研究人员开展本研究的目的是从法律角度分析反黑手党土地工作组的法律地位,并为优化反黑手党土地工作组在印尼预防和根除土地黑手党活动中的作用提出建议。本研究是一项司法规范研究,采用法定和文献研究方法。本研究的成果包括1)反黑手党土地工作组的定位是两个不同的级别,即部长级别(根据 ATR / BPN 部长的决定任命和确定)和地区办事处级别。其职责只是研究和分析土地黑手党的做法,然后将其移交给警方 2)优化土地反黑手党特别工作组的作用,当务之急是制定《土地交易和土地管理部长/BPN 防止和根除土地黑手党行为条例》;采用社会生态模式(包括个人、关系、文化和社会/社区四个层面)防止土地黑手党行为的战略;根据总统指示改变土地反黑手党特别工作组的形式,由总统负责,并由政治、法律和安全事务协调部长协调,吸收独立专家和人士参与。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
POLITIK HUKUM TATA NEGARA DALAM KONFIGURASI POLITIK DAN PRODUK HUKUM DI INDONESIA Pencegahan dan Pemberantasan Praktik Mafia Tanah Melalui Pengoptimalan Peran Satgas Anti-Mafia Tanah REFLEKSI PEMILU SERENTAK 2024 DALAM PERPEKTIF HUKUM EKONOMI, DAN SOSIAL Peran BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Dalam Menyelesaikan Perkara Sengketa Konsumen (Studi Di Kabupaten Kuningan) KEBIJAKAN HUKUM TERHADAP DISPENSASI PERKAWINAN BAGI ANAK DIBAWAH UMUR BERDASARKAN PENETAPAN PENGADILAN AGAMA SUMBER DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1