{"title":"Kerentanan Pulau Terluar Dalam Menjaga Kedaulatan Negara Dalam Kerangka Hukum Laut Internasional","authors":"Winanda Kusuma, A. Kurnia","doi":"10.14710/jphi.v4i3.447-458","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Negara pantai dan negara kepulauan memiliki tantangan atas pulau terluar yang memiliki kondisi jarak dan pelaksanaan penegakan hukum juga pengawasan terbatas. Keterbatasan ini mengeskalasi potensi masalah atas pelaksanaan kedaulatan hukum. Metode penelitian secara normatif melihat masih belum jelasnya pengaturan pulau yang tersebar yang kenyataannya memiliki karakter berbeda. Hasil peneltian bahwa, perlu adaya perhatian dan perlindungan negara pantai atas wilayah pulau terluar dengan pengaturan kolaborasi dalam kerangka peraturan hukum laut kontemporer, perlindungan pulau tersebar perlu kolaborasi antar negara pantai yang berdekatan dan negara kepulauan di wilayah perbatasan. Pulau terluar menjadi objek terekspose untuk dimanfaatkan dengan kekurangan bila pengawasan negara pantai dan negara kepulauan tidak dibenahi. Perlu pemikiran kembali pengaturan pulau dengan karakteristik terluar dan menawarkan opsi kolaborasi untuk kepentingan bersama atas pulau terluar dengan tetap penghormatan kedaulatan negara.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"10 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14710/jphi.v4i3.447-458","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Negara pantai dan negara kepulauan memiliki tantangan atas pulau terluar yang memiliki kondisi jarak dan pelaksanaan penegakan hukum juga pengawasan terbatas. Keterbatasan ini mengeskalasi potensi masalah atas pelaksanaan kedaulatan hukum. Metode penelitian secara normatif melihat masih belum jelasnya pengaturan pulau yang tersebar yang kenyataannya memiliki karakter berbeda. Hasil peneltian bahwa, perlu adaya perhatian dan perlindungan negara pantai atas wilayah pulau terluar dengan pengaturan kolaborasi dalam kerangka peraturan hukum laut kontemporer, perlindungan pulau tersebar perlu kolaborasi antar negara pantai yang berdekatan dan negara kepulauan di wilayah perbatasan. Pulau terluar menjadi objek terekspose untuk dimanfaatkan dengan kekurangan bila pengawasan negara pantai dan negara kepulauan tidak dibenahi. Perlu pemikiran kembali pengaturan pulau dengan karakteristik terluar dan menawarkan opsi kolaborasi untuk kepentingan bersama atas pulau terluar dengan tetap penghormatan kedaulatan negara.