Matinya Rule Breaking : Postulat Penalaran Hakim dalam Memutus Bebas Perbuatan Cabul (Kajian Putusan Bebas Perkara No.46/Pid.B/2022/PN Pbr)

M. Musa, July Wiarti, Endri Endri
{"title":"Matinya Rule Breaking : Postulat Penalaran Hakim dalam Memutus Bebas Perbuatan Cabul (Kajian Putusan Bebas Perkara No.46/Pid.B/2022/PN Pbr)","authors":"M. Musa, July Wiarti, Endri Endri","doi":"10.14710/jphi.v5i2.285-306","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Postulat terhadap penalaran hukum dalam pembuktian unsur tindak pidana kesusilaan merupakan hal penting. Perkara Nomor 46/Pid.B/2022/PN.Pbr merupakan kasus perbuatan cabul di perguruan tinggi yang diputus bebas, karena hakim menilai pasal dakwaan subsidairitas penuntut umum tidak memenuhi unsur tindak pidana. Ada dua tujuan penelitian yang dilakukan, yaitu mengetahui penalaran hakim dalam menerapkan doktrin hukum pembuktian dan memahami kebuntuan terobosan hukum (rule breaking) dari majelis hakim dalam menentukan postulat kesalahan terdakwa. Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Temuan penelitian dapat diketahui, bahwa penalaran hakim dalam menerapkan doktrin hukum pembuktian pada putusan bebas perkara perbuatan cabul, hanya terfokus pada pemeriksaan alat bukti keterangan testimoni para saksi terhadap tindak pidana. Keseluruhan alat bukti keterangan ahli yang bersifat saintifik-forensik sebagai pendukung fakta keterangan korban dikesamping hakim. Temuan kedua, bahwa penyebab dari kebuntuan terobosan hukum (rule breaking) dari majelis hakim dalam menentukan postulat kesalahan terdakwa disebabkan ketika hakim melakukan penalaran hukum perbuatan cabul hanya menitikberatkan pada bentuk batas-batas perbuatan nyata terdakwa. Implikasi penalaran dengan metode penafsiran restriktif yang ketat tidak dapat menemukan kausa unsur tindak pidana perbuatan cabul yang berkarakter tersembunyi. Kesimpulan penelitian, hakim memandang keterangan ahli forensik tidak relevan dalam pembuktian perbuatan cabul, dan memandang tidak perlu melakukan terobosan hukum dalam menentukan putusan bebas.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"133 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14710/jphi.v5i2.285-306","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Postulat terhadap penalaran hukum dalam pembuktian unsur tindak pidana kesusilaan merupakan hal penting. Perkara Nomor 46/Pid.B/2022/PN.Pbr merupakan kasus perbuatan cabul di perguruan tinggi yang diputus bebas, karena hakim menilai pasal dakwaan subsidairitas penuntut umum tidak memenuhi unsur tindak pidana. Ada dua tujuan penelitian yang dilakukan, yaitu mengetahui penalaran hakim dalam menerapkan doktrin hukum pembuktian dan memahami kebuntuan terobosan hukum (rule breaking) dari majelis hakim dalam menentukan postulat kesalahan terdakwa. Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Temuan penelitian dapat diketahui, bahwa penalaran hakim dalam menerapkan doktrin hukum pembuktian pada putusan bebas perkara perbuatan cabul, hanya terfokus pada pemeriksaan alat bukti keterangan testimoni para saksi terhadap tindak pidana. Keseluruhan alat bukti keterangan ahli yang bersifat saintifik-forensik sebagai pendukung fakta keterangan korban dikesamping hakim. Temuan kedua, bahwa penyebab dari kebuntuan terobosan hukum (rule breaking) dari majelis hakim dalam menentukan postulat kesalahan terdakwa disebabkan ketika hakim melakukan penalaran hukum perbuatan cabul hanya menitikberatkan pada bentuk batas-batas perbuatan nyata terdakwa. Implikasi penalaran dengan metode penafsiran restriktif yang ketat tidak dapat menemukan kausa unsur tindak pidana perbuatan cabul yang berkarakter tersembunyi. Kesimpulan penelitian, hakim memandang keterangan ahli forensik tidak relevan dalam pembuktian perbuatan cabul, dan memandang tidak perlu melakukan terobosan hukum dalam menentukan putusan bebas.
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
违反规则之死:法官在宣判淫秽行为无罪时的推理假设(第 46/Pid.B/2022/PN Pbr 号案件复审)
在证明重罪中尊重法律推理是很重要的。46号/Pid, B/2022/PN。Pbr是一宗被判无罪的大学强奸案,因为法官判定检察官的刑期不符合重罪。做的研究有两个目的,即了解法官教义中应用法律证据和推理理解突破法律的僵局(统治突发)中的法官决定postulat被告的过错。使用的方法是规范研究的方法。研究结果表明,法官将证据证据应用于无性行为裁决的法律原则的推理只集中在审查证人对犯罪证词的证词上。整个证据信息工具的专家saintifik-forensik作为支持者dikesamping法官受害者信息的事实。第二,发现突破僵局的原因(统治沙哑)法官的法律确定被告postulat错误是当法官做下流法律只注重形式的推理真实的被告的行为界限。严格的含义的解释方法严格推理找不到kausa重罪下流的个性隐藏元素。相关研究结论,法官认为法医专家信息不下流,认为不需要证据的法律判决中决定自由方面取得了突破。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Partisipasi Masyarakat Menuju Negara Kesejahteraan: Memahami Pentingnya Peran Aktif Masyarakat Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Bersama Reformulasi Syarat Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia Penjatuhan Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Aborsi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 187/Pid.B/2018/Pn Palu) Upaya Hukum Dalam Penyelesaian Konflik Kejahatan Genosida Antara Warga Dusun Ori dengan Warga Negeri Kariu Matinya Rule Breaking : Postulat Penalaran Hakim dalam Memutus Bebas Perbuatan Cabul (Kajian Putusan Bebas Perkara No.46/Pid.B/2022/PN Pbr)
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1