{"title":"ANALISIS PENERAPAN KAIDAH DAR’UL MAFASID MUQADDAMU ALA JALBI MASHOLIH TERHADAP GAME ONLINE","authors":"Imas Kurniawan","doi":"10.21111/JICL.V4I1.4315","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRACK Perkembangan teknologi akhir-akhir ini semakin pesat dan sangat membawa banyak perubahan dalam segala aspek dalam masyarakat. Salah satu teknologi yang berkembang pesat di era global ini yaitu internet, ia tidak bisa lepas dari kehidupan manusia pada zaman ini. Game Online diciptakan sebagai salah satu sarana hiburan yang lebih interaktif, semakin game tersebut inovatif, menarik, dan menantang maka akan membuat game tersebut semakin dinikmati dan menempel dihati gamer. Game Online mampu mengikat para gamer sehingga menjadi kecanduan. Dalam hal ini Game Online memiliki dampak positif dan dampak negatif setelah bermain. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui tentang bagaiman Game Online ditinjau dari kaidah Darul Mafasid Muqaddamu Ala Jalbi Masholih Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library reseach), yaitu penelitian yang data dan bahan yang dipergunakan berasal dari sumber-sumber kepustakaan baik berupa buku, ensikolopedi, jurnal, majalah, surat kabar, dan dokumen. Penelitian ini menggunakan metode deduktif untuk mencari hukum Game Online yaitu berasal dari kebenaran yang bersifat umum, dan menggunakan metode induktif untuk menganalisa Game Online ditinjau dari kaidah Ushul Fiqh Darul Mafasid Muqaddamu Ala Jalbi Masholih. Hasil Penelitian adalah: 1) hukum Game Online; boleh jika tujuannya hanya untuk hiburan, terdapat manfaat, dan tidak menyebabkan kerusakan. Hukum Game Online menjadi haram jika terdapat judi di dalamnya dan menyebabkan lalai dari pekerjaan dan kewajiban Ibadah kepada Allah, dan mengutamakan bermain game daripada suatu pekerjaan yang lebih penting lainnya. Hukum Game Online menjadi makruh jika tidak terdapat judi. 2) Menurut kaidah Darul Mafasid Muqaddamu Ala Jalbi Masholih Game Online mempunyai dampak positif dan negative, Dampak Positif di antaranya meningkatkan kemampuan konsentrasi, fungsi intelektual, dapat menghilangkan stress. Sedangkan dampak negative dari Game Online di antaranya, dapat merusak keimanan, merusak fikiran, banyak membuang waktu, Game Online juga berdampak pada segi kesehatan, sosial, ekonomi, pendidikan, dan kepribadian pemain. Dengan demikian maka penulis menyimpulkan bahwa tidaklah boleh bermain Game Online karena dalam game tersebut mempunyai dampak negative lebih banyak daripada dampak positif. Maka meninggalkan kerusakan lebih utama daripada mengambil kemaslahatan sesuai dengan kaidah .Darul Mafasid Muqaddamu Ala Jalbi Masholih Kata kunci: Game Online, Dampak Positif, Dampak Negatif","PeriodicalId":236660,"journal":{"name":"Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law","volume":"23 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21111/JICL.V4I1.4315","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
ABSTRACK Perkembangan teknologi akhir-akhir ini semakin pesat dan sangat membawa banyak perubahan dalam segala aspek dalam masyarakat. Salah satu teknologi yang berkembang pesat di era global ini yaitu internet, ia tidak bisa lepas dari kehidupan manusia pada zaman ini. Game Online diciptakan sebagai salah satu sarana hiburan yang lebih interaktif, semakin game tersebut inovatif, menarik, dan menantang maka akan membuat game tersebut semakin dinikmati dan menempel dihati gamer. Game Online mampu mengikat para gamer sehingga menjadi kecanduan. Dalam hal ini Game Online memiliki dampak positif dan dampak negatif setelah bermain. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui tentang bagaiman Game Online ditinjau dari kaidah Darul Mafasid Muqaddamu Ala Jalbi Masholih Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library reseach), yaitu penelitian yang data dan bahan yang dipergunakan berasal dari sumber-sumber kepustakaan baik berupa buku, ensikolopedi, jurnal, majalah, surat kabar, dan dokumen. Penelitian ini menggunakan metode deduktif untuk mencari hukum Game Online yaitu berasal dari kebenaran yang bersifat umum, dan menggunakan metode induktif untuk menganalisa Game Online ditinjau dari kaidah Ushul Fiqh Darul Mafasid Muqaddamu Ala Jalbi Masholih. Hasil Penelitian adalah: 1) hukum Game Online; boleh jika tujuannya hanya untuk hiburan, terdapat manfaat, dan tidak menyebabkan kerusakan. Hukum Game Online menjadi haram jika terdapat judi di dalamnya dan menyebabkan lalai dari pekerjaan dan kewajiban Ibadah kepada Allah, dan mengutamakan bermain game daripada suatu pekerjaan yang lebih penting lainnya. Hukum Game Online menjadi makruh jika tidak terdapat judi. 2) Menurut kaidah Darul Mafasid Muqaddamu Ala Jalbi Masholih Game Online mempunyai dampak positif dan negative, Dampak Positif di antaranya meningkatkan kemampuan konsentrasi, fungsi intelektual, dapat menghilangkan stress. Sedangkan dampak negative dari Game Online di antaranya, dapat merusak keimanan, merusak fikiran, banyak membuang waktu, Game Online juga berdampak pada segi kesehatan, sosial, ekonomi, pendidikan, dan kepribadian pemain. Dengan demikian maka penulis menyimpulkan bahwa tidaklah boleh bermain Game Online karena dalam game tersebut mempunyai dampak negative lebih banyak daripada dampak positif. Maka meninggalkan kerusakan lebih utama daripada mengambil kemaslahatan sesuai dengan kaidah .Darul Mafasid Muqaddamu Ala Jalbi Masholih Kata kunci: Game Online, Dampak Positif, Dampak Negatif