Eko Suprihanto, Yos Johan Utama, Irma Cahyaningtyas
{"title":"Reformulasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Perspektif Kepolisian Menghadapi Korupsi Sebagai Ancaman Perang Proksi","authors":"Eko Suprihanto, Yos Johan Utama, Irma Cahyaningtyas","doi":"10.14710/jphi.v5i1.204-219","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Korupsi sebagai metode perang proksi adalah upaya mempengaruhi kebijakan dalam negeri melalui pendekatan secara legal atau ilegal kepada badan hukum atau perorangan yang memegang otoritas publik atau terkait dengan kepentingan publik. Kepolisian (Polri) sebagai salah satu instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi dituntut untuk mengoptimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia melalui fungsinya di bidang pencegahan dan penindakan atau penegakan hukum. Sehingga perlu suatu reformulasi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya dalam perspektif Kepolisian menghadapi korupsi sebagai ancaman perang proksi. Urgensi dari tulisan ini adalah untuk memberikan masukan tentang perlunya reformulasi pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya yang dilaksanakan oleh Polri melalui fungsinya di bidang pencegahan dan penindakan atau penegakan hukum melalui penguatan organisasi Lembaga Anti Korupsi Polri dalam sebuah struktur yang tersentralisasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis serta dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan berupa penelaahan bahan kepustakaan dalam bentuk dokumen maupun peraturan perundang – undangan yang berlaku.Dari pembahasan yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan tentang perlunya reformulasi pemberantasan korupsi dalam menghadapi ancaman perang proksi di Indonesia melalui penyempurnaan desain struktur organisasi anti korupsi Polri dalam suatu regulasi internal (Peraturan Polri) dan harus ditegakkan secara konsisten.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"56 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14710/jphi.v5i1.204-219","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Korupsi sebagai metode perang proksi adalah upaya mempengaruhi kebijakan dalam negeri melalui pendekatan secara legal atau ilegal kepada badan hukum atau perorangan yang memegang otoritas publik atau terkait dengan kepentingan publik. Kepolisian (Polri) sebagai salah satu instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi dituntut untuk mengoptimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia melalui fungsinya di bidang pencegahan dan penindakan atau penegakan hukum. Sehingga perlu suatu reformulasi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya dalam perspektif Kepolisian menghadapi korupsi sebagai ancaman perang proksi. Urgensi dari tulisan ini adalah untuk memberikan masukan tentang perlunya reformulasi pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya yang dilaksanakan oleh Polri melalui fungsinya di bidang pencegahan dan penindakan atau penegakan hukum melalui penguatan organisasi Lembaga Anti Korupsi Polri dalam sebuah struktur yang tersentralisasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis serta dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan berupa penelaahan bahan kepustakaan dalam bentuk dokumen maupun peraturan perundang – undangan yang berlaku.Dari pembahasan yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan tentang perlunya reformulasi pemberantasan korupsi dalam menghadapi ancaman perang proksi di Indonesia melalui penyempurnaan desain struktur organisasi anti korupsi Polri dalam suatu regulasi internal (Peraturan Polri) dan harus ditegakkan secara konsisten.